“Ini soal siapa yang berhak ditolong lebih dulu ketika kas negara menyempit,” ujar Zulsyafri dalam keterangannya.
Ia menggambarkan JKA sebagai simbol harapan masyarakat Aceh pascakonflik. Program yang diluncurkan pada era Gubernur Irwandi Yusuf pada 1 Juni 2010 itu menjadi tonggak penting, menghadirkan layanan kesehatan tanpa memandang latar belakang ekonomi. Dari masyarakat mampu hingga warga kurang mampu, semua mendapatkan jaminan yang sama.
“Ada satu romantisme di Aceh yang mungkin mulai redup, tapi tidak pernah padam. JKA adalah keyakinan bahwa negeri ini mampu merawat rakyatnya tanpa melihat isi dompet,” katanya.
Menurutnya, JKA merupakan terobosan revolusioner yang bahkan menjadi inspirasi bagi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, di balik keberhasilannya secara politik, program tersebut dinilai memiliki kelemahan struktural.
“Menanggung semua golongan tanpa verifikasi ketat adalah resep fiskal yang berisiko. Ini bom waktu yang pada akhirnya harus dihadapi,” tegasnya.
Di era Gubernur Muzakir Manaf (Mualem), lanjut Zulsyafri, kebijakan JKA tidak dihapus, melainkan dilakukan penyesuaian. Mulai 1 Mei 2026, sebanyak 823.914 jiwa dari kelompok desil 8 hingga 10 yang dianggap mampu tidak lagi ditanggung oleh program tersebut.
Langkah itu diambil di tengah tekanan anggaran, di mana APBA Aceh tahun 2023 tercatat mengalami defisit hingga Rp1,25 triliun, sementara dana Otonomi Khusus terus mengalami penurunan.
Kebijakan ini pun memicu polemik di tengah masyarakat. JKA dituding sebagai program yang lebih mudah dipangkas dibandingkan proyek-proyek lain yang dinilai tidak menyentuh kebutuhan dasar rakyat.
Namun, Zulsyafri menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyesuaian yang tidak terelakkan.
“Yang terjadi bukan pengkhianatan, melainkan reality check. Bukan menghapus layanan, tapi menjaga keberlanjutannya. Bukan mundur, tapi menata ulang prioritas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kelompok masyarakat miskin tetap mendapat perlindungan melalui skema JKN yang dibiayai APBN, sementara kelompok menengah bawah masih ditanggung JKA. Adapun masyarakat yang tergolong mampu diharapkan dapat mandiri.
“Ini bukan ketidakadilan, tapi justru upaya mencegah free rider yang bisa menggerogoti anggaran untuk masyarakat rentan,” katanya.
Meski demikian, Zulsyafri mengkritik cara pemerintah dalam mengkomunikasikan kebijakan tersebut kepada publik. Menurutnya, pendekatan yang defensif justru menimbulkan kesan kurang transparan.
“Komunikasi publik harus lebih elegan dan terbuka. Jangan sampai kebijakan strategis terkesan hanya sebagai damage control,” ucapnya.
Ia juga menyinggung perbandingan dengan Sumatera Utara yang dinilai mampu memberikan layanan kesehatan luas melalui skema Universal Health Coverage (UHC), meski dengan kapasitas anggaran yang berbeda.
Namun, Zulsyafri menegaskan bahwa skema UHC tidak sepenuhnya sama dengan JKA. UHC lebih menitikberatkan pada perluasan akses melalui sistem JKN/BPJS, bukan layanan gratis tanpa batas.
“JKA dibangun di atas fondasi dana Otsus yang kini mulai menyusut. Dalam kondisi ini, pemerintah harus menentukan prioritas: apakah semua ditanggung, atau fokus pada yang paling membutuhkan,” jelasnya.
Menurutnya, pilihan tersebut memang sulit, namun tidak bisa dihindari. Ia mengingatkan agar penyesuaian anggaran tidak justru mengorbankan kebutuhan dasar rakyat, sementara belanja lain tetap membengkak.
“Pemangkasan tidak boleh bermuka dua. Jangan sampai kebutuhan rakyat dikurangi, tapi proyek titipan atau pokok pikiran dewan tetap jalan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Zulsyafri berharap Aceh mampu menemukan keseimbangan antara idealisme dan realitas.
“JKA adalah wajah Aceh. Ia lahir dari sejarah panjang dan harapan besar. Tapi ke depan, JKA harus tepat sasaran dan berkelanjutan. Keadilan sosial bukan memberi segalanya kepada semua orang, melainkan memastikan yang paling membutuhkan mendapat prioritas,” pungkasnya.

















