Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat

- Editor

Senin, 25 Mei 2026 - 08:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA – Program Koperasi Merah Putih yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa kini mulai menimbulkan tanda tanya di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Masyarakat mulai resah setelah adanya pemotongan dana desa untuk program koperasi, sementara hingga saat ini di beberapa desa koperasi tersebut belum juga terlihat terbentuk secara nyata.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Dana desa yang selama ini menjadi harapan pembangunan gampong kini sebagian besar diarahkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah pusat bahkan menetapkan sekitar 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 dialokasikan untuk program tersebut melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026.

Namun persoalan muncul ketika masyarakat di tingkat desa tidak melihat adanya perkembangan yang jelas. Tidak ada kantor koperasi, tidak ada aktivitas usaha, tidak ada pengurus yang diketahui publik, bahkan sebagian warga mengaku belum pernah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait pembentukan koperasi tersebut.

Di Aceh Tenggara, kondisi ini mulai menjadi perbincangan masyarakat. Warga mempertanyakan ke mana arah penggunaan dana yang telah dipotong tersebut. Sebab dana desa sejatinya bukan milik kelompok tertentu, melainkan hak masyarakat yang wajib digunakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Program pemerintah pada dasarnya patut didukung apabila benar-benar bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Namun dukungan itu akan melemah ketika transparansi tidak berjalan. Masyarakat tidak boleh hanya diminta percaya tanpa diberikan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan anggaran.

Baca Juga:  Pabrik Kelapa Sawit di Lawe Sigalagala Diharapkan Dongkrak Ekonomi Rakyat Aceh Tenggara

Koperasi seharusnya lahir dari kebutuhan masyarakat desa, bukan sekadar program administratif. Jika koperasi dibentuk hanya karena tuntutan anggaran tanpa kesiapan sumber daya manusia dan perencanaan usaha yang matang, maka dikhawatirkan koperasi hanya menjadi papan nama tanpa manfaat nyata bagi rakyat.

Di berbagai daerah lain di Indonesia, program Koperasi Merah Putih juga mulai menuai sorotan publik. Sejumlah diskusi masyarakat di media sosial mempertanyakan kesiapan program tersebut, mulai dari model usaha, dampaknya terhadap usaha kecil masyarakat, hingga potensi masalah pengelolaan di tingkat desa.

Karena itu, pemerintah daerah, pendamping desa, hingga aparat pengawas di Aceh perlu memastikan program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Musyawarah desa harus dibuka secara transparan. Masyarakat juga berhak mengetahui:

berapa dana yang digunakan,

siapa pengurus koperasi,

bagaimana proses pembentukannya,

serta apa manfaat nyata yang akan diterima warga.

Jika koperasi memang belum terbentuk sementara dana sudah dipotong, maka penjelasan resmi wajib diberikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun hilangnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Pada akhirnya, masyarakat Aceh Tenggara tidak menolak pembangunan dan program pemerintah. Yang diinginkan warga hanyalah keterbukaan, kejujuran, dan kepastian bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat desa, bukan sekadar menjadi program di atas kertas. ***

Berita Terkait

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026: Lawan Arus Jadi Target Utama Penindakan Tegas
Kapolres Bireuen Shalat Jum’at di Masjid Besar Peusangan, Bawa Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Dukung Penilaian Adipura, Tim KLHK dan DLH Aceh Tenggara Sambangi SMPN 1 Kutacane
Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026: Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya
Aktivis GRPM Desak Polres Pandeglang Berantas Peredaran Obat Keras Golongan G
Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Bireuen Hadiri Sertijab Danyonif 113 Jaya Sakti
Tantimin Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UPH dengan Predikat Magna Cum Laude
Catat! Ini 15 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Seulawah 2026 di Bireuen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:28

Polres Bireuen Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026: Lawan Arus Jadi Target Utama Penindakan Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:28

Kapolres Bireuen Shalat Jum’at di Masjid Besar Peusangan, Bawa Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:45

Dukung Penilaian Adipura, Tim KLHK dan DLH Aceh Tenggara Sambangi SMPN 1 Kutacane

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:16

Aktivis GRPM Desak Polres Pandeglang Berantas Peredaran Obat Keras Golongan G

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:01

Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Bireuen Hadiri Sertijab Danyonif 113 Jaya Sakti

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:00

Tantimin Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UPH dengan Predikat Magna Cum Laude

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:58

Catat! Ini 15 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Seulawah 2026 di Bireuen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:55

Lewat Program Green Policing, Polres Bireuen Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Berita Terbaru