Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

- Editor

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA/Tribuneindonesia.com

Polemik mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian publik. Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan tersebut diajukan oleh Advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners. Dalam perkara ini, Presiden Republik Indonesia turut dicantumkan sebagai tergugat karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat negara di lingkungan pemerintahan.

Menurut penggugat, gugatan ini berangkat dari adanya dugaan ketidaksesuaian antara jabatan yang diemban Otto Hasibuan sebagai pejabat negara dengan ketentuan yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemimpinan organisasi advokat.

Penggugat merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai relevan dalam perkara tersebut. Pertama, Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur batas masa jabatan pimpinan organisasi advokat. Kedua, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut penggugat berkaitan dengan posisi pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara.

Bayu Anugerah menyatakan bahwa gugatan yang diajukannya bukan ditujukan kepada individu semata, melainkan sebagai upaya untuk menguji konsistensi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Baca Juga:  ​Bukan Sekadar Tilang, Polres Bitung Tunjukkan Wajah Empati di Operasi Zebra Perdana

“Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana seluruh pihak, baik pejabat negara maupun organisasi profesi, menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk menilai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Selain itu, penggugat juga meminta adanya langkah-langkah hukum yang dianggap perlu guna memastikan terlaksananya putusan Mahkamah Konstitusi secara efektif.

Sementara itu, perkara ini diperkirakan akan menarik perhatian kalangan hukum, akademisi, dan masyarakat luas karena menyentuh sejumlah isu penting, mulai dari independensi organisasi advokat, hubungan antara profesi hukum dan jabatan publik, hingga pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan.

Terlepas dari substansi gugatan yang diajukan, proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi ruang pengujian terhadap berbagai argumentasi hukum yang diajukan para pihak. Putusan pengadilan dalam perkara ini juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam memperkuat budaya konstitusional dan penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

HRD Serahkan Usulan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo Simeulue Kepada Menhub
HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah
HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya
Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026
​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata
Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat
​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman
​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

HRD Serahkan Usulan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo Simeulue Kepada Menhub

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Berita Terbaru

Sosial

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:08