Nekat Tulis Nama Lengkap Terduga Pelaku? Media dan Wartawan Bisa Digugat, Kebebasan Pers Bukan Kebal Hukum

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | TribuneIndonesia.com– Kebiasaan sebagian media yang secara terang-terangan mencantumkan nama lengkap seseorang dalam pemberitaan kasus dugaan pemukulan, penganiayaan, perkelahian, maupun perkara pidana lainnya kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, bahkan dapat berujung pada gugatan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah.

Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan berarti memberikan kewenangan kepada wartawan atau perusahaan pers untuk menghakimi seseorang melalui pemberitaan. Setiap informasi yang dipublikasikan wajib menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan menghormati hak setiap warga negara.
Dalam praktik jurnalistik, seseorang yang masih berstatus terlapor, terduga, atau tersangka belum dapat diperlakukan sebagai pihak yang bersalah. Oleh karena itu, media harus berhati-hati dalam mengungkap identitas, terutama apabila belum terdapat kepentingan publik yang jelas atau dasar hukum yang membenarkan penyebutan nama lengkap.

Pasal 5 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional berkewajiban menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, dalam pemberitaan perkara yang masih ditangani kepolisian atau kejaksaan, penggunaan inisial nama merupakan praktik jurnalistik yang lazim dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tujuannya bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan menjaga agar media tidak menjadi alat penghakiman di luar proses peradilan.

Sebaliknya, apabila perkara telah diputus secara berkekuatan hukum tetap atau identitas pelaku telah diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan terdapat kepentingan publik yang kuat, penyebutan nama lengkap pada prinsipnya dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan etika jurnalistik.

Baca Juga:  Refleksi HUT ke-80 RI: Harapan Baru Untuk Kota Langsa

Perlindungan identitas menjadi jauh lebih ketat apabila melibatkan anak di bawah umur. Baik sebagai pelaku, korban maupun saksi, identitas anak wajib dirahasiakan. Media dilarang mempublikasikan nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.

Salah seorang Pakar hukum pers saat dimintai keterangan oleh penulis mengingatkan bahwa media yang sembarangan mencantumkan nama seseorang tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan etika dapat menghadapi berbagai konsekuensi, antara lain:

1. Pengaduan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

2. Kewajiban memuat hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, atau permintaan maaf sesuai Undang-Undang Pers.

3. Penilaian melanggar Kode Etik Jurnalistik yang dapat berdampak pada reputasi wartawan maupun perusahaan pers.

Gugatan perdata apabila pemberitaan terbukti merugikan nama baik atau menimbulkan kerugian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu di luar perlindungan Undang-Undang Pers, atau apabila terdapat unsur pidana lain yang terpenuhi menurut hukum, proses pidana juga dapat dimungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah tameng untuk mengabaikan hukum. Pers yang profesional justru dituntut mampu menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta menghormati hak asasi manusia tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Dengan demikian, penggunaan nama lengkap dalam pemberitaan perkara pidana bukan sekadar persoalan teknis penulisan, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum, etika profesi, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. Wartawan dan perusahaan pers diharapkan menjadikan hukum dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama agar pemberitaan tetap kredibel, profesional, serta tidak berubah menjadi sarana penghakiman sebelum putusan pengadilan.

Penulis : Chaidir Toweren

Berita Terkait

Ketika Jabatan Lebih Ditentukan Jaringan Daripada Kemampuan, Quo Vadis Kepemimpinan Indonesia?
Selamat Hari Kemerdekaan ke-81 Bangsa Indonesia
Mengapa Bangsa Ini Tidak Maju?
Pemimpin yang Membangun, Pemimpin yang Menghancurkan
Kemerdekaan yang Tak Selesai di Atas Kertas
Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru
Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap
Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23