Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

- Editor

Jumat, 24 April 2026 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TRIBUNEINDONESIA. Banda Aceh, 21 April 2026. – Komisi Informasi (KI) Aceh hari ini menggelar maraton sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang melibatkan sembilan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai Termohon. Fenomena “gugatan kolektif” ini menjadi sinyal kuat adanya sumbatan transparansi yang serius di tingkat akar rumput tata kelola keuangan desa.

 

Berdasarkan jadwal persidangan, terdapat tiga pemohon individu—Izharuddin, Johari, dan Sahebul—yang masing-masing menggugat tiga desa sekaligus. Desa-desa tersebut meliputi wilayah Alukh Bakhu, Alukh Baning, Penguapan, Lawe Kulok, Tualang Sembilar, Perangginan, Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Laut Tawar.

 

Agenda Pemeriksaan Awal hari ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola informasi di Aceh Tenggara. Harapannya meliputi:

 

Reaktivasi PPID Desa: Desa-desa harus segera mengaktifkan kanal informasi (papan pengumuman, website, atau media sosial) yang memuat Laporan Realisasi APBDes.

 

Mediasi Sebagai Solusi: Mendorong para Kepala Desa (Kades) untuk terbuka dalam proses mediasi guna menghindari proses ajudikasi yang berkepanjangan.

 

Standarisasi Dokumen Publik: Memastikan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa di desa dapat diakses oleh warga guna mencegah potensi praktik korupsi. ⁠

 

Analisis Krisis Keterbukaan Informasi Desa Tim kajian hukum KI Aceh mencatat beberapa poin krusial di balik fenomena sidang maraton ini:

Merupakan Kegagalan Fungsi PPID Desa, Munculnya sengketa hingga ke meja hijau KI menunjukkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa tidak berfungsi optimal. Permintaan informasi masyarakat kemungkinan besar diabaikan, sehingga memicu sengketa.

 

Sistematisasi Pemantauan Publik pada Pola gugatan menunjukkan bahwa masyarakat sipil kini lebih terorganisir dalam melakukan audit sosial terhadap penggunaan Dana Desa.

Baca Juga:  Pasar Kering Meunasah Capa Bireuen,Mulai Beroperasi, 62 Kios Telah Aktif

 

Objek Sengketa Klasik, Diduga kuat dokumen yang diminta berkaitan dengan Laporan Realisasi APBDes dan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa yang seringkali dianggap “rahasia” oleh perangkat desa, padahal merupakan informasi terbuka.

 

Menanggapi fenomena ini, Komisioner KI Aceh memberikan catatan kritis, Banyaknya desa yang masuk ke ruang sidang hari ini mencerminkan bahwa transparansi belum menjadi budaya di tingkat desa. Kami melihat ada pola komunikasi yang buntu antara warga dan aparat desa. Aparat desa tidak perlu takut memberikan data selama itu bukan informasi yang dikecualikan oleh UU No. 14 Tahun 2008.

 

Vicky bastianda (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Komisioner Bidang Edukasi dan sosialisasi M.Nasir, menekankan pada aspek administratif:

Ini adalah ‘alarm’ bagi Pemerintah Kabupaten untuk lebih serius membina perangkat desanya. Desa bukan lagi entitas tertutup. Setiap rupiah Dana Desa harus bisa dipertanggungjawabkan dokumennya kepada publik. Sidang hari ini bukan sekadar soal siapa menang, tapi soal mengembalian hak konstitusional warga untuk tahu.

 

Viki Bastianda jelaskan agenda sidang hari ini adalah

Pemeriksaan Awal yang berfokus pada:

 

1. Pemeriksaan legal standing Pemohon.

2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif.

gugatan.

3. Upaya awal untuk mendorong Mediasi jika kedua belah pihak bersedia menempuh jalan damai sebelum masuk ke Ajudikasi.

 

KI Aceh menegaskan bahwa jika dalam proses persidangan ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat akses informasi, maka dapat merujuk pada sanksi pidana informasi sesuai pasal 52 UU KIP. ***

Berita Terkait

Dandim 1310/Bitung: Semangat Kartini Adalah Pilar Ketangguhan Bangsa
Menanti Jembatan Perintis Garuda: Harapan Baru Warga Rap-Rap Memutus Isolasi Akses
Performa Gemilang Disnaker Bitung: Baru Kuartal Pertama, Capaian Retribusi Sudah Lewati Separuh Target
Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan
Dana ZIS Agara Pengalihan Sudah menjurus Keranah Hukum
​Kajati Sulut Pimpin Sertijab Kajari Bitung dan Ketua IAD di Aula Sam Ratulangi
​Penyelesaian Gedung Baru Bakamla RI Zona Tengah, Dansatrol Lantamal VIII Tekankan Sinergitas Maritim
Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:31

Peta Kekuatan PKB Deli Serdang Mulai Terbaca ! Enam Nama Lolos Saringan, Julyadi Pulungan Jadi Sorotan Generasi Muda

Jumat, 17 April 2026 - 11:56

SMSI Badung Gelar Literasi Digital Bertajuk Tips Aman Bertransaksi Online

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50

Lahir dari Aspirasi Rakyat, LSM Bela Rakyat Indonesia Resmi Terbentuk di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 09:19

Generasi Muda Bangkit! Saatnya PKB Deli Serdang Dipimpin Energi Baru untuk Masa Depan

Rabu, 8 April 2026 - 05:17

Dua Energi Baru PKB Deli Serdang

Senin, 30 Maret 2026 - 03:53

John Sembiring Kembali Nahkodai PP Pancurbatu

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:45

IWO Bali Gandeng AGP dan Imigrasi Bali Bagikan Takjil ke Sopir Truk Sampah di TPA Suwung

Senin, 9 Maret 2026 - 01:05

Pemuda Pancasila Medan Marelan Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

Headline news

JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas

Jumat, 24 Apr 2026 - 07:15