
TAKENGON — Pengunduran diri sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam waktu yang relatif berdekatan memunculkan pertanyaan publik. Apakah fenomena tersebut semata-mata merupakan keputusan personal masing-masing pejabat, atau menjadi tanda adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan?
Pertanyaan itu mengemuka setelah sejumlah pejabat yang menempati posisi penting di lingkungan Pemkab Aceh Tengah disebut meninggalkan jabatannya. Berdasarkan pemberitaan AJNN, nama yang disebut antara lain Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Subhan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sarwa Jalami, Kepala Dinas Perikanan Iwan Ernis, serta Sekretaris Daerah Mursyid.
Namun, penting dicatat, alasan pengunduran diri setiap pejabat belum tentu memiliki kaitan satu sama lain. Sebagian disebut mengundurkan diri karena alasan kesehatan, sedangkan status administratif pengunduran diri Sekda Mursyid masih membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Di tengah informasi tersebut, Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta pemerintah tidak menganggap fenomena itu sebagai persoalan administratif semata.
Bukan Sekadar Kursi yang Kosong
Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan, seorang pejabat tentu memiliki hak untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Karena itu, pengunduran diri tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai bukti adanya konflik atau persoalan di internal pemerintahan.
Namun, situasinya menjadi berbeda ketika pengunduran diri terjadi pada sejumlah jabatan strategis dalam periode yang berdekatan.
Menurut TTI, kondisi tersebut semestinya menjadi momentum bagi Bupati Aceh Tengah untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
“Jangan sampai publik dibiarkan menerka-nerka. Apakah semata-mata persoalan kesehatan dan pribadi, atau terdapat persoalan komunikasi, tekanan kerja, ketidaknyamanan dalam menjalankan kebijakan, maupun persoalan tata kelola pemerintahan. Bupati Aceh Tengah sebaiknya menjelaskannya secara terbuka,” ujar Nasruddin.
Pernyataan tersebut bukan berarti menuduh bahwa terdapat persoalan tertentu di balik pengunduran diri para pejabat. Sebaliknya, TTI mendorong pemerintah daerah membuka informasi agar spekulasi di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi kesimpulan yang tidak berdasar.
Sekda dan Kepala OPD Punya Posisi Strategis
Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda memiliki posisi penting sebagai koordinator administratif pemerintahan sekaligus unsur yang berperan dalam memastikan kebijakan kepala daerah diterjemahkan ke dalam pelaksanaan birokrasi.
Demikian pula kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, serta pencapaian target pembangunan sesuai bidang masing-masing.
Karena itu, pergantian pejabat dalam jumlah yang cukup banyak dapat memberikan dampak apabila tidak dilakukan melalui proses transisi yang baik.
Risikonya bukan hanya pada persoalan siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga menyangkut kesinambungan program, pengawasan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi pemerintah daerah setiap tahun mengelola APBK dengan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang membutuhkan kesinambungan perencanaan serta pengawasan.
Transparansi Menjadi Kunci
Di tengah situasi tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan yang faktual dan terukur.
Publik setidaknya perlu mengetahui status administratif pejabat yang disebut mundur, apakah benar telah mengajukan pengunduran diri, sejak kapan proses tersebut berlangsung, serta siapa yang menjalankan tugas sementara apabila jabatan tersebut mengalami kekosongan.
Transparansi tersebut penting bukan untuk menghakimi pejabat yang mengundurkan diri, melainkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
TTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai fakta final sebelum memperoleh konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menyediakan informasi resmi.
Jangan Sampai Pergantian Jabatan Menjadi Persoalan Baru
Persoalan berikutnya adalah bagaimana pemerintah mengisi jabatan yang kosong.
TTI mengingatkan agar proses pengisian jabatan strategis dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kemampuan profesional. Pengisian jabatan tidak boleh didasarkan pada kedekatan politik maupun loyalitas personal.
“Yang paling berbahaya bukan sekadar pejabat mundur. Yang harus dicegah adalah apabila setelah mereka mundur, jabatan strategis justru diisi berdasarkan loyalitas personal dan bukan profesionalitas. Birokrasi harus bekerja untuk masyarakat, bukan menjadi instrumen kekuasaan,” tegas Nasruddin.
Pernyataan tersebut menjadi relevan karena kualitas birokrasi pada akhirnya berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Pergantian pejabat yang terlalu sering tanpa perencanaan juga berpotensi membuat kebijakan tidak konsisten. Setiap pejabat baru membutuhkan waktu untuk memahami program, anggaran, persoalan internal, serta target yang harus dicapai.
DPRK Diminta Tidak Pasif
Selain Bupati Aceh Tengah, TTI meminta DPRK Aceh Tengah menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan apabila memang terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi.
DPRK memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, fenomena pengunduran diri sejumlah pejabat strategis dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat apakah terdapat persoalan tata kelola yang perlu diperbaiki.
Namun, pengawasan tersebut juga harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan data, bukan asumsi.
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang mundur dan siapa yang menggantikan, melainkan penjelasan mengenai bagaimana pemerintahan tetap berjalan efektif setelah perubahan tersebut.
Alarm untuk Evaluasi
Bagi TTI, munculnya nama sejumlah pejabat yang disebut meninggalkan jabatan harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
Alarm tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi persoalan serius. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi alasan untuk melakukan evaluasi internal dan memberikan penjelasan kepada publik.
Jika ternyata seluruh pengunduran diri memiliki alasan personal dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah dapat menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam komunikasi birokrasi, beban kerja, pengambilan kebijakan, atau tata kelola pemerintahan, evaluasi dapat menjadi langkah awal untuk melakukan pembenahan.
Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah berapa banyak pejabat yang mundur, melainkan apakah pelayanan publik, pengelolaan APBK, dan agenda pembangunan Aceh Tengah tetap berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Sebab, kursi pejabat bisa berganti. Tetapi tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat tidak boleh ikut mundur.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai keseluruhan informasi terkait pengunduran diri para pejabat tersebut.
























