Sorotan Pengelolaan Limbah B3, PT Alam Karya Alam Sukses Diminta Buka Kejelasan Izin Operasional di Namo rambe

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com | Deli Serdang -Aktivitas PT Alam Karya Alam Sukses yang bergerak di bidang pengolahan dolomit di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta kelengkapan dokumen perizinan lingkungan perusahaan.

Informasi yang diperoleh wartawan TribuneIndonesia pada Jumat (12/6/2026) menyebutkan, pihak perusahaan diminta memberikan penjelasan mengenai legalitas pengelolaan lingkungan, khususnya terkait izin lingkungan hidup, izin pengelolaan limbah B3, serta izin penyimpanan limbah B3 yang menjadi bagian penting dalam aktivitas industri.

Seorang pegawai yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, limbah perisahaan PT Alam Karya Alam Sukses limbah nya tidak sesui tempat pembuwanganya pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan PT Alam Karya Alam Sukses melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah pertanyaan mengenai dokumen perizinan dan sistem pengelolaan limbah perusahaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pimpinan perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi tersebut.

Sorotan juga mengarah pada fasilitas penyimpanan limbah B3 di area perusahaan. Berdasarkan informasi yang diterima, tempat penyimpanan limbah B3 diduga belum memenuhi standar teknis sebagaimana ketentuan pengelolaan limbah berbahaya yang berlaku.

Baca Juga:  AWDI–GWI Desak DPMPD Bertindak: Ada Apa di Balik Pemecatan Perangkat Desa Cipinang

Penggunaan wadah sederhana seperti ember sebagai tempat penyimpanan limbah B3 menjadi perhatian karena pengelolaan limbah kategori tersebut memiliki persyaratan khusus, mulai dari wadah penyimpanan, lokasi penyimpanan, hingga sistem pengamanan untuk mencegah risiko terhadap pekerja maupun lingkungan sekitar.

Dalam aturan pengelolaan lingkungan, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban memastikan proses penyimpanan dan pengelolaannya sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah B3 dapat berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak ditangani secara tepat.

Hingga saat ini, PT Alam Karya Alam Sukses belum memberikan penjelasan terkait status perizinan lingkungan, dokumen pengelolaan limbah B3, maupun kondisi fasilitas penyimpanan limbah yang digunakan di lokasi usaha.

Wartawan TribuneIndonesia masih membuka ruang bagi pihak manajemen PT Alam Karya Alam Sukses untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berimbang sesuai prinsip jurnalistik (Ilham Gondrong)

Berita Terkait

GRPK Apresiasi Gerak Cepat Ditreskrimsus Polda Sumut, Tangani Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di PT Sari Inco Food Corporation
SMP Negeri 13 Langsa Perkuat Karakter dan Disiplin Siswa, Gandeng TNI-Polri
Di Tengah Musibah Kebakaran Aceh Tenggara, Kapolres dan Bupati Hadir Kuatkan 13 KK Korban Terdampak
Kedepankan Syariat Islam di Aceh, APH dan Pejabat Diimbau Prioritaskan Restorative Justice bagi Kasus Antar-Siswa di Sekolah
SKANDAL PROYEK IRIGASI KAMPUNG NANGKA: Bau Busuk Korupsi Menyengat, CV Putra Jaya Tantang Hukum dan Keselamatan Rakyat!
IPMARAM Desak Pemda Raja Ampat Segera Wujudkan Asrama Permanen di Yogyakarta
Tahura Raja Ampat di Pusat Waisai Disorot, Warga Minta Pemda Serius Benahi Kebersihan
Bom Ikan Kembali Marak, Patroli KODAERAL XIV Sorong Dipertanyakan Masyarakat Raja Ampat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 04:55

Di Tengah Musibah Kebakaran Aceh Tenggara, Kapolres dan Bupati Hadir Kuatkan 13 KK Korban Terdampak

Jumat, 18 September 2026 - 04:28

SKANDAL PROYEK IRIGASI KAMPUNG NANGKA: Bau Busuk Korupsi Menyengat, CV Putra Jaya Tantang Hukum dan Keselamatan Rakyat!

Jumat, 18 September 2026 - 04:00

IPMARAM Desak Pemda Raja Ampat Segera Wujudkan Asrama Permanen di Yogyakarta

Kamis, 17 September 2026 - 16:46

Tahura Raja Ampat di Pusat Waisai Disorot, Warga Minta Pemda Serius Benahi Kebersihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:48

Diseminasi Hasil Penelitian, Bupati Bireuen Tekankan Pentingnya Riset dalam Kebijakan Pembangunan

Kamis, 17 September 2026 - 15:35

Bom Ikan Kembali Marak, Patroli KODAERAL XIV Sorong Dipertanyakan Masyarakat Raja Ampat

Kamis, 17 September 2026 - 15:27

Pemusnahan 104 & 54 Hasil Razia BB Knalpot Raccing (blong) Secara Simbolis Oleh Kapolres didampingi Bupati Aceh Tenggara

Kamis, 17 September 2026 - 15:01

Pertandingan Open Tournament Bola Basket Piala Panglima TNI 2026 di Hari Ke-5 

Berita Terbaru