TribuneIndonesia.com I Pagar Merbau-Respons cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang menuai apresiasi luas dari masyarakat terkait keberadaan bangunan yang diduga berdiri tanpa dasar perizinan yang jelas di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.
Langkah penindakan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, ketika Tim Penindakan Satpol PP Deli Serdang turun langsung ke lokasi dan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada pemilik bangunan berinisial Soliadi. Tindakan tersebut dipandang warga sebagai bentuk keseriusan penegakan aturan tata ruang sekaligus perlindungan terhadap kepentingan publik.
bangunan yang menjadi sorotan itu disebut berdiri di atas lahan milik daerah dan memicu polemik di tengah masyarakat. Selain persoalan legalitas, pembangunan tersebut juga dituding menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga sekitar.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya penimbunan saluran pembuangan air rumah tangga yang diduga dilakukan untuk mendukung pembangunan bangunan tersebut. Dampaknya, kawasan sekitar kerap dilanda genangan saat hujan turun, bahkan air masuk ke rumah warga dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Situasi itu memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan tata ruang apabila persoalan tersebut tidak segera dituntaskan. Warga menilai, pembiaran terhadap bangunan tanpa kejelasan izin dapat menjadi preseden buruk bagi penataan kawasan di Kecamatan Pagar Merbau.
tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, keberadaan bangunan itu juga disebut berpotensi menghambat rencana pembangunan bundaran dan taman ikon Kecamatan Pagar Merbau yang dirancang menjadi pusat estetika kawasan sekaligus ruang publik baru bagi masyarakat.
Kalau bangunan bermasalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Lubuk Pakam saja bisa ditertibkan hingga dieksekusi, seharusnya bangunan di Desa Pagar Merbau I ini juga diproses tegas apabila terbukti melanggar aturan,” ujar salah seorang warga.
dukungan terhadap langkah Satpol PP terus menguat. Masyarakat berharap proses klarifikasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan berlanjut pada tindakan hukum dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
warga menilai ketegasan aparat penegak peraturan daerah sangat penting demi menjaga keteraturan pembangunan, melindungi fasilitas umum, serta memastikan tidak ada pihak yang bertindak di luar ketentuan demi kepentingan pribadi.
Penindakan cepat yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang dinilai menjadi sinyal kuat bahwa aspirasi masyarakat mendapat perhatian serius, terutama dalam menjaga kawasan strategis agar tetap tertib, aman, dan selaras dengan arah pembangunan wilayah.
Ilham Gondrong














