Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

- Editor

Jumat, 24 April 2026 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TRIBUNEINDONESIA. Banda Aceh, 21 April 2026. – Komisi Informasi (KI) Aceh hari ini menggelar maraton sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang melibatkan sembilan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai Termohon. Fenomena “gugatan kolektif” ini menjadi sinyal kuat adanya sumbatan transparansi yang serius di tingkat akar rumput tata kelola keuangan desa.

 

Berdasarkan jadwal persidangan, terdapat tiga pemohon individu—Izharuddin, Johari, dan Sahebul—yang masing-masing menggugat tiga desa sekaligus. Desa-desa tersebut meliputi wilayah Alukh Bakhu, Alukh Baning, Penguapan, Lawe Kulok, Tualang Sembilar, Perangginan, Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Laut Tawar.

 

Agenda Pemeriksaan Awal hari ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola informasi di Aceh Tenggara. Harapannya meliputi:

 

Reaktivasi PPID Desa: Desa-desa harus segera mengaktifkan kanal informasi (papan pengumuman, website, atau media sosial) yang memuat Laporan Realisasi APBDes.

 

Mediasi Sebagai Solusi: Mendorong para Kepala Desa (Kades) untuk terbuka dalam proses mediasi guna menghindari proses ajudikasi yang berkepanjangan.

 

Standarisasi Dokumen Publik: Memastikan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa di desa dapat diakses oleh warga guna mencegah potensi praktik korupsi. ⁠

 

Analisis Krisis Keterbukaan Informasi Desa Tim kajian hukum KI Aceh mencatat beberapa poin krusial di balik fenomena sidang maraton ini:

Merupakan Kegagalan Fungsi PPID Desa, Munculnya sengketa hingga ke meja hijau KI menunjukkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa tidak berfungsi optimal. Permintaan informasi masyarakat kemungkinan besar diabaikan, sehingga memicu sengketa.

 

Sistematisasi Pemantauan Publik pada Pola gugatan menunjukkan bahwa masyarakat sipil kini lebih terorganisir dalam melakukan audit sosial terhadap penggunaan Dana Desa.

Baca Juga:  Warga Meuse Datangi Inspektorat Bireuen Menggunakan Bus, Melaporkan Dugaan Mantan Keuchik Gampong Selewengkan DD

 

Objek Sengketa Klasik, Diduga kuat dokumen yang diminta berkaitan dengan Laporan Realisasi APBDes dan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa yang seringkali dianggap “rahasia” oleh perangkat desa, padahal merupakan informasi terbuka.

 

Menanggapi fenomena ini, Komisioner KI Aceh memberikan catatan kritis, Banyaknya desa yang masuk ke ruang sidang hari ini mencerminkan bahwa transparansi belum menjadi budaya di tingkat desa. Kami melihat ada pola komunikasi yang buntu antara warga dan aparat desa. Aparat desa tidak perlu takut memberikan data selama itu bukan informasi yang dikecualikan oleh UU No. 14 Tahun 2008.

 

Vicky bastianda (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Komisioner Bidang Edukasi dan sosialisasi M.Nasir, menekankan pada aspek administratif:

Ini adalah ‘alarm’ bagi Pemerintah Kabupaten untuk lebih serius membina perangkat desanya. Desa bukan lagi entitas tertutup. Setiap rupiah Dana Desa harus bisa dipertanggungjawabkan dokumennya kepada publik. Sidang hari ini bukan sekadar soal siapa menang, tapi soal mengembalian hak konstitusional warga untuk tahu.

 

Viki Bastianda jelaskan agenda sidang hari ini adalah

Pemeriksaan Awal yang berfokus pada:

 

1. Pemeriksaan legal standing Pemohon.

2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif.

gugatan.

3. Upaya awal untuk mendorong Mediasi jika kedua belah pihak bersedia menempuh jalan damai sebelum masuk ke Ajudikasi.

 

KI Aceh menegaskan bahwa jika dalam proses persidangan ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat akses informasi, maka dapat merujuk pada sanksi pidana informasi sesuai pasal 52 UU KIP. ***

Berita Terkait

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta
Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Gelar Bakti Sosial di Masjid Baitul Izzah Peusangan
RESPON ADUAN MASYARAKAT LEWAT LAYANAN 110, POLRES BIREUEN AMANKAN PELAJAR BOLOS SEKOLAH
POLRES BIREUEN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2026
FPI Bireuen Silaturahmi Dengan MPU Dan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Apresiasi HUT Ke-27 Juga Bahas Olahraga Putri 
Rijaluddin Ingatkan Pemerintah Aceh Penuhi Janji Bantu Penyelesaian RS Regional Aceh Tengah
Dayah Babul Jannah Cot Keumude Akan Gelar Maulid Akbar
Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:03

“22 Tahun DPD RI, Hartono Tancapkan Komitmen: Suara Papua Tak Boleh Padam dari Jakarta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:30

KUA-PPAS P-APBD 2026 Gagal Disahkan, GRPK Soroti Dugaan Kepentingan Internal DPRD Deli Serdang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:51

Integrasikan KLHS dan RDTR, Kota Bitung Dorong Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Sehat

Rabu, 30 September 2026 - 15:57

Limbah Padat Diduga Dibuang ke Lingkungan, AMGL Desak DLHK Bongkar Pengelolaan Limbah PT KHBL

Rabu, 30 September 2026 - 13:30

GRPK Kawal Sejumlah Laporan, Progres Penanganan Dibahas Bersama Kasat Reskrim Polres Deli Serdang

Rabu, 30 September 2026 - 13:21

Lepas Kepergian Sang Istri, Jurnalis Bitung Lukman Sampaikan Apresiasi untuk Semua Pihak

Rabu, 30 September 2026 - 11:54

“Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Polda, Wartawan Serahkan Bukti Dugaan Ancaman”

Rabu, 30 September 2026 - 10:40

Laporan Polisi Dipersoalkan, Propam Diminta Periksa Polsek Medan Tembung

Berita Terbaru