TribuneIndonesia.com I Deli Serdang- Perintah itu terdengar lugas. pola perencanaan pembangunan harus diubah, pengawasan diperketat, dan pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi harus ditolak. Pada Kamis, 3 September 2026, dr H Asri Ludin Tambunan mengarahkan perhatian ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi SDABMBK, dinas teknis yang berhadapan langsung dengan jalan, drainase, irigasi, sungai, dan jembatan.
Rapat itu digelar setelah pergantian Kepala SDABMBK dari Janso Sipahutar kepada Suparno. Pergantian tersebut membawa pesan lain. pekerjaan fisik tak boleh lagi berjalan dengan pola perencanaan yang lemah.
Asri Ludin meminta fungsi perencanaan dipusatkan di Bappedalitbang. SDABMBK diarahkan menjalankan pekerjaan teknis berdasarkan prioritas yang telah dikaji.“Semua urusan perencanaan masuk ke Bappedalitbang. Dinas teknis sebagai eksekutor,” ujar Asri Ludin.
di sinilah persoalan anggaran bertemu dengan kondisi infrastruktur. Sekitar 3.980 kilometer jalan menjadi tanggung jawab daerah, sementara kemampuan penanganan hanya sekitar 500 kilometer setiap tahun. jumlah angka itu menunjukkan bahwa seluruh ruas jalan tak mungkin disentuh bersamaan.
Karena itu, Asri Ludin meminta setiap usulan pekerjaan melewati kajian. Kondisi lapangan, kebutuhan masyarakat, dampak lalu lintas, serta pengaruh terhadap kegiatan ekonomi harus dihitung sebelum anggaran dialirkan.
Ia mengambil contoh pekerjaan jalan. Dinas Perhubungan diminta ikut menganalisis kondisi lalu lintas sebelum sebuah ruas ditangani. Kajian semacam itu diperlukan agar pengerjaan tidak berhenti pada perbaikan fisik, tetapi menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan. permintaan tanpa kajian akan membuang uang yang tidak jelas. Ke depan, ubah pola,” katanya.
Sorotan berikutnya mengarah ke pengawasan. Pengawas lapangan diminta tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan ukuran, lebar, ketebalan, serta spesifikasi teknis pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya.
Asri Ludin bahkan meminta pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dihentikan dari proses penerimaan. Kalau tidak layak dan tidak sesuai RAB, tolak pekerjaannya,” ujarnya.
Perintah itu menempatkan kualitas pekerjaan pada persoalan yang lebih mendasar. siapa yang memeriksa, seberapa sering pemeriksaan dilakukan, dan apa yang terjadi jika hasil pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak.
Seluruh ruas jalan yang telah selesai maupun masih dikerjakan diminta diperiksa kembali. Kerusakan yang muncul dalam waktu singkat harus ditelusuri penyebabnya. Kepala UPTD diminta lebih aktif turun ke lapangan agar kerusakan kecil tidak berkembang menjadi beban anggaran berikutnya.
Pola pengawasan tersebut juga diarahkan ke proyek drainase, irigasi, sungai, dan jembatan. Perhitungan tidak berhenti pada bentuk konstruksi, tetapi mencakup daya tahan bangunan dan potensi persoalan yang muncul setelah pekerjaan selesai.
Keterbatasan personel tak dianggap alasan untuk membiarkan persoalan teknis tanpa kajian. SDABMBK diperbolehkan menggelar forum diskusi kelompok ketika membutuhkan pandangan tambahan atau menghadapi persoalan teknis yang tak mampu ditangani dengan sumber daya yang tersedia. Pesan Asri Ludin pada akhir rapat pendek.“Kerja baik sajalah.(Ilham Gondrong)























