TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis resmi dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (21/5/2026), menandai langkah besar daerah dalam memperkuat tata kelola pembangunan, penataan wilayah, pengembangan pendidikan keagamaan hingga penguatan layanan air minum dan percepatan pelayanan masyarakat.
Penjelasan Bupati Deli Serdang tersebut disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih bersama Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu SW Tarigan.
Delapan Ranperda yang diajukan meliputi Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli, Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
dalam pemaparannya, Lom Lom Suwondo menegaskan seluruh Ranperda tersebut disusun sebagai fondasi hukum untuk memperkuat arah pembangunan daerah yang lebih terukur, adaptif, dan berorientasi jangka panjang.
Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk menciptakan tata kelola aset yang lebih tertib, efisien, dan bernilai guna tinggi guna mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan daerah yang semakin optimal.
Pada sektor fiskal, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan daerah dengan dinamika pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam menciptakan pembangunan yang aman, tertata, ramah lingkungan, serta selaras dengan arah penataan ruang wilayah yang berkelanjutan.
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dalam pembangunan gedung sekaligus menjaga estetika dan keseimbangan lingkungan,” terang Lom Lom dalam rapat paripurna tersebut.
Perhatian besar juga diberikan terhadap sektor pendidikan keagamaan melalui Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini disiapkan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pesantren sebagai bagian penting dalam pembentukan karakter, pendidikan moral, serta pengembangan nilai religius di Deli Serdang.
Pada aspek tata ruang, perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041 dinilai menjadi langkah vital dalam menyesuaikan arah pengembangan wilayah dengan pertumbuhan kawasan, kebutuhan investasi, perkembangan penduduk, serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup untuk dua dekade mendatang.
Sorotan utama dalam sidang paripurna turut mengarah pada Ranperda Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli. Pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal sebesar Rp150 miliar selama tiga tahun anggaran, mulai 2026 hingga 2028, dalam bentuk uang dan barang.
Menurut Lom Lom, langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat kapasitas Perumda Air Minum Tirta Deli dalam meningkatkan kualitas distribusi air bersih, memperluas jangkauan layanan, dan menopang pertumbuhan ekonomi daerah.
ini merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat kualitas layanan air minum dan menjaga keberlangsungan BUMD daerah,” ujarnya.
di sisi lain, usulan pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan serta pemekaran Kecamatan Sunggal dan pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan disebut sebagai jawaban atas meningkatnya kepadatan penduduk dan tingginya beban administrasi wilayah.
Melalui pemekaran tersebut, pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan usaha hingga pembangunan infrastruktur diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan menjangkau masyarakat secara lebih dekat.
Menutup penjelasan Bupati, Lom Lom Suwondo mengajak seluruh unsur DPRD serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan terhadap pembahasan delapan Ranperda tersebut demi memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Deli Serdang ke depan.
Seluruh rancangan peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri para camat serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Deli Serdang.
Ilham Gondrong















