Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 55.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 55.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Simeulue Tribune Indonesia.com ,Pasal 102 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Baitul Mal:
1. Setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.
2. Setiap orang atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi syarat sebagai Muzakki, dapat membayar Infak kepada Baitul Mal setempat sesuai dengan ketentuan syari’at.

Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Pasal 38“Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”Pasal 41

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Pendapatan zakat di Kabupaten Simeulue pada tahun 2024 tercatat mengalami peningkatan signifikan dan melebihi target yang ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Supriadi Ketua Baitul Mal Kabupaten Simeulue , Ia menjelaskan bahwa peningkatan ini tidak lepas dari intensifikasi sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pemasangan baliho, pembagian brosur dan kalender, hingga kampanye zakat melalui mimbar-mimbar Jumat,”ujar Supriadi.

Kerja sama dengan para ulama, dai, dan tokoh agama juga diperkuat untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat dan infak melalui lembaga amil zakat yang resmi.

“Penyaluran melalui lembaga bertujuan agar zakat dapat tepat sasaran dan tersampaikan kepada seluruh golongan penerima yang berhak, sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 38 dan Pasal 41, yang mengatur bahwa hanya amil zakat resmi yang berhak mengelola zakat. Pihak yang bertindak sebagai amil tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:  Sengketa Pilkades Peulalu, P2K Datangi Kantor Camat Simpang Ulim untuk Penghitungan Ulang Suara

Pada tahun 2024, realisasi penerimaan zakat mencapai Rp8,6 milyar, atau 115 persen dari target sebesar Rp7,35 milyar. Namun, pada tahun 2025 terjadi penurunan penerimaan menjadi Rp7,2 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan harga emas yang berdampak pada perubahan nilai nisab zakat, berdasarkan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 Tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan(Profesi). Penerima manfaat pada tahun 2025 dari zakat 7.231 orang dan dari infak 1.635 orang total keseluruhan penerima 8.866 orang.

“Kenaikan harga emas membuat batas minimal penghasilan yang wajib zakat ikut naik. Banyak wajib zakat yang penghasilannya berada di bawah nisab sehingga hanya dapat berinfak, bukan berzakat,”terang Supriadi.

Ia menambahkan bahwa penurunan ini bukan berarti jumlah muzakki berkurang, melainkan perubahan status dari wajib zakat menjadi infak. Di sisi lain, masih ada masyarakat Simeulue yang berada di luar daerah yang tetap menyalurkan zakatnya ke Simeulue.

Untuk tahun 2026, Baitul Mal Simeulue menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp 12 milyar, Kampanye akan digencarkan melalui kerja sama dengan media massa agar pemberitaan tentang Baitul Mal berimbang dan menjangkau masyarakat luas.

“Kami juga sudah menyurati perusahaan-perusahaan swasta dan melampirkan surat edaran Bupati Simeulue tentang berzakat melalui Baitul Mal. Upaya ini akan terus kami coba lagi dan”katanya.

Terkait pemotongan zakat bagi anggota dewan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah berjalan otomatis sesuai Peraturan Bupati Simeulue Nomor 77 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Pemotongan dilakukan melalui melalui bendahara dimasing-masing SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten, termasuk DPRK.

“Jadi gaji anggota dewan sudah otomatis terpotong zakatnya. Kalau sudah sampai zakat, berarti zakat mereka terpotong,,”ujarnya.

Ia berharap dengan kesadaran masyarakat Simeulue yang tinggi, target Rp12 milyar pada 2026 dapat tercapai sehingga penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan dapat lebih maksimal” fungkas Supriadi.(abec)

Berita Terkait

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati
Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026
Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup
Janji Dua Pekan, Tersangka Illegal Logging Asahan Masih Ditunggu
Bundes Sinabang Jaya : Badan Usaha Milik Desa Sinabang paling produktif dan berhasil di wilayah Kabupaten Simeulue.
Buka Latsar CPNS 2026, Wali Kota Hengky Honandar Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai BerAKHLAK
Meriahkan HUT RI ke-81, SMP Negeri 1 Manyak Payed Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Semangat Kemerdekaan
Ketua DPRK Ade Fadly Pranata Bintang Pimpin Rapat Banggar, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibahas Secara Kritis dan Menyeluruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:06

Tekan Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja  Gelar Safety Campaign di Wilayah Jakarta Utara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03

Peresmian grounbreking Hunian terjangkau di wilayah Garai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:47

PT Jasa Raharja DKI jakarta dan Dinas Perhubungan Provinsi Sosialisasikan Keselamatan Pengemudi Angkutan Umum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:47

KAKI Jatim Soroti Kinerja Kabinet Merah Putih, Profesionalisme Menteri Dipertaruhkan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:07

Polres Aceh Tengah Peringati Polres Aceh Tengah Peringati Hari Juang Polri, Kapolres Tanamkan Nilai-Nilai Patriotisme           Juang Polri, Kapolres Tanamkan Nilai-Nilai Patriotisme Takengon — Polres Aceh Tengah memperingati Hari Juang Polri 2026 dengan upacara yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres Aceh Tengah, Jumat (21/8/2026) pukul 07.45 WIB. Momentum tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjaga semangat perjuangan, patriotisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Upacara dipimpin Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., selaku inspektur upacara. Kegiatan diikuti Wakapolres Kompol Samsir, para pejabat utama, Kapolsek, perwira, serta seluruh personel Polres Aceh Tengah. Rangkaian upacara diisi dengan penghormatan kepada inspektur upacara, mengheningkan cipta, pembacaan sejarah singkat Hari Juang Polri, serta pembacaan Naskah Proklamasi Polisi oleh Kapolres Aceh Tengah. Pembacaan sejarah dan Proklamasi Polisi menjadi bagian penting untuk kembali mengingat bahwa perjalanan Polri tidak terlepas dari perjuangan bangsa. Nilai tersebut diharapka

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:10

BABINSA KORAMIL 11/BANDAR BARU GELAR KOMSOS BERSAMA WARGA DESA LANCOK BARO

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:08

Ada Apa dengan Sekda Aceh Tengah? Ketika Mursyid Memilih Mundur, Publik Bertanya: Ada Apa di Balik Tirai Kekuasaan? I

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:43

Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Aula Terapung dan Ujian Kreativitas Siswa

Jumat, 21 Agu 2026 - 14:29