TribuneIndonesia.Com I Medan- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terkait tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan GRPK. SP2HP tersebut diterima Sekretaris Umum GRPK, Hasnal Nawawi, pada Rabu, 2 September 2026.
Dalam SP2HP Nomor: B/420/VIII/Res.2.1/2026/Ditreskrimsus, penyidik menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Salah satunya, penyidik telah melakukan wawancara terhadap pelapor, yakni Abdul Hadi, Hoko Judho Putra, S.E., M.Th., dan Ilham Syahputra. Ketiganya sebelumnya telah dimintai keterangan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Selain itu, penyidik menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melayangkan undangan resmi kepada pihak PT Sari Inco Food Corporation untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan Dumas yang disampaikan GRPK.
Wakil Kepala Divisi Hukum DPP LSM GRPK, M. Hadidie Parinduri, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Hadidie, pemberian SP2HP menunjukkan adanya perkembangan penanganan laporan serta proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Kami sangat mengapresiasi keseriusan, ketelitian, dan responsivitas pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Langkah-langkah yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar M. Hadidie Parinduri.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif serta seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat memberikan keterangan dan data yang diperlukan untuk membantu proses penanganan laporan.
Kami berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kepada penyidik. Dengan proses pemeriksaan yang profesional dan berdasarkan fakta, kami percaya persoalan ini dapat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
GRPK menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan menghormati seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
GRPK juga berharap pihak PT Sari Inco Food Corporation dapat memenuhi undangan penyidik serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Hingga saat ini, proses penanganan laporan masih berlangsung dan tahapan selanjutnya berada pada kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.(Ilham Gondrong)























