Rapat Tindak Lanjut Putusan MA Sengketa Lahan SD Kampung Nangka Aceh Tenggara Belum Capai Kesepakatan

- Editor

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara– Rapat tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 476 PK/Pdt/2023 terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (8/7/2026), belum menghasilkan kesepakatan mengenai langkah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara itu dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, serta pihak berkepentingan. Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara dan Sekretaris Daerah tidak menghadiri rapat tersebut.

Dalam pembahasan, perhatian lebih banyak tertuju pada administrasi surat kuasa yang diajukan pihak pemilik lahan. Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara menyampaikan bahwa surat kuasa tersebut dinilai masih perlu diperjelas dari sisi administrasi.

“Surat kuasa harus tegas,” ujarnya dalam rapat.

Ia juga menyampaikan bahwa Lamsin SKD bukan advokat sehingga, menurut penilaiannya, terdapat aspek administrasi yang perlu dilengkapi. Selain itu, dokumen yang sebelumnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum dikembalikan karena masih menjadi bagian dari proses administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Lamsin SKD menilai pembahasan mengenai administrasi surat kuasa tidak mengubah kedudukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Polemik administrasi surat kuasa tidak mengubah fakta bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah kepastian tindak lanjut terhadap putusan itu,” kata Lamsin tegas.

Baca Juga:  Kasat Pol PP Subulussalam Diduga Arogan, Tuding Warung Kopi Tempat Maksiat

Menurut Lamsin, dokumen yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari dokumen hukum yang digunakan selama proses persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung. Karena itu, ia berpendapat persoalan administrasi tidak seharusnya menghambat pelaksanaan amar putusan.

Ia juga menyatakan akan mempelajari hasil rapat tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum apabila belum terdapat kepastian mengenai pelaksanaan putusan.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu tidak berlangsung hingga seluruh agenda selesai. Sebelum satu jam berlangsung, Lamsin SKD bersama pihak yang mendampinginya memilih meninggalkan ruang rapat sehingga pembahasan tidak berlanjut.

Secara hukum, putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak. Namun, dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dokumen sebagai bagian dari prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan mengenai administrasi surat kuasa merupakan persoalan yang berbeda dengan keberlakuan putusan pengadilan.

Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tingkatkan Koordinasi Kamtib, Kalapas Lhoksukon Silaturahmi ke Mapolres Aceh Utara dan Lakukan Pengecekan Senjata Api
ALARM MERAH DANA DESA: Investigasi Tiga Tahun Anggaran Kutembaru Bocor, Total Ratusan Juta Diduga Menguap!
Nakhoda Baru Pengawal Aspirasi: Sembilan Anggota Tuha Peut Gampong Baro Resmi Dilantik!
Hubungan Renggang, Sejumlah Kadis di Aceh Tenggara Blokir Nomor Kontak Wartawan
*.H. M.Ust HATTA BULKAINI, SKD. S Hl. MONITORING TKA SERENTAK DAN SERAP POKIR DI SMA NEGERI 2 KUTACANE*
Bentengi Generasi Muda dari Kejahatan Siber, Polres Bireuen Edukasi Pelajar Terkait Bahaya Judi Online
MTsN 5 Bireuen Siap Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H, Padukan Kegiatan Religius dan Edukatif
PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Berpagu Rp68 M Lewat Penunjukan Langsung, Isu Anak Emas Wadirut Mencuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:40

Tekan Inflasi dan Amankan Pasokan Cabai, Wali Kota Bitung Pimpin Rapat TPID

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:39

Wakili Wali Kota, Asisten I Setda Bitung Tegaskan Dukungan Penuh pada Operasi Patuh Klabat 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:58

Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa Diserbu 5.000 Warga, Meriahkan HSP ke-98 dan HUT ke-25 Kota Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:38

Peduli Anak Yatim, Pemko Langsa Perluas Penyaluran Santunan ke Sejumlah Gampong

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:49

Pengurus PMI Kota Langsa Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pengabdian Kemanusiaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:43

Wali Kota Jeffry Sentana Apresiasi Kesuksesan Langsa Expo 2026, Bergek Meriahkan Malam Puncak HUT ke-25 Kota Langsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:36

DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi

Berita Terbaru

Organisasi

FKPPI Temui Asri Ludin, Dukungan Organisasi Diuji Program

Selasa, 27 Okt 2026 - 14:39