Langsa | TribuneIndonesia.com– Kebiasaan sebagian media yang secara terang-terangan mencantumkan nama lengkap seseorang dalam pemberitaan kasus dugaan pemukulan, penganiayaan, perkelahian, maupun perkara pidana lainnya kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, bahkan dapat berujung pada gugatan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah.
Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan berarti memberikan kewenangan kepada wartawan atau perusahaan pers untuk menghakimi seseorang melalui pemberitaan. Setiap informasi yang dipublikasikan wajib menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan menghormati hak setiap warga negara.
Dalam praktik jurnalistik, seseorang yang masih berstatus terlapor, terduga, atau tersangka belum dapat diperlakukan sebagai pihak yang bersalah. Oleh karena itu, media harus berhati-hati dalam mengungkap identitas, terutama apabila belum terdapat kepentingan publik yang jelas atau dasar hukum yang membenarkan penyebutan nama lengkap.
Pasal 5 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional berkewajiban menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, dalam pemberitaan perkara yang masih ditangani kepolisian atau kejaksaan, penggunaan inisial nama merupakan praktik jurnalistik yang lazim dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tujuannya bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan menjaga agar media tidak menjadi alat penghakiman di luar proses peradilan.
Sebaliknya, apabila perkara telah diputus secara berkekuatan hukum tetap atau identitas pelaku telah diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan terdapat kepentingan publik yang kuat, penyebutan nama lengkap pada prinsipnya dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan etika jurnalistik.
Perlindungan identitas menjadi jauh lebih ketat apabila melibatkan anak di bawah umur. Baik sebagai pelaku, korban maupun saksi, identitas anak wajib dirahasiakan. Media dilarang mempublikasikan nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.
Salah seorang Pakar hukum pers saat dimintai keterangan oleh penulis mengingatkan bahwa media yang sembarangan mencantumkan nama seseorang tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan etika dapat menghadapi berbagai konsekuensi, antara lain:
1. Pengaduan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
2. Kewajiban memuat hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, atau permintaan maaf sesuai Undang-Undang Pers.
3. Penilaian melanggar Kode Etik Jurnalistik yang dapat berdampak pada reputasi wartawan maupun perusahaan pers.
Gugatan perdata apabila pemberitaan terbukti merugikan nama baik atau menimbulkan kerugian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu di luar perlindungan Undang-Undang Pers, atau apabila terdapat unsur pidana lain yang terpenuhi menurut hukum, proses pidana juga dapat dimungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah tameng untuk mengabaikan hukum. Pers yang profesional justru dituntut mampu menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta menghormati hak asasi manusia tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Dengan demikian, penggunaan nama lengkap dalam pemberitaan perkara pidana bukan sekadar persoalan teknis penulisan, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum, etika profesi, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. Wartawan dan perusahaan pers diharapkan menjadikan hukum dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama agar pemberitaan tetap kredibel, profesional, serta tidak berubah menjadi sarana penghakiman sebelum putusan pengadilan.
Penulis : Chaidir Toweren















