Saparuda Kecam Dugaan Pengeroyokan Nasabah oleh Debt Collector FIF Group

- Editor

Kamis, 3 September 2026 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON — Saparuda mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang nasabah yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan kredit.

Saparuda menilai persoalan kewajiban pembayaran atau kredit tidak dapat dijadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan, intimidasi, maupun pengeroyokan terhadap nasabah. Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati hak dan martabat masyarakat.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap nasabah. Persoalan kredit adalah persoalan hukum dan perdata yang memiliki mekanisme penyelesaian. Tidak boleh kemudian diselesaikan dengan pengeroyokan atau tindakan main hakim sendiri,” ujar Saparuda. Kamis (3/9/2026).

Ia meminta pihak FIF Group melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal secara serius terhadap oknum atau pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurut Saparuda, apabila nantinya terbukti terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja untuk atau memiliki keterkaitan dengan perusahaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta korban mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi persoalan ekonomi justru mendapatkan perlakuan kekerasan ketika berhadapan dengan pihak penagih,” katanya.

Saparuda juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pengeroyokan tersebut secara objektif dan transparan. Ia meminta seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian diperiksa serta bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diamankan untuk mengungkap kronologi secara utuh.

Baca Juga:  Tenaga Pengajar SD Negeri Datu Derakal Keluhkan Dugaan Pemotongan Gaji oleh Kepala Sekolah

Menurutnya, perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih harus memahami bahwa kegiatan penagihan utang bukan merupakan ruang untuk melakukan kekerasan.

“Setiap proses penagihan harus mengedepankan komunikasi, prosedur hukum, dan penghormatan terhadap hak konsumen,” tegasnya.

Saparuda menekankan bahwa pernyataannya bukan dimaksudkan untuk membenarkan kewajiban nasabah yang belum diselesaikan. Namun, ia menilai penyelesaian persoalan kredit tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami tidak sedang membela kewajiban yang tidak dibayar. Kami membela prinsip bahwa setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum. Tidak ada utang yang membenarkan seseorang dipukuli atau dikeroyok,” ujarnya.

Ia turut mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan intimidasi maupun kekerasan dalam proses penagihan agar mengumpulkan bukti, mencari pendampingan hukum, serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak FIF Group mengenai dugaan pengeroyokan tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian serta posisi perusahaan terhadap dugaan keterlibatan oknum debt collector

Berita Terkait

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
GRPK Telusuri Proyek Lampu Jalan di Ruas Jalan Nasional, BPTD II Diminta Buka Data Anggaran dan Pelaksanaan
Proyek Lampu Jalan 22 Titik di Aras Kabu GRPK Minta Dishub Sumut Klarifikasi
​Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Walikot Bitung Hadiri Apel Gelar Pasukan Penanganan Karhutla
Proyek Siluman Irigasi Rp199 Juta di Aceh Tenggara: Dinas PUPR dan CV Jambu Lele Service Diduga Kongkalikong, LSM KPK RI Desak Penegak Hukum Tangkap Pemilik Perusahaan!
Ditreskrimsus Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan GRPK, PT Sari Inco Food Corporation Segera Dipanggil
Sejumlah Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Sakit Perut, Penyebab Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan
Perkuat Bebas Pungli, Pemkot Bitung Siapkan WhatsApp “Lapor Pak Wali” untuk Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:53

Boarding School UPTD SMP Negeri 2 Bireuen, Padukan Pendidikan Umum dan Dayah, Cetak Siswa Berilmu dan Berakhlak

Kamis, 3 September 2026 - 07:19

Aura Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Proyek SMA Di Agara Meluap

Kamis, 3 September 2026 - 02:41

Polres Bireuen Gelar Apel Pencegahan dan Penanganan Karhutla Tahun 2026

Kamis, 3 September 2026 - 02:21

Proyek Siluman Irigasi Rp199 Juta di Aceh Tenggara: Tanpa Perencana, Tanpa Pengawas, Pekerja Disuruh ‘Telanjang’ Tanpa K3, LSM KPK RI Desak Penegak Hukum Tangkap Pemilik CV Jambu Lele Service!

Rabu, 2 September 2026 - 15:15

Kejari Bireuen Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI KE-81 dan Serangkaian Kegiatan Sosial 

Rabu, 2 September 2026 - 11:16

​Ancaman Karhutla di Kampung Loyang Manado, Prajurit Kodaeral VIII dan Warga Lokalisasi Titik Api

Rabu, 2 September 2026 - 08:06

Datok Penghulu Suka Rahmat Jelaskan Mekanisme Usulan dan luruskan Isu Pemungutan Dana Jadup

Rabu, 2 September 2026 - 07:30

Polres Bireuen Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Di Jembatan Bailey Kuta Blang  Pengendara Diimbau Jaga Ketertiban

Berita Terbaru

Headline news

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:02

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Ubah Pola, Awasi Proyek

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:40