Reklame Tak Berizin Ditertibkan, Satpol PP Deli Serdang Bongkar Plang Menunggak Pajak di Batang Kuis

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

TribuneIndonesia.com I Batang Kuis-Pemerintah Kecamatan Batang Kuis bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap sejumlah plang merek dan papan reklame yang diduga tidak memiliki izin serta menunggak pajak reklame di Jalan Tembakau Deli, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kamis (21/5/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Kecamatan Batang Kuis dan Satpol PP Deli Serdang melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi usaha. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan beberapa plang merek yang dipasang di depan tempat usaha tanpa kelengkapan administrasi dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

langkah tegas itu menjadi bagian dari upaya penataan kawasan usaha sekaligus penegakan aturan perpajakan daerah terhadap penggunaan media promosi komersial. Pemerintah menilai keberadaan plang reklame tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.

dalam operasi tersebut, petugas mendatangi satu per satu lokasi usaha yang menggunakan papan merek maupun reklame sebagai sarana promosi produk dan usaha dagang. Beberapa plang yang tidak memiliki izin resmi akhirnya dibongkar langsung oleh petugas gabungan.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Batang Kuis, Arepen Ginting, S.Sos, menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan bukan tanpa dasar hukum.

Plang merek yang tidak memiliki izin dan belum membayar pajak langsung kami tertibkan. Ini dilakukan demi ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah,” ujar Arepen Ginting di lokasi penertiban.

Baca Juga:  Bupati  Deli Serdang dr H. Asri Ludin Tambunan Gelar halal bihalal bersama seluruh ASN yang ada di Pemkab Deli Serdang 

Suasana sempat memanas ketika salah satu pemilik usaha kafe keberatan plang merek usahanya dibongkar petugas. Pemilik Cafe Station Coffee meminta agar pembongkaran tidak dilakukan. Namun setelah dilakukan komunikasi di lokasi, pihak pemilik usaha akhirnya memilih membongkar sendiri papan merek yang dipasang di depan tempat usahanya.

Petugas Satpol PP bersama aparatur Kecamatan Batang Kuis tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah titik lain yang dinilai melanggar ketentuan izin reklame dan kewajiban pajak daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan papan merek, reklame, maupun media promosi usaha wajib memenuhi aspek legalitas administrasi serta kewajiban pajak sesuai peraturan daerah yang berlaku. Penindakan dilakukan guna menciptakan ketertiban tata ruang kawasan usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.

Selain berkaitan dengan aturan perpajakan daerah, penertiban tersebut juga mengacu pada ketentuan hukum mengenai penggunaan dan penghapusan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 74 hingga Pasal 84 yang mengatur mekanisme penghapusan merek.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kecamatan Batang Kuis bersama Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa setiap bentuk media promosi usaha yang dipasang di ruang usaha wajib memenuhi ketentuan hukum, memiliki izin resmi, dan taat terhadap kewajiban pajak daerah.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Delapan Ranperda Strategis Didorong di Paripurna DPRD, Deli Serdang Siapkan Arah Baru Pembangunan Daerah
Jelang Iduladha, Pemkab Deli Serdang Pastikan Pasar Tetap Stabil dan Pangan Aman untuk Masyarakat
Asri Ludin Percepat Normalisasi Irigasi Sunggal, Produksi Cabai dan Stabilitas Harga Jadi Prioritas
Harkitnas ke-118 di Deli Serdang, Lom Lom Suwondo Serukan Penguatan Generasi dan Persatuan Bangsa
Data Jadi Penentu Arah Pembangunan, Sekda Deli Serdang Dorong Sinkronisasi Indikator Makro Daerah
Halimah yang Terdepan ! Deli Serdang Perkuat Perlawanan terhadap Narkoba dari Desa
Wajah Baru Lubuk Pakam Mulai Terlihat, Penataan Kabel Optik Capai 3 Kilometer
212 Calon Kades Deklarasi Damai, Deli Serdang Perkuat Demokrasi Desa Berintegritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01

Gema Harkitnas 2026: Kodim 0414/Belitung Kobarkan Semangat Kedaulatan Digital dari Bumi Laskar Pelangi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59

PT Timah Tbk Hijaukan Pesisir Pantai Mudong Gantung, Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:54

Edi Syahputra,ST Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Aceh Tamiang soroti aktivitas Dredging.

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:53

Anggota DPRA Ir. Iskandar Desak Polda Usut Tuntas Pembakaran Kampus FP USK

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:52

Bupati Aceh Tamiang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47

Ketua DPR-K Aceh Tamiang Fadlon,SH segera bentuk 5 pansus terkait LKPJ Bupati Tahun anggaran 2025

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:18

Bupati Aceh Tamiang Resmikan Huntara Karyawan PT. PPP dan PT. Sri Kuala.

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:56

Ir. Iskandar Ketua HIMAS Banda Aceh Hadir Ringankan Beban 5 Mahasiswi Simeulue Korban Kebakaran

Berita Terbaru