​Tepis Isu Berita Miring, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Wizz Baker Tinggal Menunggu SP3

- Editor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok.Ist)

(Dok.Ist)

​Manado | Tribuneindonesia.com Drama hukum yang menyeret nama penyanyi Wizz Baker terkait dugaan kasus perselingkuhan akhirnya menemukan titik terang, Sabtu (15/08/26).

Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kota Manado tersebut kini telah resmi memasuki babak akhir setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

​Kepastian berakhirnya kasus ini disampaikan langsung oleh Timothy M. CH. Haniko, S.H., selaku Kuasa Hukum Wizz Baker, pada Jumat (14/8). Ia menegaskan bahwa pihak pelapor telah mencabut seluruh aduannya secara resmi di kepolisian.

​Langkah perdamaian ini menandai tuntasnya perselisihan yang sebelumnya sempat memanas di ranah publik. Saat ini, penanganan perkara tersebut hanya tinggal menunggu penyelesaian prosedur formal di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado.

​Pihak kepolisian tengah mempersiapkan seluruh berkas administrasi guna menerbitkan surat penghentian penyidikan atas kasus tersebut.

Proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk penanganan tindak pidana aduan.

Timothy menjelaskan bahwa kepolisian memiliki landasan yuridis yang kuat untuk menghentikan perkara ini.


Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


​Aturan tersebut secara tegas mengatur penghentian proses penyidikan apabila pihak pengadu menarik kembali laporannya dalam perkara yang bersifat aduan. Hal ini memperkuat posisi hukum Wizz Baker bahwa kasus tersebut secara materiil telah selesai.

​Selama proses hukum berlangsung, Wizz Baker dinilai sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pihak berwajib. Tim kuasa hukum menepis anggapan bahwa kliennya pernah berupaya menghindar dari pemeriksaan penyidik.

Timothy mengimbau masyarakat dan media agar bisa membedakan antara tahapan klarifikasi biasa dengan pemeriksaan formal.

Ia menyayangkan adanya narasi yang terkesan menyudutkan kliennya seolah-olah terus-menerus menjalani pemeriksaan ketat.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Anak ke Kejaksaan Negeri

​Komitmen perdamaian kedua belah pihak tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga telah disahkan secara hukum. Kesepakatan bersama tersebut dituangkan ke dalam akta perjanjian resmi yang dilegalisasi di hadapan notaris.

​Istri Wizz Baker melalui kuasa hukumnya juga telah menyerahkan surat pencabutan pengaduan secara resmi kepada penyidik. Langkah ini melengkapi seluruh persyaratan formal untuk menutup perkara keluarga tersebut secara permanen.

​Di sisi lain, tim kuasa hukum menyayangkan munculnya kembali pemberitaan yang dinilai tidak berimbang di media massa.

Timothy mengkritik framing berita yang masih memojokkan Wizz Baker tanpa menyajikan fakta terkini mengenai proses perdamaian yang telah terjadi.

“Harus dibedakan antara dihubungi, dimintai keterangan, klarifikasi dan pemeriksaan formal. Jangan setiap komunikasi hukum kemudian diberi label ‘diperiksa’,”

katanya.

​Secara khusus, pihak Wizz Baker menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado.

Penyidik dinilai telah bekerja sangat profesional dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta keadilan restoratif.

​Proses mediasi yang dibuka oleh Polresta Manado berhasil memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Kami melihat ada upaya menangani persoalan ini secara profesional dan mencari jalan keluar bagi para pihak,”

ujarnya.

Pendekatan ini dinilai menjadi jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

​Timothy M. CH. Haniko, S.H. menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa perkara ini sudah sepenuhnya selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi.

‎“Pengaduan sudah dicabut. Kesepakatan sudah dibuat. Para pihak sudah selesai dengan persoalannya. Jadi jangan membuat seolah-olah perkaranya masih berjalan hanya karena beritanya belum selesai.”

tegas Kuasa Hukum Wizz Baker

Ia meminta semua pihak menghormati keputusan damai yang telah dicapai oleh kliennya dan tidak membentuk opini publik yang menyesatkan. (∗-talia)

Berita Terkait

Resmi Disumpah sebagai Advokat, Dedi Kurniawan Memulai Perjalanan Membela Keadilan
Korban Penganiayaan Tak Punya Biaya Visum, Harapan Keadilan Syahril Seakan Terhenti
RDPU Komisi III DPR RI Bongkar Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa
KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Jangan Paksa Rakyat Pilihan Kendaraan, Bangunlah Kemandirian dan Pilihan yang Adil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:47

Bangunlah Transportasi Umum yang Memadai, Bukan Memaksa Rakyat Mengganti Kendaraan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:34

Nekat Tulis Nama Lengkap Terduga Pelaku? Media dan Wartawan Bisa Digugat, Kebebasan Pers Bukan Kebal Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:33

Kriminalitas Jalanan Ancam Rasa Aman Warga Medan dan Deli Serdang

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:05

Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:54

Angkat Bicara, Anggota LSM KPK RI Saidul Amran: “Kalau Dugaan Penyimpangan Terus Bermunculan Tapi Tak Ada Respons, Publik Berhak Curiga Ada yang Salah”

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pidato Negara, Angka, dan Ujian di Daerah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 00:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

45 Paskibraka dan Amanah Merah Putih

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:35