“Dikepung Gugatan!” 9 Desa Aceh Tenggara Disidangkan Sehari oleh Komisi Informasi Aceh

- Editor

Sabtu, 25 April 2026 - 00:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. Banda Aceh, 21 April 2026 – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Aceh Tenggara tengah berada di bawah sorotan tajam. Dalam satu hari, sembilan pemerintah desa (Pemdes) serentak diseret ke meja sidang sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi Aceh (KI Aceh).

Fenomena ini bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam keterbukaan informasi di tingkat desa.

Tiga Pemohon, Sembilan Desa Digugat

Berdasarkan jadwal resmi persidangan, tiga warga—Izharuddin, Johari, dan Sahebul—mengajukan gugatan terhadap sembilan desa sekaligus, yakni:

Alukh Bakhu, Alukh Baning, Penguapan, Lawe Kulok, Tualang Sembilar, Perangginan, Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Laut Tawar.

Langkah hukum kolektif ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, sekaligus mengindikasikan menurunnya kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintah desa.

Permintaan Informasi Berujung Sengketa

Sumber sengketa diduga berawal dari permintaan informasi publik yang tidak direspons secara memadai oleh pemerintah desa. Dokumen yang diminta umumnya berkaitan dengan:

Laporan realisasi APBDes

Dokumen pengadaan barang dan jasa

Data penggunaan Dana Desa

Padahal, dokumen tersebut tergolong informasi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang Awal Ungkap Kebuntuan Komunikasi

Dalam sidang pemeriksaan awal, Komisioner KI Aceh, Viki Bastianda, menilai banyaknya desa yang bersengketa dalam satu hari mencerminkan adanya pola komunikasi yang tidak berjalan antara masyarakat dan aparat desa.

“Ini bukan kasus tunggal, melainkan pola. Transparansi belum menjadi budaya di tingkat desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Sidang awal ini berfokus pada pemeriksaan legal standing pemohon, kelengkapan dokumen, serta membuka peluang mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap ajudikasi.

PPID Desa Dinilai Tidak Optimal

Tim kajian KI Aceh juga menyoroti tidak optimalnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Kondisi ini menyebabkan:

Akses informasi publik terhambat

Minimnya publikasi laporan keuangan desa

Terjadinya sengketa informasi yang berulang

Situasi ini dinilai sebagai kegagalan sistemik dalam tata kelola informasi publik di desa.

Peringatan untuk Pemerintah Kabupaten

Komisioner KI Aceh lainnya, M. Nasir, menegaskan bahwa maraknya sengketa ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten.

“Ini alarm bagi pemerintah daerah. Desa tidak boleh lagi menjadi entitas tertutup. Setiap penggunaan Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Ancaman Sanksi Pidana

KI Aceh mengingatkan bahwa apabila dalam proses persidangan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menghambat akses informasi publik, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Momentum Pembenahan Transparansi

Sidang maraton ini menjadi momentum penting bagi pemerintah desa untuk segera berbenah, termasuk:

Mengaktifkan kembali fungsi PPID Desa

Menyediakan akses informasi melalui media publik

Mempublikasikan laporan realisasi APBDes secara berkala

Ke depan, keterbukaan informasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.

Jika tidak, bukan hanya kepercayaan publik yang hilang—tetapi juga risiko hukum yang semakin nyata.***

Berita Terkait

Berjemur di Ladang Cabai Kutalimbaru Bupati Borong Hasil Panen, Harapan Petani Ikut Tumbuh
JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas
Sidang Lapangan Perkara No. 408/BTH /2025 Jadi Perhatian, Objek Sengketa Pernah Diputus Sebelumnya
Warga Penungkiren Mengadu ke DPRD, Aksi Damai Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola Desa
CFD Pekan Kedua di Deli Serdang Dari Efisiensi Anggaran hingga Ruang Hidup Sehat Masyarakat
Lubuk Pakam Disulap Tanpa Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Revolusi Wajah Kota
Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Resmikan Command Center Baru untuk Perkuat Transformasi Digital Tol
*PANSEL JPT PRATAMA SIMEULUE TAHUN 2026 DIMINTA PERKETAT VERIFIKASI IJAZAH, MASYARAKAT SOROTI ISU IJP TAHUN 2022*
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:13

“Dikepung Gugatan!” 9 Desa Aceh Tenggara Disidangkan Sehari oleh Komisi Informasi Aceh

Kamis, 23 April 2026 - 14:08

CFD Pekan Kedua di Deli Serdang Dari Efisiensi Anggaran hingga Ruang Hidup Sehat Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 13:43

Lubuk Pakam Disulap Tanpa Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Revolusi Wajah Kota

Kamis, 23 April 2026 - 03:59

Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas 2026, Deli Serdang Siapkan Lompatan Pelayanan Publik

Kamis, 23 April 2026 - 01:18

Deli Serdang Teken MoU Pengendalian Inflasi dan Raih Penghargaan Mendagri di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 01:16

Pemerintah Pastikan PSEL Jalan, Tiga Aglomerasi Makin Dekat ke Realisasi Proyek

Selasa, 21 April 2026 - 11:20

Kampus Terpadu UMSU Menggeliat, Bupati Deli Serdang Pastikan Akses Jalan Mulai Dibangun Awal 2027

Selasa, 21 April 2026 - 10:58

Hak Guru PPPK Paruh Waktu Dijamin, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Skema Pembayaran Sesuai Regulasi

Berita Terbaru