Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA/Tribuneindonesia.com

Polemik mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan tersebut diajukan oleh Advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners. Dalam perkara ini, Presiden Republik Indonesia turut dicantumkan sebagai tergugat karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat negara di lingkungan pemerintahan.

Menurut penggugat, gugatan ini berangkat dari adanya dugaan ketidaksesuaian antara jabatan yang diemban Otto Hasibuan sebagai pejabat negara dengan ketentuan yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemimpinan organisasi advokat.

Penggugat merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai relevan dalam perkara tersebut. Pertama, Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur batas masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Kedua, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut penggugat berkaitan dengan posisi pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara.

Bayu Anugerah menyatakan bahwa gugatan yang diajukannya bukan ditujukan kepada individu semata, melainkan sebagai upaya untuk menguji konsistensi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Baca Juga:  ​Bahu-Membahu di Bahu Sondang: Personel Ditsamapta Polda Sulut Percepat Evakuasi Pasca-Banjir Sitaro

“Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana seluruh pihak, baik pejabat negara maupun organisasi profesi, menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk menilai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Selain itu, penggugat juga meminta adanya langkah-langkah hukum yang dianggap perlu guna memastikan terlaksananya putusan Mahkamah Konstitusi secara efektif.

Sementara itu, perkara ini diperkirakan akan menarik perhatian kalangan hukum, akademisi, dan masyarakat luas karena menyentuh sejumlah isu penting, mulai dari independensi organisasi advokat, hubungan antara profesi hukum dan jabatan publik, hingga pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan.

Terlepas dari substansi gugatan yang diajukan, proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi ruang pengujian terhadap berbagai argumentasi hukum yang diajukan para pihak. Putusan pengadilan dalam perkara ini juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam memperkuat budaya konstitusional dan penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Pusziad Pamerkan Jembatan Hingga Pembangkit Listrik Portabel di TNI Fair HUT ke-79 TNI
PENGUKUHAN: PROF. DR. JOKO ISMUHADI Mendapatkan  GELAR PROFESOR KEHORMATAN DI MALAYSIA
Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI Ke-81
Kebakaran Hutan Samate Belum Padam Sepekan, Warga Bentuk Tim Kecil Cari Titik Api
Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas : KKB Masih Sandera Warga Sipil di Papua
Personel Polres Bireuen Gelar Latihan Dalmas, Guna Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapan
Kapolres Bireuen Hadiri Bakti Sosial Dalam Rangka HUT TNI Ke-81 di Koramil 01/Kota Juang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 03:58

Kebakaran Hutan Samate Belum Padam Sepekan, Warga Bentuk Tim Kecil Cari Titik Api

Selasa, 22 September 2026 - 00:24

Desa Bakaran Batu Jalani Evaluasi PHBS Tingkat Provinsi Sumut

Senin, 21 September 2026 - 17:42

Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD

Senin, 21 September 2026 - 13:36

Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan

Senin, 21 September 2026 - 11:34

Cegah Penyimpangan Pengadaan dan Hibah, PALA serta P3K Aertembaga Ikuti Edukasi Hukum

Senin, 21 September 2026 - 10:28

Pemdes Desa Mesjid Salurkan 8.910 Kg Beras kepada 297 Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 08:52

Sinergi Antardaerah: Bitung dan Tangerang Selatan Berkolaborasi Integrasikan Data Pertanahan

Minggu, 20 September 2026 - 14:57

Lom Lom Suwondo Dorong Pendawa Indonesia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Solidaritas Sosial

Berita Terbaru