Tangis Orang Tua Pecah di Ruang Sidang Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” Sengketa SHM Warga Eks Transmigrasi Jadi Sorotan

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil |tribuneindonesia.com Sengketa tanah yang menyeret hak warga eks transmigrasi kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, keluarga terdakwa mengaku terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM), namun selama bertahun-tahun diduga dikuasai pihak lain.

Perjuangan itu bukan hanya menguras waktu dan tenaga, tetapi juga biaya dan harapan. Selama puluhan tahun, mereka berupaya mencari kepastian hukum atas tanah yang menurut mereka merupakan hak sah keluarga, yang diberikan pemerintah melalui program transmigrasi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik.

Perkara tersebut telah melewati berbagai tahapan hukum, mulai dari praperadilan hingga kini memasuki pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Di ruang sidang, suasana sempat mengharukan ketika orang tua terdakwa menyampaikan kesaksiannya dengan suara bergetar.

“Masih adakah keadilan di negeri ini?”
Kalimat itu menjadi sorotan dan dinilai menggambarkan kegelisahan masyarakat kecil yang merasa haknya belum memperoleh kepastian hukum.

Ketua LBH LMR RI KOMDA Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim Munir, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan hukum yang menurut pihaknya patut menjadi perhatian majelis hakim dan publik.

Menurutnya, pelapor dipersoalkan legal standing-nya karena dinilai tidak memiliki hak ataupun kuasa atas objek tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik milik warga eks transmigrasi sebagaimana tercantum dalam peta transmigrasi UPT VIII Subulussalam SKPE SP II, Desa Ladang Bisik, Kecamatan Simpang Kiri. Hingga kini, menurut pihaknya, SHM tersebut belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Baca Juga:  Hari Ibu Nasional: Arief Martha Rahadyan Sebut Ibu Sumber Kekuatan dan Inspirasi Bangsa

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan dasar hukum penguasaan lahan oleh koperasi. Menurut mereka, alas hak berupa HGU yang dijadikan dasar penguasaan tidak mencakup objek tanah yang telah bersertifikat milik warga. Legalitas kerja sama maupun pengalihan pengelolaan lahan kepada pihak lain juga dipertanyakan dan menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan.

“Bagaimana mungkin hak atas tanah yang menurut kami merupakan milik warga dapat dialihkan atau dikerjasamakan kepada pihak lain apabila dasar hukumnya masih dipersoalkan?” ujar Yakarim Munir.

Pihak LBH menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut telah disampaikan dalam proses persidangan dan kini menunggu penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa tanah biasa. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat eks transmigrasi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat pun diimbau mengawal jalannya proses persidangan secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sembari berharap putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan.

“Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Ketika masyarakat kecil membawa bukti kepemilikan yang sah, maka hukum diharapkan hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,” tutup Yakarim Munir.

Redaksi: Syahbudin Padang

Berita Terkait

TTI Desak APH Bongkar Dalang Rantai Pasok BBM Tambang Ilegal di Aceh
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Pemda Simeulue: Melalui Dinsos Pentingnya Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dalam Menangani Masalah Sosial Di Simeulue
Pemerintah Kabupaten Simeulue Melalui Dishub, Pelabuhan Sibigo Serta 5 Program Prioritas Berkelanjutan”
KEBAKARAN HANGUSKAN 5 RUMAH DI SIMPANG LIMA DESA SINABANG KABUPATEN SIMEULUE
Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera ‘Segel’ Kantor PLN Pusat
Terkait Kasus Silmy Karim Nyoman Parta Minta Sistem Visa Diperketat, Desak Oknum Imigrasi di Bali Dibersihkan
Tersengat Arus Listrik Saat Perbaiki Atap, Warga Batang Kuis Meninggal Dunia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:46

Dukung Program Strategis Nasional, Pangdam IX/Udayana Hadiri Peresmian Pembangunan PSEL Denpasar 

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:15

Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Cegah Genangan Saat Musim Hujan

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:13

Babinsa Komsos dengan Pedagang Ikan, Ajak Jaga Kebersihan Pasar Tradisional

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:11

Babinsa Bantu Program Padat Karya Tunai, Wujudkan Sinergi Bangun Infrastruktur Desa

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:22

Babinsa Bantu Warga Turunkan Sembako di Kantor Camat, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:18

Babinsa Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:16

Babinsa Jalin Silaturahmi dengan Pemilik Bengkel, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Kerukunan Desa

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:07

Babinsa Jalin Dialog dengan Pekerja Bangunan, Bahas Dampak Cuaca Panas terhadap Aktivitas Kerja

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:25