
TRIBUNEINDONESIA. Banda Aceh, 21 April 2026 – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Aceh Tenggara tengah berada di bawah sorotan tajam. Dalam satu hari, sembilan pemerintah desa (Pemdes) serentak diseret ke meja sidang sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi Aceh (KI Aceh).
Fenomena ini bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam keterbukaan informasi di tingkat desa.
Tiga Pemohon, Sembilan Desa Digugat
Berdasarkan jadwal resmi persidangan, tiga warga—Izharuddin, Johari, dan Sahebul—mengajukan gugatan terhadap sembilan desa sekaligus, yakni:
Alukh Bakhu, Alukh Baning, Penguapan, Lawe Kulok, Tualang Sembilar, Perangginan, Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Laut Tawar.
Langkah hukum kolektif ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, sekaligus mengindikasikan menurunnya kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintah desa.
Permintaan Informasi Berujung Sengketa
Sumber sengketa diduga berawal dari permintaan informasi publik yang tidak direspons secara memadai oleh pemerintah desa. Dokumen yang diminta umumnya berkaitan dengan:
Laporan realisasi APBDes
Dokumen pengadaan barang dan jasa
Data penggunaan Dana Desa
Padahal, dokumen tersebut tergolong informasi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sidang Awal Ungkap Kebuntuan Komunikasi
Dalam sidang pemeriksaan awal, Komisioner KI Aceh, Viki Bastianda, menilai banyaknya desa yang bersengketa dalam satu hari mencerminkan adanya pola komunikasi yang tidak berjalan antara masyarakat dan aparat desa.
“Ini bukan kasus tunggal, melainkan pola. Transparansi belum menjadi budaya di tingkat desa,” ujarnya.
Sidang awal ini berfokus pada pemeriksaan legal standing pemohon, kelengkapan dokumen, serta membuka peluang mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap ajudikasi.
PPID Desa Dinilai Tidak Optimal
Tim kajian KI Aceh juga menyoroti tidak optimalnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Kondisi ini menyebabkan:
Akses informasi publik terhambat
Minimnya publikasi laporan keuangan desa
Terjadinya sengketa informasi yang berulang
Situasi ini dinilai sebagai kegagalan sistemik dalam tata kelola informasi publik di desa.
Peringatan untuk Pemerintah Kabupaten
Komisioner KI Aceh lainnya, M. Nasir, menegaskan bahwa maraknya sengketa ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten.
“Ini alarm bagi pemerintah daerah. Desa tidak boleh lagi menjadi entitas tertutup. Setiap penggunaan Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Ancaman Sanksi Pidana
KI Aceh mengingatkan bahwa apabila dalam proses persidangan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menghambat akses informasi publik, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Momentum Pembenahan Transparansi
Sidang maraton ini menjadi momentum penting bagi pemerintah desa untuk segera berbenah, termasuk:
Mengaktifkan kembali fungsi PPID Desa
Menyediakan akses informasi melalui media publik
Mempublikasikan laporan realisasi APBDes secara berkala
Ke depan, keterbukaan informasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.
Jika tidak, bukan hanya kepercayaan publik yang hilang—tetapi juga risiko hukum yang semakin nyata.***

















