“Dikepung Gugatan!” 9 Desa Aceh Tenggara Disidangkan Sehari oleh Komisi Informasi Aceh

- Editor

Sabtu, 25 April 2026 - 00:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. Banda Aceh, 21 April 2026 – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Aceh Tenggara tengah berada di bawah sorotan tajam. Dalam satu hari, sembilan pemerintah desa (Pemdes) serentak diseret ke meja sidang sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi Aceh (KI Aceh).

Fenomena ini bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam keterbukaan informasi di tingkat desa.

Tiga Pemohon, Sembilan Desa Digugat

Berdasarkan jadwal resmi persidangan, tiga warga—Izharuddin, Johari, dan Sahebul—mengajukan gugatan terhadap sembilan desa sekaligus, yakni:

Alukh Bakhu, Alukh Baning, Penguapan, Lawe Kulok, Tualang Sembilar, Perangginan, Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Laut Tawar.

Langkah hukum kolektif ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, sekaligus mengindikasikan menurunnya kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintah desa.

Permintaan Informasi Berujung Sengketa

Sumber sengketa diduga berawal dari permintaan informasi publik yang tidak direspons secara memadai oleh pemerintah desa. Dokumen yang diminta umumnya berkaitan dengan:

Laporan realisasi APBDes

Dokumen pengadaan barang dan jasa

Data penggunaan Dana Desa

Padahal, dokumen tersebut tergolong informasi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang Awal Ungkap Kebuntuan Komunikasi

Dalam sidang pemeriksaan awal, Komisioner KI Aceh, Viki Bastianda, menilai banyaknya desa yang bersengketa dalam satu hari mencerminkan adanya pola komunikasi yang tidak berjalan antara masyarakat dan aparat desa.

“Ini bukan kasus tunggal, melainkan pola. Transparansi belum menjadi budaya di tingkat desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat di Pondok Pesantren Badrul Ulum, 12 Bangunan Hangus Terbakar

Sidang awal ini berfokus pada pemeriksaan legal standing pemohon, kelengkapan dokumen, serta membuka peluang mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap ajudikasi.

PPID Desa Dinilai Tidak Optimal

Tim kajian KI Aceh juga menyoroti tidak optimalnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Kondisi ini menyebabkan:

Akses informasi publik terhambat

Minimnya publikasi laporan keuangan desa

Terjadinya sengketa informasi yang berulang

Situasi ini dinilai sebagai kegagalan sistemik dalam tata kelola informasi publik di desa.

Peringatan untuk Pemerintah Kabupaten

Komisioner KI Aceh lainnya, M. Nasir, menegaskan bahwa maraknya sengketa ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten.

“Ini alarm bagi pemerintah daerah. Desa tidak boleh lagi menjadi entitas tertutup. Setiap penggunaan Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Ancaman Sanksi Pidana

KI Aceh mengingatkan bahwa apabila dalam proses persidangan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menghambat akses informasi publik, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Momentum Pembenahan Transparansi

Sidang maraton ini menjadi momentum penting bagi pemerintah desa untuk segera berbenah, termasuk:

Mengaktifkan kembali fungsi PPID Desa

Menyediakan akses informasi melalui media publik

Mempublikasikan laporan realisasi APBDes secara berkala

Ke depan, keterbukaan informasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.

Jika tidak, bukan hanya kepercayaan publik yang hilang—tetapi juga risiko hukum yang semakin nyata.***

Berita Terkait

Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026
RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat
Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026
Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN
56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut
SE 2026 Dimulai, BPS Bidik Peta Ekonomi Deli Serdang
Di Tengah Gelombang Kritik, RSUD Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
PJU Padam, Jalan Sultan Serdang dan Balai Desa Sena Rawan Gangguan Keamanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06

​Viral di Media Sosial, Pria Nekat Masuk Manado Town Square Bawa Sajam Ditangkap Petugas

Senin, 15 Juni 2026 - 13:05

Muyu Suhendri , Terpilih Jadi Keuchik Cot Bada Tunong Periode 2026–2032

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00

Sentuhan Kemanusiaan di HUT Bhayangkara: Polres Bitung Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Senin, 15 Juni 2026 - 10:40

Informasi Warga Jadi Senjata Ampuh, Polres Aceh Tenggara Bongkar Kasus Sabu di Lawe Alas

Senin, 15 Juni 2026 - 07:07

Pemkab Bireuen dan BPS Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 dan Lepas 445 Petugas Lapangan

Senin, 15 Juni 2026 - 03:58

Okum Ketua Pendidikan Yayasan Madani Agara disinyalir Monopoli Dana BOSP 1,23 Milyar

Senin, 15 Juni 2026 - 01:27

​BPPP Tandurusa FC Segel Gelar Juara YouthKampis Cup VI dalam Final Dramatis

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:13

Laksda TNI Dery Triesananto Lepas Satgas Pamtas RI-Malaysia: Jaga Kedaulatan dan Keamanan Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 15:29

Pemerintahan dan Berita Daerah

RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat

Senin, 15 Jun 2026 - 15:11

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 14:57

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN

Senin, 15 Jun 2026 - 14:43

Pemerintahan dan Berita Daerah

56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut

Senin, 15 Jun 2026 - 14:29