Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 55.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 55.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Simeulue Tribune Indonesia.com ,Pasal 102 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Baitul Mal:
1. Setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.
2. Setiap orang atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi syarat sebagai Muzakki, dapat membayar Infak kepada Baitul Mal setempat sesuai dengan ketentuan syari’at.

Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Pasal 38“Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”Pasal 41

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Pendapatan zakat di Kabupaten Simeulue pada tahun 2024 tercatat mengalami peningkatan signifikan dan melebihi target yang ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Supriadi Ketua Baitul Mal Kabupaten Simeulue , Ia menjelaskan bahwa peningkatan ini tidak lepas dari intensifikasi sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari pemasangan baliho, pembagian brosur dan kalender, hingga kampanye zakat melalui mimbar-mimbar Jumat,”ujar Supriadi.

Kerja sama dengan para ulama, dai, dan tokoh agama juga diperkuat untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat dan infak melalui lembaga amil zakat yang resmi.

“Penyaluran melalui lembaga bertujuan agar zakat dapat tepat sasaran dan tersampaikan kepada seluruh golongan penerima yang berhak, sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 38 dan Pasal 41, yang mengatur bahwa hanya amil zakat resmi yang berhak mengelola zakat. Pihak yang bertindak sebagai amil tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:  Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Pada tahun 2024, realisasi penerimaan zakat mencapai Rp8,6 milyar, atau 115 persen dari target sebesar Rp7,35 milyar. Namun, pada tahun 2025 terjadi penurunan penerimaan menjadi Rp7,2 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan harga emas yang berdampak pada perubahan nilai nisab zakat, berdasarkan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 Tentang Penyesuaian Nishab Zakat Penghasilan(Profesi). Penerima manfaat pada tahun 2025 dari zakat 7.231 orang dan dari infak 1.635 orang total keseluruhan penerima 8.866 orang.

“Kenaikan harga emas membuat batas minimal penghasilan yang wajib zakat ikut naik. Banyak wajib zakat yang penghasilannya berada di bawah nisab sehingga hanya dapat berinfak, bukan berzakat,”terang Supriadi.

Ia menambahkan bahwa penurunan ini bukan berarti jumlah muzakki berkurang, melainkan perubahan status dari wajib zakat menjadi infak. Di sisi lain, masih ada masyarakat Simeulue yang berada di luar daerah yang tetap menyalurkan zakatnya ke Simeulue.

Untuk tahun 2026, Baitul Mal Simeulue menargetkan pengumpulan zakat sebesar Rp 12 milyar, Kampanye akan digencarkan melalui kerja sama dengan media massa agar pemberitaan tentang Baitul Mal berimbang dan menjangkau masyarakat luas.

“Kami juga sudah menyurati perusahaan-perusahaan swasta dan melampirkan surat edaran Bupati Simeulue tentang berzakat melalui Baitul Mal. Upaya ini akan terus kami coba lagi dan”katanya.

Terkait pemotongan zakat bagi anggota dewan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut telah berjalan otomatis sesuai Peraturan Bupati Simeulue Nomor 77 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Pemotongan dilakukan melalui melalui bendahara dimasing-masing SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten, termasuk DPRK.

“Jadi gaji anggota dewan sudah otomatis terpotong zakatnya. Kalau sudah sampai zakat, berarti zakat mereka terpotong,,”ujarnya.

Ia berharap dengan kesadaran masyarakat Simeulue yang tinggi, target Rp12 milyar pada 2026 dapat tercapai sehingga penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan dapat lebih maksimal” fungkas Supriadi.(abec)

Berita Terkait

KEBAKARAN HANGUSKAN 5 RUMAH DI SIMPANG LIMA DESA SINABANG KABUPATEN SIMEULUE
Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera ‘Segel’ Kantor PLN Pusat
Terkait Kasus Silmy Karim Nyoman Parta Minta Sistem Visa Diperketat, Desak Oknum Imigrasi di Bali Dibersihkan
Tersengat Arus Listrik Saat Perbaiki Atap, Warga Batang Kuis Meninggal Dunia
Penuh Nostalgia : Ratusan Alumni Under 1990 Tahun 2026 Gelar Reuni Akbar Part 3 di Pantai Busung Indah Teupah Tengah
67 Nama Pejabat Eselon III dan IV Pemko Langsa Dirotasi, Wali Kota Lakukan Perombakan Besar Birokrasi
Membanggakan! 9 Siswa SMA Negeri Unggul Aceh Timur Lulus Program Bina Talenta Indonesia 2026, 4 Siswi Tempah Diri di Politeknik Manufaktur Bandung
Panitia Reuni Akbar Under 90 Tahun 2026 Salurkan Santunan ke 15 Anak Yatim di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:15

​Gandeng Pemprov Sulut, Wali Kota Hengky Honandar Hadirkan Lompatan Medis Baru di Kota Bitung

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:24

Bupati Bireuen menyerahkan dokumen Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 kepada DPRK Bireuen

Senin, 6 Juli 2026 - 14:47

​Menteri Agama Buka MTQ XXXI Sulut, Kakan Kemenag Bitung Kawal Langsung Kafilah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:41

​Suasana Haru Selimuti Apel Terakhir AKBP Albert Zai di Polres Bitung

Senin, 6 Juli 2026 - 08:14

​Terima Kunjungan PT HM Sampoerna, Kodaeral VIII Jajaki Sinergi Pembangunan Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 05:56

​Wujudkan Prioritas Pelayanan, Walikota Bitung Resmikan Rumah Sakit Bitung Health Center

Senin, 6 Juli 2026 - 05:03

Babinsa Koramil 05/Juli Dampingi Ibu-Ibu PKK Kembangkan Kerajinan Tangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:59

Direktur Utama PT Pos Indonesia Mundur Setelah Tiga Bulan, TAMPERAK Soroti Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan oleh Danantara

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Panen Bawang Merah Dibeli BUMD, Petani Peroleh Jaminan Harga dan Pasar

Senin, 6 Jul 2026 - 16:34