
TAKENGON — Saparuda mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang nasabah yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan kredit.
Saparuda menilai persoalan kewajiban pembayaran atau kredit tidak dapat dijadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan, intimidasi, maupun pengeroyokan terhadap nasabah. Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati hak dan martabat masyarakat.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap nasabah. Persoalan kredit adalah persoalan hukum dan perdata yang memiliki mekanisme penyelesaian. Tidak boleh kemudian diselesaikan dengan pengeroyokan atau tindakan main hakim sendiri,” ujar Saparuda. Kamis (3/9/2026).
Ia meminta pihak FIF Group melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal secara serius terhadap oknum atau pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Saparuda, apabila nantinya terbukti terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja untuk atau memiliki keterkaitan dengan perusahaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta korban mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi persoalan ekonomi justru mendapatkan perlakuan kekerasan ketika berhadapan dengan pihak penagih,” katanya.
Saparuda juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pengeroyokan tersebut secara objektif dan transparan. Ia meminta seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian diperiksa serta bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diamankan untuk mengungkap kronologi secara utuh.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih harus memahami bahwa kegiatan penagihan utang bukan merupakan ruang untuk melakukan kekerasan.
“Setiap proses penagihan harus mengedepankan komunikasi, prosedur hukum, dan penghormatan terhadap hak konsumen,” tegasnya.
Saparuda menekankan bahwa pernyataannya bukan dimaksudkan untuk membenarkan kewajiban nasabah yang belum diselesaikan. Namun, ia menilai penyelesaian persoalan kredit tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami tidak sedang membela kewajiban yang tidak dibayar. Kami membela prinsip bahwa setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum. Tidak ada utang yang membenarkan seseorang dipukuli atau dikeroyok,” ujarnya.
Ia turut mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan intimidasi maupun kekerasan dalam proses penagihan agar mengumpulkan bukti, mencari pendampingan hukum, serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak FIF Group mengenai dugaan pengeroyokan tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian serta posisi perusahaan terhadap dugaan keterlibatan oknum debt collector























