TribuneIndonesia.com I Medan-Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa mengungkap sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam kasus kematian Winda setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa pada 11 Agustus 2026.
Dalam RDPU tersebut, keluarga Winda bersama tim kuasa hukum dihadapkan dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Winda sebelumnya dikabarkan meninggal dunia pada Minggu 2 Agustus 2026 akibat bunuh diri dengan menggunakan senjata api milik suaminya, Bripka IH, anggota Polri yang bertugas di Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan.
namun, menurut tim kuasa hukum keluarga, keterangan yang muncul dalam RDPU justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru yang dinilai perlu diungkap secara menyeluruh.
Kuasa hukum keluarga, Rikardo Siringo Ringo, SH, didampingi Paul Tambunan, SH, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan RDPU yang berlangsung tertutup.
Rikardo mempertanyakan alasan RDPU dilakukan secara tertutup. Menurutnya, kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan keterbukaan proses pengungkapan kasus kematian Winda.
“Kalau RDPU dilakukan secara tertutup, seharusnya ada kesepakatan antara Komisi III dengan pihak yang diundang atau berdasarkan pertimbangan urgensi tertentu. Kalau urgensi, apa yang harus diurgensikan dalam kasus ini? Justru dengan adanya RDPU ini agar kasus kematian Winda bisa diungkap secara transparan,” ujar Rikardo saat dihubungi, Kamis (13/8/2026).
Persoalan lain berkaitan dengan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Rikardo menyebut dokter forensik, dr. Ritonga, dalam RDPU memperlihatkan sejumlah gambar yang disebut sebagai dokumentasi proses otopsi pada bagian kepala Winda untuk mengambil sisa proyektil.
Namun, menurut Rikardo, keluarga mempertanyakan perbedaan antara gambar yang ditampilkan dengan kondisi jasad Winda yang mereka lihat.
“Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, dr. Ritonga menampilkan gambar hasil otopsi yang dilakukan di bagian kepala almarhumah untuk mengambil sisa proyektil. Namun faktanya, tidak ditemukan bekas jahitan seperti yang terlihat dalam gambar tersebut,” katanya.
Rikardo menyebut bekas jahitan yang terlihat pada kepala Winda hanya beberapa sentimeter di bagian dahi sebelah kanan dan menurutnya berbeda dengan dokumentasi yang diperlihatkan dalam RDPU.
Ia juga mempertanyakan belum diterimanya hasil otopsi secara transparan oleh keluarga.
Selain persoalan tersebut, keluarga mengaku menemukan sejumlah lebam pada tubuh Winda, antara lain di sekitar kedua kelopak mata, perut dan kaki. Keluarga juga mempertanyakan adanya bekas yang disebut seperti jeratan pada bagian leher.
“Kalau bunuh diri, kenapa banyak ditemukan lebam di sekujur tubuh, mulai dari kedua kelopak mata, bagian perut, kaki, hingga ada bekas jeratan di leher?” ujar Rikardo.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum yang masih memerlukan penjelasan serta pembuktian dari hasil pemeriksaan forensik resmi.
Pertanyaan lain muncul terkait kapan Winda sebenarnya meninggal dunia.
Dalam RDPU, menurut Rikardo, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa dirinya mengetahui kabar kematian Winda sekitar pukul 16.00 WIB pada 2 Agustus 2026 berdasarkan laporan Kasat Intel Polrestabes Medan.
Keterangan tersebut, kata Rikardo, diperoleh setelah Kasat Reskrim menerima informasi dari teman-teman Bripka IH yang kemudian diteruskan kepada Kasat Intel.
Keluarga mempertanyakan alur penyampaian informasi tersebut.
“Pada umumnya, jangankan istri yang meninggal, bahkan jika ada keluarga anggota Polisi yang mengalami kemalangan, tentu anggota Polisi itu yang menyampaikannya langsung kepada atasannya, bukan temannya. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.
Di sisi lain, Rikardo menyebut Bripka IH telah mengabarkan kepada keluarga sekitar pukul 14.30 WIB bahwa Winda meninggal dunia akibat menembakkan pistol milik suaminya di dalam kamar mandi.
Perbedaan keterangan mengenai waktu dan jalur penyampaian informasi tersebut dinilai perlu diperjelas melalui penyelidikan yang objektif.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan kondisi kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah Bripka IH di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia.
Berdasarkan pemaparan yang disebut berasal dari hasil digital forensik, CCTV pada 4 Juli hingga 11 Juli 2026 dalam kondisi hidup tetapi tidak melakukan perekaman.
