KUTACANE/Tribuneindonesia.com
Penggunaan dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) yang tak sesuai aturan, akhirnya berujung ke ranah hukum. Menguapnya kasus sebagian sisa dana ZIS Agara yang digunakan tak sesuai peruntukannya itu, menyusul dipanggil dan diperiksanya beberapa pengurus Baitul Mal Kabupaten dan pejabat Pemkab oleh pihak Reskrim Polda Aceh.
Informasi yang diterima media tribuneindoneia.com dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, sejak Rabu (22/4) kemaren, beberapa pengurus Baitul Mal Kabupaten (BMK) Agara dan pejabat Pemkab, mulai dipanggil dan dimintai keterangannya oleh pihak Ditreskrimsus Polda Aceh.Pejabat yang dipanggil dan dimintai keterangannya oleh pihak Polda Aceh di Mapolres Agara tersebut diantaranya, Ketua BMK, Sekretaris BMK, Bendahara BMK, Ketua Dewan Pengawas, Sekretaris Dewas dan Kaban Keuangan Pemkab Aceh Tenggara.
Dijelaskan sumber, usai memeriksa dan meminta keterangan pengurus BMK, Sekretariat BMK, Dewan Pengawas dan Kaban Keuangan, Syukur Selamat Karo-Kato, polisi juga akan memanggil dan meminta keterangan Sekdakab Agara, Yusrizal sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Beberapa sumber menambahkan, terseretnya nama beberapa pejabat Pemkab Aceh Tenggara hingga dipanggil pihak Ditreskrimsus disebut-sebut karena mengalihkan sebagian sisa dana ZIS tahun 2023 dan 2024 lalu untuk pembiayaan perhelatan PON dan Pilkada Agara.
Berdasarkan LHP BPK RI nomor : 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 ,ujar Ketua LSM Perkara, Izharuddin, ditemukan masalah pada pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah yakni, dana ZIS senilai Rp. 3.864.455.545 digunakan tak sesuai petunjuk tekhnis Baitul Mal dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.
Dana yang seharusnya, di kas khusus, justru dipakai pejabat Pemkab Aceh Tenggara untuk belanja umum, termasuk darurat banjir, pilkada dan PON Tahun 2024 lalu.
Tambahkan hasil konfirmasi Sekdakab melalui WA yang tidak ad jawab di bahan tambahan berita hasil konfirmasi mu be Sekdakab di bang Gasek
















