SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS RESMI

LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

“Alat Berat Masuk Sungai, Proyek Bronjong di Kecamatan Ketambe Diduga Langgar Hukum”

KUTA CANE  – Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, menyatakan keprihatinan serius atas dugaan aktivitas pengambilan batu secara ilegal di wilayah Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat aktivitas alat berat berupa ekskavator yang masuk langsung ke badan sungai di kawasan Ketambe untuk melakukan pengerukan batu. Material tersebut diduga digunakan sebagai bahan pengisian bronjong dalam proyek penanganan longsor yang sedang berjalan di wilayah tersebut.

“Kami menilai praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar dilakukan tanpa izin, maka ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius,” tegas Saidul dalam keterangannya.

Menurut LKGSAI, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pengerukan batu di badan sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, erosi, serta perubahan alur sungai yang membahayakan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

LKGSAI menegaskan bahwa seluruh kebutuhan material proyek seharusnya diperoleh dari sumber resmi yang memiliki izin, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), bukan diambil secara langsung dari sungai.

“Kami menduga ada upaya penghematan biaya dengan cara yang melanggar aturan. Ini tidak boleh dibiarkan karena selain merugikan negara, juga mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat,” lanjut Saidul.

Atas temuan tersebut, LKGSAI mendesak:

Aparat penegak hukum segera turun ke lapangan melakukan investigasi.

Menghentikan seluruh aktivitas pengerukan batu yang diduga ilegal.

Menindak tegas kontraktor dan pihak terkait apabila terbukti melanggar hukum.

Instansi teknis meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek infrastruktur di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya di Kecamatan Ketambe.

LKGSAI juga menyatakan siap menyerahkan data dan dokumentasi pendukung kepada aparat penegak hukum guna memperkuat proses penyelidikan.

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Lingkungan dan hak masyarakat harus dilindungi dari praktik-praktik yang merusak dan melanggar hukum,” tutup Saidul.

— SELESAI —

Berita Terkait

Anggaran Ada Tapi Gaji Ditahan? Misteri 6 Bulan Hak Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara yang Menguap
Sarat Nilai Sosial, UNIKI Bireuen Peringati Maulid Nabi 1448 H dan Santuni Anak Yatim
NSS Grong Grong: Pameran Pro Vaganza di Sigli, Banjir Hadiah untuk Pembeli Honda
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
Kapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba
Wali Kota Jeffry Sentana Apresiasi Kesuksesan Langsa Expo 2026, Bergek Meriahkan Malam Puncak HUT ke-25 Kota Langsa
​Wujudkan “Green Policing”, Polres Bitung Tanam Pohon Penghijauan di Pinokalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:18

Anggaran Ada Tapi Gaji Ditahan? Misteri 6 Bulan Hak Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara yang Menguap

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:03

NSS Grong Grong: Pameran Pro Vaganza di Sigli, Banjir Hadiah untuk Pembeli Honda

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:16

Kapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:06

​Wujudkan “Green Policing”, Polres Bitung Tanam Pohon Penghijauan di Pinokalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:22

Terbesar di Indonesia, Polri Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie yang Dikendalikan Ahli Kimia Asal China

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:21

SMAN 1 Indrajaya Bangun Semangat Juang, Gelar Yasinan‑Zikir Bersama Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:57

Perkuat Kamtibmas, Polsek Jangka Gelar Jumat Keliling di Masjid An Nur dan Ajak Warga Berantas Narkoba

Berita Terbaru