
TRIBUNEINDONESIA. Banda Aceh, 21 April 2026. – Komisi Informasi (KI) Aceh hari ini menggelar maraton sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang melibatkan sembilan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai Termohon. Fenomena “gugatan kolektif” ini menjadi sinyal kuat adanya sumbatan transparansi yang serius di tingkat akar rumput tata kelola keuangan desa.
Berdasarkan jadwal persidangan, terdapat tiga pemohon individu—Izharuddin, Johari, dan Sahebul—yang masing-masing menggugat tiga desa sekaligus. Desa-desa tersebut meliputi wilayah Alukh Bakhu, Alukh Baning, Penguapan, Lawe Kulok, Tualang Sembilar, Perangginan, Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Laut Tawar.
Agenda Pemeriksaan Awal hari ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola informasi di Aceh Tenggara. Harapannya meliputi:
Reaktivasi PPID Desa: Desa-desa harus segera mengaktifkan kanal informasi (papan pengumuman, website, atau media sosial) yang memuat Laporan Realisasi APBDes.
Mediasi Sebagai Solusi: Mendorong para Kepala Desa (Kades) untuk terbuka dalam proses mediasi guna menghindari proses ajudikasi yang berkepanjangan.
Standarisasi Dokumen Publik: Memastikan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa di desa dapat diakses oleh warga guna mencegah potensi praktik korupsi.
Analisis Krisis Keterbukaan Informasi Desa Tim kajian hukum KI Aceh mencatat beberapa poin krusial di balik fenomena sidang maraton ini:
Merupakan Kegagalan Fungsi PPID Desa, Munculnya sengketa hingga ke meja hijau KI menunjukkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa tidak berfungsi optimal. Permintaan informasi masyarakat kemungkinan besar diabaikan, sehingga memicu sengketa.
Sistematisasi Pemantauan Publik pada Pola gugatan menunjukkan bahwa masyarakat sipil kini lebih terorganisir dalam melakukan audit sosial terhadap penggunaan Dana Desa.
Objek Sengketa Klasik, Diduga kuat dokumen yang diminta berkaitan dengan Laporan Realisasi APBDes dan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa yang seringkali dianggap “rahasia” oleh perangkat desa, padahal merupakan informasi terbuka.
Menanggapi fenomena ini, Komisioner KI Aceh memberikan catatan kritis, Banyaknya desa yang masuk ke ruang sidang hari ini mencerminkan bahwa transparansi belum menjadi budaya di tingkat desa. Kami melihat ada pola komunikasi yang buntu antara warga dan aparat desa. Aparat desa tidak perlu takut memberikan data selama itu bukan informasi yang dikecualikan oleh UU No. 14 Tahun 2008.
Vicky bastianda (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Komisioner Bidang Edukasi dan sosialisasi M.Nasir, menekankan pada aspek administratif:
Ini adalah ‘alarm’ bagi Pemerintah Kabupaten untuk lebih serius membina perangkat desanya. Desa bukan lagi entitas tertutup. Setiap rupiah Dana Desa harus bisa dipertanggungjawabkan dokumennya kepada publik. Sidang hari ini bukan sekadar soal siapa menang, tapi soal mengembalian hak konstitusional warga untuk tahu.
Viki Bastianda jelaskan agenda sidang hari ini adalah
Pemeriksaan Awal yang berfokus pada:
1. Pemeriksaan legal standing Pemohon.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif.
gugatan.
3. Upaya awal untuk mendorong Mediasi jika kedua belah pihak bersedia menempuh jalan damai sebelum masuk ke Ajudikasi.
KI Aceh menegaskan bahwa jika dalam proses persidangan ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat akses informasi, maka dapat merujuk pada sanksi pidana informasi sesuai pasal 52 UU KIP. ***
















