Janji Dua Pekan, Tersangka Illegal Logging Asahan Masih Ditunggu

- Editor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com-Dua pekan menjadi batas waktu yang kini ditunggu DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) untuk melihat apakah penanganan dugaan illegal logging di Kabupaten Asahan bergerak dari tumpukan barang bukti menuju penetapan tersangka. batas waktu itu disampaikan Kepala Seksi Wilayah I Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera Utara, Bily, dalam komunikasi dengan GRPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Perkara ini bermula dari penindakan tim Gakkum Kehutanan Sumatera Utara di Asahan. Ribuan balok kayu diamankan. Sejumlah mesin juga disebut ikut disita. Lokasi sawmill yang diduga menjadi tempat penampungan kayu pun disebut telah diketahui.

namun, di tengah deretan barang bukti tersebut, nama orang yang harus mempertanggungjawabkan perkara belum diumumkan.

Pertanyaan itu yang dibawa DPP GRPK bersama sejumlah media online ketika mendatangi Kantor Seksi Wilayah I Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera Utara, Kamis lalu. Mereka ingin mengetahui sejauh mana perkara tersebut berjalan dan kapan penyidik menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Tim GRPK diterima seorang staf bernama Evan Sinulingga. Ia menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di Pekanbaru dan baru kembali bertugas di wilayah Medan pada 30 Agustus

GRPK kemudian menghubungi Bily melalui WhatsApp. dari komunikasi tersebut muncul penjelasan bahwa perkara Asahan ditangani pihak pusat. Bily juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka diperkirakan dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan.

Pernyataan itu menambah satu pertanyaan baru.siapa yang akan ditetapkan dan apadasar hukum yang digunakan untuk menjeratnya.

Wasekjen DPP GRPK Ilham Syahputra menilai perkara tersebut semestinya sudah bergerak lebih jauh. menurut dia, keberadaan ribuan kayu yang telah diamankan seharusnya membuat arah penyidikan lebih mudah ditelusuri.

seharusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka. Kasus ini sudah terang. Sebelumnya ketua Balai Gakkum juga pernah menyampaikan di sejumlah media bahwa kayu tersebut illegal,” ujar Ilham kepada wartawan.

Pernyataan mengenai status kayu itu menjadi salah satu bagian yang ingin diuji lebih jauh oleh GRPK. Sebab, persoalan dalam perkara kehutanan tidak berhenti pada penyitaan kayu. dari mana kayu berasal, siapa yang menguasai, siapa yang mengangkut, siapa yang menampung, serta siapa yang memperoleh keuntungan merupakan mata rantai yang perlu ditelusuri penyidik.

Baca Juga:  Janji Manis Lolos Jaksa Berujung Pahit, Uang Rp600 Juta Hilang

GRPK menyebut mesin turut diamankan dalam penindakan. Sejumlah sawmill yang diduga berkaitan dengan penampungan kayu juga disebut telah diketahui alamatnya.

jika seluruh informasi tersebut telah berada dalam berkas penyidikan, pertanyaan mengenai lambannya penetapan tersangka menjadi semakin relevan. apalagi, menurut GRPK, penindakan terhadap kayu telah dilakukan lebih dahulu sebelum nama tersangka diumumkan.

di sinilah perkara Asahan memasuki wilayah yang lebih sensitif: bukan hanya soal kayu yang disita, tetapi juga soal seberapa jauh aparat mampu mengurai jaringan di belakang barang bukti tersebut.

Wakil Ketua Umum GRPK Hoko Judho Putra SE, MTh, mengatakan organisasi itu akan menunggu batas waktu yang disampaikan Bily.

Kami akan menunggu waktu yang dijanjikan oleh Kepala Seksi Bily, bahwa sekitar dua minggu ke depan akan ditetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” ujar Hoko.

GRPK menyatakan akan memantau perkembangan perkara tersebut. bila janji penetapan tersangka tidak berjalan sesuai penjelasan yang telah disampaikan, langkah administratif disebut tengah dipertimbangkan.

Hoko mengatakan GRPK tidak menutup kemungkinan mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Kehutanan Pusat untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Utara beserta jajarannya.

Langkah itu memperlihatkan bahwa persoalan yang dipersoalkan GRPK tidak lagi hanya berkisar pada keberadaan ribuan balok kayu. ada pula pertanyaan mengenai tata kelola penanganan perkara.siapa yang memegang kendali penyidikan, sejauh mana kewenangan pusat dalam perkara tersebut, serta mengapa penetapan tersangka belum diumumkan.

dari kantor penegakan hukum kehutanan di Medan, GRPK membawa pulang satu kepastian. dua pekan.

Selebihnya masih menjadi pekerjaan penyidik.

apakah batas waktu itu berujung pada nama tersangka, atau kembali menjadi janji yang harus ditunggu, akan menjadi ukuran berikutnya bagi penanganan perkara illegal logging Asahan.“Kami akan standby menunggu Kepala Seksi Bapak Bily,” pungkas Hoko.(Ilham Gondrong)

Berita Terkait

Bundes Sinabang Jaya : Badan Usaha Milik Desa Sinabang paling produktif dan berhasil di wilayah Kabupaten Simeulue.
Buka Latsar CPNS 2026, Wali Kota Hengky Honandar Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai BerAKHLAK
Meriahkan HUT RI ke-81, SMP Negeri 1 Manyak Payed Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Semangat Kemerdekaan
Ketua DPRK Ade Fadly Pranata Bintang Pimpin Rapat Banggar, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibahas Secara Kritis dan Menyeluruh
Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Rudenim Denpasar Detensi Dua WNA Asal Jerman dan Norwegia yang Overstay
Dugaan Praktik Penadahan dan Pinjaman Ilegal di Aceh Tengah Disorot, GMNI Dorong Penegakan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:51

Kepala BNNP Aceh Ajak Ulama dan Masyarakat Bersatu Lawan Narkoba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:45

HUT ke-81 RI di Lapas Bitung: Perkuat Harmonisasi dan Sportivitas Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:16

Diduga Hilang Konsentrasi, Xeniaa Terobos Toko Ponsel di Jalan Kutacane–Medan / Kamis, 20 Agustus 2026 / 13.27.00 WIB

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:59

Ir. H. Mukhlis, S.T menghadiri MUSDA VII DPD II Golkar Kab.Bireuen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:37

Jepang Memberi Makan Gratis Lebih dari 100 Tahun Tanpa Keracunan — Ini Pelajaran untuk Pemimpin Negeri Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:41

Bupati Bireuen Dikukuhkan Sebagai Wakil Koordinator FKKA Periode 2025–2030

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:03

Antara Ketidaksukaan, Kedisiplinan, dan Runtuhnya Dinasti Terdahulu,Klarifikasi Tegas PLT Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda” Semua Demi Anak Didik”,

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:54

Rentetan Pejabat Mundur di Aceh Tengah: Alarm Tata Kelola atau Sekadar Pergantian Birokrasi?

Berita Terbaru