Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan

- Editor

Rabu, 22 April 2026 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG I TribuneIndonesia.comAudiensi yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka justru berubah menjadi panggung kekecewaan. Tim investigasi dari berbagai media bersama Imfokom Gelobal Berkariya (IGB ) mendapati sikap yang dinilai tidak serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang,dalam menanggapi dugaan tumpang tindih izin lingkungan.

Pertemuan yang digelar pada Selasa, 21 April 2026 itu sebelumnya telah dirancang matang. Surat resmi permohonan audiensi telah dilayangkan jauh hari, dengan agenda utama mengungkap temuan lapangan terkait dugaan tumpang tindih dokumen perizinan lingkungan, khususnya antara UKL-UPL dan AMDAL di sejumlah titik di wilayah Deli Serdang.

namun ekspektasi menghadirkan pejabat berwenang pupus. Alih-alih dihadiri Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas yang memiliki otoritas penuh, DLH hanya menugaskan seorang kepala bidang (kabid) yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang diangkat.

Situasi ini memantik reaksi keras dari tim investigasi dan IGB. Mereka menilai kehadiran perwakilan yang tidak relevan mencerminkan lemahnya komitmen DLH dalam merespons isu strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola lingkungan hidup.

Tim  IGB , Abdul Hadi, yang hadir bersama Ilham Gondrong sebagai penandatangan surat audiensi, menegaskan bahwa pertemuan tersebut gagal menjawab substansi persoalan yang mereka bawa.

ini  bukan audiensi formalitas. kami datang dengan data dan fakta hasil investigasi di lapangan. Dugaan tumpang tindih izin UKL-UPL dan AMDAL ini menyangkut kepatuhan hukum dan potensi dampak lingkungan yang serius. tetapi respons yang kami terima justru jauh dari harapan,” tegas Abdul Hadi.

Baca Juga:  Keluarga Besar Rumpun Sigar Langowan Gelar Ibadah Syukur Paskah dan Bakti Sosial

menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. tumpang tindih perizinan berpotensi membuka celah pelanggaran prosedur, bahkan bisa berdampak pada kerusakan lingkungan jika tidak diawasi secara ketat.

kekecewaan ini sekaligus memperkuat tekad tim untuk melanjutkan langkah. mereka memastikan akan kembali mengajukan audiensi lanjutan dengan tuntutan yang lebih tegas: menghadirkan langsung Kepala DLH, Sekretaris Dinas, serta pejabat teknis yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menjawab persoalan.

Audiensi lanjutan tersebut diharapkan tidak lagi bersifat simbolis, melainkan mampu mengungkap secara terang proses penerbitan izin lingkungan, khususnya dokumen UKL-UPL sepanjang tahun anggaran 2025–2026. Fokus utamanya adalah memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dan setiap izin yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi sorotan serius sekaligus cerminan rapuhnya transparansi dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Publik kini menunggu langkah konkret dari DLH Deli Serdang: apakah akan membuka diri terhadap pengawasan, atau justru terus bersembunyi di balik birokrasi yang tertutup.

Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, sikap responsif dan akuntabel dari instansi terkait bukan lagi pilihan melainkan keharusan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

​Kasal Pimpin Gerakan “Aku Cinta Laut”, TNI AL Manado Bagikan Sembako untuk Nelayan Megamas
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Samsul Pengusaha SPBU Klarifikasi Tentang Pemberitaan Kelangkaan BBM Solar Di Simeulue
Yan Irawansyah Mantan ketua BPC gapensi simeulue dan wakil sekretaris BPD Gapensi Aceh. Minta Pemda dan BUMN Prioritaskan Kontraktor Lokal​
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Saparuda Kecam Dugaan Pengeroyokan Nasabah oleh Debt Collector FIF Group
GRPK Telusuri Proyek Lampu Jalan di Ruas Jalan Nasional, BPTD II Diminta Buka Data Anggaran dan Pelaksanaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 04:14

SKPA di Aceh Diminta Publikasikan Setiap Kegiatan dan Proyek kepada Publik

Senin, 7 September 2026 - 03:01

Kapolres Bireuen Tegaskan, Personel Jangan Terlibat Narkoba, Judol, Pinjol hingga Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 6 September 2026 - 18:53

Laka Maut Subuh di Madidir Bitung: Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Box Parkir

Minggu, 6 September 2026 - 11:41

Aqila Mirzani Amir,usia 12 Tahun ke Maluku Utara Demi Menggapai Prestasi

Minggu, 6 September 2026 - 06:17

GBI BUDI MURNI RAYAKAN HUT KE-9 DENGAN SUKACITA

Sabtu, 5 September 2026 - 13:29

Dua Tahun Kasus Wartawan Digantung, Suta Widhya: Reformasi Polri Mirip Kerupuk Masuk Angin, Siap Laporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 Sep 2026 - 08:35

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 Sep 2026 - 05:16