Bitung | Tribuneindonesia.com – Penyelesaian persoalan ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Manado-Bitung kini memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mengambil langkah taktis dengan memfasilitasi dialog khusus untuk menuntaskan polemik pembebasan lahan yang selama ini memicu keluhan warga terdampak, Sabtu (26/09/26).
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipadukan dengan Forum Lintas Sektoral.
Pertemuan strategis ini bertempat di Lounge Kantor Wali Kota Bitung dan dihadiri jajaran Forkopimda serta Pejabat Utama Pemkot Bitung.
Upaya ini difokuskan untuk mengurai berbagai sumbatan komunikasi yang menghambat penuntasan hak warga. Pemkot Bitung bertekad menghadirkan titik terang sekaligus menjamin penyelesaian masalah berjalan secara terbuka, terukur, dan patuh pada regulasi hukum yang berlaku.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera membangun komunikasi intensif dengan berbagai instansi teknis.
Pemkot Bitung menargetkan sinkronisasi data dan informasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalan Tol Manado-Bitung.
Di saat yang sama, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan hak pembebasan lahan ini membutuhkan perhatian sangat serius. Ia menyoroti nasib sebagian masyarakat yang telah menunaikan kewajiban mereka, namun hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi secara utuh.
Guna memastikan kepastian hukum dan keadilan, Kapolres mengusulkan agar proses pengawalan dilakukan hingga ke tingkat kementerian terkait di pusat.
Langkah ini dinilai penting agar sengketa pembebasan lahan yang berlarut-larut mendapat kejelasan status penuntasan.
Keterbukaan informasi publik menjadi poin utama yang terus ditekankan oleh Kapolres Bitung. Ia mendesak instansi berwenang untuk menyampaikan perkembangan proses ganti rugi secara transparan agar warga memahami sejauh mana penanganan masalah telah berjalan.
Mengingat mekanisme pencairan anggaran sering kali terkendala, Pemkot Bitung diharapkan memberikan penjelasan terperinci mengenai tahapan pencairan.
Apabila pembayaran tidak dapat dilakukan secara serentak, pemerintah wajib menetapkan skala prioritas sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres menyadari sepenuhnya bahwa kewenangan penetapan dan pencairan ganti rugi berada di tangan pemerintah pusat.
Meski begitu, sinergi dan koordinasi antarlembaga di tingkat daerah tetap memegang peranan kunci agar informasi yang sampai kepada masyarakat tidak terdistorsi.
“Kalau memang hak masyarakat belum diberikan, sementara kewajibannya sudah dilaksanakan, paling tidak hak mereka harus diperhatikan. Harapan saya, prosesnya dikawal dan masyarakat diberikan penjelasan yang pasti mengenai sejauh mana penyelesaiannya,”
ujar Kapolres Bitung menegaskan sikapnya pada Jumat (25/09).
Selain menuntut transparansi dari pejabat berwenang, Kapolres juga menyampaikan imbauan ketertiban kepada warga terdampak.
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi koridor hukum ketika menyuarakan aspirasi maupun menggelar aksi demonstrasi terkait sengketa lahan tol.
Pihak kepolisian secara tegas melarang adanya aksi pemblokiran jalur Jalan Tol Manado-Bitung. Tindakan penutupan akses publik semacam itu dinilai amat merugikan masyarakat luas karena melumpuhkan kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas ekonomi daerah.
“Silakan menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan persoalan ganti rugi kepada pihak terkait, tetapi jangan sampai memblokir jalan tol. Kami menyampaikan imbauan ini karena kami peduli kepada masyarakat dan tidak ingin ada warga yang berhadapan dengan persoalan hukum,”
tegas Kapolres.
Aparat kepolisian turut mendesak para pemangku kepentingan agar tidak menghindar dari pertanyaan warga terdampak.
Sikap kooperatif dan mau duduk bersama dinilai menjadi solusi efektif untuk mencegah timbulnya konflik baru sekaligus merawat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai langkah nyata penutup, Kapolres mendorong perwakilan masyarakat bersama instansi daerah untuk mendatangi langsung kementerian terkait di pusat dengan membawa bukti serta dokumen pendukung yang valid.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh mendukung penyampaian aspirasi yang tertib melalui jalur dialog dan koordinasi lintas sektoral. (kiti)
















