Proyek Lampu Jalan 22 Titik di Aras Kabu GRPK Minta Dishub Sumut Klarifikasi

- Editor

Kamis, 3 September 2026 - 04:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara memberikan klarifikasi tertulis terkait proyek pengadaan dan pengerjaan lampu penerangan jalan sebanyak 22 titik di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Permintaan tersebut disampaikan GRPK melalui surat bernomor 012/DPP-GRPK/Kla/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat itu, GRPK menyebut timnya menemukan adanya pengerjaan lampu jalan di Desa Aras Kabu. Organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah aspek pekerjaan, antara lain sumber anggaran, rincian pekerjaan, serta informasi mengenai nilai pagu proyek.

GRPK juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, menurut mereka, informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran negara diperlukan sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan pekerjaan.

Ketua Umum GRPK, Abdul Hadi, melalui surat tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua Umum GRPK, Hoko Judho Putra SE, MTh, yang disebut sempat menghubungi Pj Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam komunikasi tersebut, pihak GRPK memperoleh penjelasan bahwa pekerjaan lampu jalan itu bersumber dari anggaran Tahun Anggaran 2025 dan direalisasikan pada 2026. namun, GRPK menyebut proyek tersebut belum memperoleh persetujuan dari Bupati Deli Serdang.

Baca Juga:  Warga Surabaya Resah Aktivitas AMP Dinilai Provokatif dan Mengarah ke Separatisme

GRPK kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. Dalam suratnya, GRPK menyebut pihak terkait menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan proyek Kementerian Perhubungan RI.

namun, GRPK mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah mengetahui rincian proyek tersebut, terutama mengenai sumber anggaran, nilai pagu, serta mekanisme pelaksanaannya.

atas adanya perbedaan informasi tersebut, GRPK meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan tertulis mengenai status, sumber anggaran, nilai pagu, serta dasar pelaksanaan proyek lampu jalan 22 titik di Desa Aras Kabu.

GRPK menyatakan permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

“Kami meminta klarifikasi tertulis agar informasi mengenai proyek tersebut menjadi jelas, terutama terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan dan dasar pelaksanaannya,” demikian substansi permintaan GRPK dalam surat tersebut.

Surat GRPK juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua Ombudsman Sumatera Utara, serta Kabid Hukum GRPK.

dengan adanya permintaan tersebut, penjelasan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara diperlukan untuk memastikan informasi mengenai proyek lampu penerangan jalan di Desa Aras Kabu dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan perbedaan informasi di lapangan.(TribuneIndonesia)

 

Berita Terkait

​Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Walikot Bitung Hadiri Apel Gelar Pasukan Penanganan Karhutla
Proyek Siluman Irigasi Rp199 Juta di Aceh Tenggara: Dinas PUPR dan CV Jambu Lele Service Diduga Kongkalikong, LSM KPK RI Desak Penegak Hukum Tangkap Pemilik Perusahaan!
Ditreskrimsus Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan GRPK, PT Sari Inco Food Corporation Segera Dipanggil
Sejumlah Siswa SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Sakit Perut, Penyebab Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan
Perkuat Bebas Pungli, Pemkot Bitung Siapkan WhatsApp “Lapor Pak Wali” untuk Warga
Kejari Bitung Rayakan Harlah Kejaksaan RI Ke-81, Kapolres Bitung Datang Bawa Kejutan
Dipimpin Kades Novian, SE, Pemerintah Desa Sinabang Tetapkan Prioritas Pembangunan 2027 Melalui Musyawarah RKPDesa
DANA BOS SMK Negeri 1 Kuta Cane Aceh Tenggara di duga sarat masalah.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:10

Proyek Siluman Irigasi Rp199 Juta di Aceh Tenggara: Dinas PUPR dan CV Jambu Lele Service Diduga Kongkalikong, LSM KPK RI Desak Penegak Hukum Tangkap Pemilik Perusahaan!

Rabu, 2 September 2026 - 08:38

Dipimpin Kades Novian, SE, Pemerintah Desa Sinabang Tetapkan Prioritas Pembangunan 2027 Melalui Musyawarah RKPDesa

Rabu, 2 September 2026 - 02:18

Kasus BPBD Simeulue  Jadi Pelajaran Berharga  : Evaluasi Menyeluruh Terhadap Tata Kelola Proyek !

Rabu, 2 September 2026 - 00:33

Tiga Besar PPD 2026, Asri Ludin Adu Data Pembangunan

Selasa, 1 September 2026 - 00:32

Dua Tahap untuk Sekolah Unggulan Galang

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:30

Anggaran, Kemiskinan, dan Ujian Program Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:03

Bapenda Kota Bitung Jemput Bola di 8 Kecamatan, Layanan PBB-P2 Kini Lebih Dekat dan Praktis

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:58

​Kajati Sulut Kukuhkan Pengurus Jaga Desa Bitung, Tegaskan Pentingnya Pencegahan Hukum dari Tingkat Kelurahan

Berita Terbaru