TribuneIndonesia.com I Batang Kuis-Pemerintah Kecamatan Batang Kuis bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap sejumlah plang merek dan papan reklame yang diduga tidak memiliki izin serta menunggak pajak reklame di Jalan Tembakau Deli, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kamis (21/5/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Kecamatan Batang Kuis dan Satpol PP Deli Serdang melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi usaha. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan beberapa plang merek yang dipasang di depan tempat usaha tanpa kelengkapan administrasi dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
langkah tegas itu menjadi bagian dari upaya penataan kawasan usaha sekaligus penegakan aturan perpajakan daerah terhadap penggunaan media promosi komersial. Pemerintah menilai keberadaan plang reklame tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
dalam operasi tersebut, petugas mendatangi satu per satu lokasi usaha yang menggunakan papan merek maupun reklame sebagai sarana promosi produk dan usaha dagang. Beberapa plang yang tidak memiliki izin resmi akhirnya dibongkar langsung oleh petugas gabungan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Batang Kuis, Arepen Ginting, S.Sos, menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan bukan tanpa dasar hukum.
Plang merek yang tidak memiliki izin dan belum membayar pajak langsung kami tertibkan. Ini dilakukan demi ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah,” ujar Arepen Ginting di lokasi penertiban.
Suasana sempat memanas ketika salah satu pemilik usaha kafe keberatan plang merek usahanya dibongkar petugas. Pemilik Cafe Station Coffee meminta agar pembongkaran tidak dilakukan. Namun setelah dilakukan komunikasi di lokasi, pihak pemilik usaha akhirnya memilih membongkar sendiri papan merek yang dipasang di depan tempat usahanya.
Petugas Satpol PP bersama aparatur Kecamatan Batang Kuis tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah titik lain yang dinilai melanggar ketentuan izin reklame dan kewajiban pajak daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan papan merek, reklame, maupun media promosi usaha wajib memenuhi aspek legalitas administrasi serta kewajiban pajak sesuai peraturan daerah yang berlaku. Penindakan dilakukan guna menciptakan ketertiban tata ruang kawasan usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.
Selain berkaitan dengan aturan perpajakan daerah, penertiban tersebut juga mengacu pada ketentuan hukum mengenai penggunaan dan penghapusan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 74 hingga Pasal 84 yang mengatur mekanisme penghapusan merek.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kecamatan Batang Kuis bersama Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa setiap bentuk media promosi usaha yang dipasang di ruang usaha wajib memenuhi ketentuan hukum, memiliki izin resmi, dan taat terhadap kewajiban pajak daerah.
Ilham Gondrong















