TribuneIndonesia.com I Medan- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mempertanyakan kejelasan kewenangan dan pelaksanaan proyek lampu penerangan jalan yang berada di ruas Jalan SP Tembakau Deli Jalan Bandara Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Penelusuran dilakukan setelah GRPK memperoleh informasi mengenai status ruas jalan tersebut serta pihak yang memiliki kewenangan terhadap proyek yang berada di lokasi itu.
Dalam komunikasi dengan staf Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Benson Tarigan, GRPK memperoleh penjelasan bahwa ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional.
Menurut Benson, proyek yang berkaitan dengan penyelenggaraan transportasi darat pada ruas tersebut berhubungan dengan kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
namun, GRPK menilai terdapat hal yang perlu diperjelas. Status jalan dan kewenangan terhadap proyek merupakan dua hal yang berbeda. Status jalan sebagai jalan nasional tidak otomatis berarti seluruh pekerjaan yang berada di atas atau sepanjang ruas tersebut merupakan kewenangan satu instansi.
Karena itu, GRPK menelusuri siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima proyek lampu penerangan jalan tersebut.
Pada Kamis, 3 September 2026, tim investigasi GRPK mendatangi kantor BPTD II Sumatera Utara di Jalan STM, Medan, untuk meminta penjelasan langsung mengenai proyek tersebut.
di kantor BPTD II Sumatera Utara, tim bertemu dengan salah seorang petugas bernama Amel. dari pertemuan tersebut, GRPK memperoleh informasi bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dinilai mengetahui secara teknis mengenai proyek tersebut sedang berada di Kota Sibolga.
Amel menyampaikan bahwa pihak BPTD II Sumatera Utara akan menghubungi tim GRPK dalam waktu dekat untuk mempertemukan dengan PPK yang menangani proyek tersebut.
Informasi mengenai nilai anggaran, sumber anggaran, dasar pengadaan, kontraktor pelaksana, volume pekerjaan, spesifikasi lampu, titik pemasangan, masa pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian yang ingin diklarifikasi GRPK.
Muller Doloksaribu, bagian dari Tim Investigasi GRPK, menyayangkan belum dapat ditemuinya perwakilan atau pejabat BPTD II yang dapat memberikan penjelasan langsung terkait proyek tersebut.
Ia menegaskan, kedatangan tim GRPK bukan untuk membuat kesimpulan sepihak, melainkan untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proyek lampu jalan tersebut.
yang mau kami sampaikan dan tanyakan berkaitan dengan proyek lampu jalan, anggaran, pelaksanaan dan kewenangannya. Ini informasi penting untuk masyarakat. Kami sangat menyayangkan kalau pejabat yang berwenang tidak bisa memberikan penjelasan langsung,” ujar Muller dengan nada tegas.
menurutnya, keterbukaan informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan hal penting. apalagi apabila proyek tersebut berada di ruas jalan nasional dan melibatkan instansi pemerintah pusat.
jangan sampai karena tidak ada penjelasan yang terang, masyarakat kemudian bertanya-tanya dan muncul anggapan proyek ini seperti proyek kuntilanak. kami tidak ingin membuat tuduhan. Kami ingin pihak yang berwenang menjelaskan secara terbuka.siapa yang menganggarkan, siapa yang mengerjakan, berapa nilainya, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya lantang.
GRPK juga meminta agar pertemuan dengan PPK nantinya tidak hanya membahas aspek teknis pemasangan lampu, tetapi juga menjelaskan dasar hukum kewenangan proyek, dokumen pengadaan, sumber pembiayaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan. Tim investigasi GRPK menyatakan masih menunggu agenda pertemuan dengan PPK yang disebut akan difasilitasi BPTD II Sumatera Utara.
GRPK menegaskan, penelusuran akan terus dilakukan sampai diperoleh informasi yang jelas mengenai proyek lampu penerangan jalan tersebut. Setiap pihak yang memiliki kewenangan akan dimintai penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak.
dengan demikian, pertanyaan utama GRPK kini mengerucut pada satu hal.siapa sebenarnya pemilik program dan penanggung jawab proyek lampu penerangan di ruas jalan nasional tersebut, berapa anggarannya, serta bagaimana proyek itu dilaksanakan dan diawasi.(Ilham Gondrong)


























