TribuneIndonesia.com | Deli Serdang -Aktivitas PT Alam Karya Alam Sukses yang bergerak di bidang pengolahan dolomit di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta kelengkapan dokumen perizinan lingkungan perusahaan.
Informasi yang diperoleh wartawan TribuneIndonesia pada Jumat (12/6/2026) menyebutkan, pihak perusahaan diminta memberikan penjelasan mengenai legalitas pengelolaan lingkungan, khususnya terkait izin lingkungan hidup, izin pengelolaan limbah B3, serta izin penyimpanan limbah B3 yang menjadi bagian penting dalam aktivitas industri.
Seorang pegawai yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, limbah perisahaan PT Alam Karya Alam Sukses limbah nya tidak sesui tempat pembuwanganya pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan PT Alam Karya Alam Sukses melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah pertanyaan mengenai dokumen perizinan dan sistem pengelolaan limbah perusahaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pimpinan perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi tersebut.
Sorotan juga mengarah pada fasilitas penyimpanan limbah B3 di area perusahaan. Berdasarkan informasi yang diterima, tempat penyimpanan limbah B3 diduga belum memenuhi standar teknis sebagaimana ketentuan pengelolaan limbah berbahaya yang berlaku.
Penggunaan wadah sederhana seperti ember sebagai tempat penyimpanan limbah B3 menjadi perhatian karena pengelolaan limbah kategori tersebut memiliki persyaratan khusus, mulai dari wadah penyimpanan, lokasi penyimpanan, hingga sistem pengamanan untuk mencegah risiko terhadap pekerja maupun lingkungan sekitar.
Dalam aturan pengelolaan lingkungan, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban memastikan proses penyimpanan dan pengelolaannya sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah B3 dapat berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak ditangani secara tepat.
Hingga saat ini, PT Alam Karya Alam Sukses belum memberikan penjelasan terkait status perizinan lingkungan, dokumen pengelolaan limbah B3, maupun kondisi fasilitas penyimpanan limbah yang digunakan di lokasi usaha.
Wartawan TribuneIndonesia masih membuka ruang bagi pihak manajemen PT Alam Karya Alam Sukses untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berimbang sesuai prinsip jurnalistik (Ilham Gondrong)














