Banda Aceh/Tribuneindonesia.com
Transparansi Tender Indonesia TTI ikut memberikan tanggapan serius setelah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK menyampaikan Temuan nya tentang dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di provinsi Aceh hanya 1 % yang dilakukan secara tender terbuka selebihnya dilakan dengan metode PL, ekatalog dan mini kompetisi.
KPK melalui Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I menyampaikan persoalan serius di depan Kepala Daerah dan Anggota DPRA dalam pemaparan nya ikut menyorot serius Paket Pokir yang banyak dilakukan secara penunjukan langsung. KPK memperingati khusus dan kewaspadaan atas potensi perbuatan melawan hukum.
Akhir akhir ini setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP memberlakukan metode Epurchasing pada pekerjaan konstruksi banyak pejabat mulai dari pejabat daerah sampai dengan pejabat kementrian lebih dominan menggunakan metode Epurchasing.
Penggunaan metode Epurchasing dalam menunjuk penyedia akhir akhir ini sering digunakan pertama alasan nya menghemat waktu, berbeda dengan tender butuh waktu 1 bulan bahkan lebih jika ditambah ada peserta yang sanggah banding. Metode Tender lebih transparan publik dapat memantau dan mengikuti proses evaluasi, publik bisa melihat peserta yang ikut tender.
Pada metode Epurchasing kewenangan bukan lagi pada Panitia tender melainkan berpindah kewenangan ke PPK atau KPA yang menentukan perusahaan mana yang dipilih. Bisa saja perusahaan baru berdiri tiba tiba dibuat tayang produk yang bakal dibeli dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pejabat di Dinas masing masing. Jika dilihat dari rekam jejak perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang belum pernah ada di etalase katalog perusahaan tersebut sebelumnya tiba tiba saja sudah tayang.
KPA atau PPtK mestinya jeli dalam memilih penyedia dengan melihat rekam jejak perusahaan yang akan ditunjuk, PPK melihat etalase katalognya apakah pernah menjual barang yang sama sebelumnya atau belum pernah ada di etalese katalog. Jika perusahaan tiba tiba tayang produk bahkan hitungan jam tayang langsung “Klik” ini ada indikasi pelanggaran hukum.
Pada mini kompetisi untuk pekerjaan konstruksi perlu juga dipertanyakan keterbukaan dalam menunjuk penyedia, publik tidak dapat melihat berapa jumlah peserta yang diundang untuk ikut mini kolpetisi, bahkan sesama peserta minikom tidak dapat memantau. Kekuasaan PPK lebih dominan dalam memilih calon penyedia, hanya perusahaan yang sudah mendapat “persetujuan” Pimpinan yang menang tender.
Jika metode Epurchasing dinilai metode yang efektif dan efisien belum tentu juga karena peluang untuk berbuat curang terbuka lebar, Negara seperti membiarkan metode pemilihan sebagai ajang Korupsi. Jika KPK berkoar koar mengatakan Pengadaan barang dan jasa di Aceh berpotensi melawan hukum tidak dapat dibenarkan semua karena ada mekanisme tender yang membuka peluang Korupsi. Pemecahan Paket menghindari tender itu benar tapi metode ekatalog sangat sulit membuktikannya apalagi jika adanya persekongkolan vertikal yang melibatkan pejabat terkait.
Solusi pencegahan salah satunya menghambat persekongkolan antara eksekutif dengan Legeslatif. Pokir Dewan hanya sebatas disetujui DPA setelah itu hubungan yang punya Pokir dengan Dinas Dinas tidak ada sama sekali, tugas dan fungsi dewan dikembalikan kepada Khittah nya sebagai fungsi pengawasan dan anggaran.















