Air Mata Orang Tua di Ruang Sidang dan Laporan yang Tak Kunjung Tuntas: Ketika Rakyat Kecil Terus Menunggu Keadilan

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil  –tribuneindonesia.com. Di satu sudut, seorang korban dugaan penipuan hanya bisa menatap harap pada lembar SP2HP yang datang berulang kali, namun tak juga membawa kepastian. Di sudut lain, sepasang orang tua renta tak kuasa menahan air mata di ruang sidang, memperjuangkan sebidang tanah yang mereka yakini sebagai hak sah keluarga mereka.

Dua kisah ini berbeda, tetapi luka yang ditinggalkan terasa sama: perih, panjang, dan melelahkan. Keduanya menggambarkan betapa beratnya perjalanan rakyat kecil ketika harus berhadapan dengan proses hukum yang seolah berjalan lebih lambat daripada harapan mereka.

Tangisan pasangan lansia di Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjadi gambaran pilu tentang perjuangan yang tak hanya menguras tenaga, tetapi juga menggerus usia. Dengan suara bergetar dan mata yang basah, mereka memohon agar hak atas tanah bersertifikat yang mereka yakini berasal dari program transmigrasi pemerintah dapat kembali kepada mereka sebelum waktu benar-benar merenggut kesempatan untuk melihat keadilan ditegakkan.

Di sisi lain, di Subulussalam, seorang korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan masih menunggu kepastian atas laporan yang telah ia buat. Kerugian yang dialami disebut mencapai puluhan juta rupiah, namun hingga kini, menurut pelapor, yang datang baru sebatas surat pemberitahuan, bukan jawaban yang menenangkan hati.

Bagi rakyat kecil, penantian bukan sekadar soal hari yang berganti. Setiap keterlambatan berarti beban yang makin berat, biaya yang terus berjalan, tidur yang tak lagi nyenyak, dan hati yang perlahan dipenuhi rasa cemas. Di tengah semua itu, kepercayaan terhadap hukum pun ikut diuji—apakah benar hukum hadir untuk melindungi, atau justru membuat mereka semakin lama menunggu dalam ketidakpastian.

Baca Juga:  Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie

SP2HP memang menjadi bagian dari proses penyidikan sebagai bentuk informasi kepada pelapor. Namun bagi mereka yang menggantungkan harapan pada kepastian hukum, surat demi surat yang datang tanpa perkembangan nyata sering kali terasa seperti janji yang belum juga ditepati. Di situlah letak luka yang paling dalam: ketika harapan masih ada, tetapi kepastian tak kunjung tiba.

Di ruang sidang, air mata orang tua renta menjadi saksi betapa mahalnya harga sebuah keadilan. Mereka datang bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan untuk mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak. Di luar ruang sidang, para pelapor perkara pidana juga masih menggenggam harapan yang sama—agar laporan mereka tidak berhenti sebagai angka dalam berkas, tetapi benar-benar dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak lahir dari kata-kata, melainkan dari proses yang jujur, transparan, dan memberi rasa aman. Setiap laporan yang masuk layak ditangani dengan sungguh-sungguh, dan setiap perkara yang diperiksa di pengadilan harus diputus berdasarkan fakta, alat bukti, serta nurani keadilan yang tidak memihak.

Pada akhirnya, rakyat kecil tidak pernah meminta lebih. Mereka hanya ingin didengar, diperlakukan adil, dan diberi kepastian bahwa hukum masih punya hati untuk mereka yang lemah. Mereka hanya berharap, ketika hidup sudah terlalu banyak memberi beban, hukum tidak ikut menambah luka.

Karena ketika air mata menjadi bahasa terakhir para pencari keadilan, di sanalah kita diingatkan bahwa harapan masyarakat kepada hukum masih hidup. Dan harapan itu, betapapun rapuhnya, tidak boleh dibiarkan padam.

Redaksi: tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 03:12

Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik

Senin, 7 September 2026 - 22:22

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Berita Terbaru

Headline news

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:08