Selanjutnya, pada 12 Juli hingga 1 Agustus 2026, CCTV disebut kembali berfungsi normal. namun pada 1 Agustus 2026, kamera kembali tidak berfungsi dan tidak merekam.
Sehari kemudian, pada 2 Agustus 2026, Winda dikabarkan meninggal dunia.
Rangkaian waktu tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan keluarga dan kuasa hukum karena berkaitan dengan rekonstruksi aktivitas di lokasi sebelum dan saat Winda ditemukan meninggal.
Fakta lain yang disampaikan kuasa hukum berasal dari pengakuan seorang penggali kubur di kawasan Pasar VI, Kecamatan Medan Marelan, tempat Winda dimakamkan.
Rikardo mengatakan tim kuasa hukum melakukan penelusuran dengan menyamar sebagai teman sekolah almarhumah. Dari penelusuran tersebut, penggali kubur yang identitasnya tidak disebutkan mengaku telah menerima pesanan menggali makam sekitar pukul 06.00 WIB pada 2 Agustus 2026.
Menurut Rikardo, penggali kubur tersebut menyebut pesanan diduga berasal dari salah satu keluarga Bripka IH.
“Dengan adanya informasi yang kami temukan, artinya sangat banyak kejanggalan atas kematian Winda. Seperti ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan siapa yang melakukan pemesanan, kapan dilakukan dan berdasarkan informasi apa pemakaman telah dipersiapkan sejak pagi.
Adik kandung Winda, Ica, juga menyampaikan bahwa setelah proses otopsi selesai, salah satu keluarga Bripka IH meminta agar jenazah Winda segera dimakamkan.
Alasannya, menurut Ica, jasad Winda disebut tidak dapat diformalin dan dikhawatirkan cepat membusuk.
Permintaan tersebut ditolak keluarga. Jenazah kemudian dibawa terlebih dahulu ke rumah orang tua Winda di Kecamatan Medan Perjuangan.
“Katanya Kak Winda tidak bisa disuntik formalin. namun kami tanyakan kepada dokter dan ternyata bisa. Karena itu Kak Winda kami bawa ke rumah,” ujar Ica.
Paul Tambunan, SH, menambahkan, saat keluarga berada di tempat kejadian perkara di rumah Bripka IH, pihak keluarga diduga mendapat larangan mengambil foto maupun video dari seorang anggota Polwan yang bertugas di lokasi.
Keterangan tersebut menjadi bagian lain yang menurut kuasa hukum perlu diklarifikasi untuk memastikan prosedur pengamanan tempat kejadian perkara serta hak keluarga dalam memperoleh informasi.
Dari RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta agar kematian Winda Lorenza Gowasa diusut secara tuntas dengan proses yang profesional, transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum.
Komisi III juga meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dan memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan.
Selain itu, Polrestabes Medan diminta memberikan akses informasi kepada keluarga korban terkait bukti maupun informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Komisi III DPR RI juga menyatakan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa agar penanganannya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Terpisah, DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) yang berkolaborasi dengan tim kuasa hukum keluarga Winda menyatakan akan mendorong dilakukan otopsi ulang terhadap jasad almarhumah.
Ketua DPP LSM GRPK Abdul Hadi mengatakan pihaknya berencana menyurati Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut mendapat perhatian lebih lanjut.
Menurut Hadi, perbedaan antara keterangan yang disampaikan aparat dengan informasi yang diperoleh keluarga harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Polisi mengatakan bunuh diri, tetapi belum mampu menguraikan secara jelas bagaimana proses bunuh diri itu terjadi, kapan waktunya, serta bagaimana menjelaskan adanya lebam pada tubuh korban. Ini yang harus dijawab berdasarkan bukti,” tegas Hadi saat dimintai tanggapan, Kamis (13/8/2026).
Hadi menilai aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian sebelum seluruh bukti dan hasil pemeriksaan forensik dapat dijelaskan secara menyeluruh.
“Kami sebagai kontrol sosial berhak mempertanyakan proses penanganan perkara ini. Apalagi keterangan mengenai kematian Winda sudah disampaikan ke masyarakat melalui pemberitaan. Karena itu, seluruh fakta harus dibuka berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa kini menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai waktu kematian, kondisi CCTV, hasil otopsi, proses pemakaman serta kondisi jasad korban. Berbagai informasi tersebut masih merupakan keterangan dari keluarga dan kuasa hukum yang perlu diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan forensik serta pembuktian hukum untuk memastikan penyebab dan rangkaian sebenarnya di balik kematian Winda.(Ilham Gondrong)


















