Bitung | Tribuneindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice di Aula Kejati Sulut, Kamis (30/7/26).
Forum strategis ini berfokus pada penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sistem keadilan restoratif di wilayah hukum setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., menghadiri langsung agenda evaluasi tersebut.
Kehadiran pimpinan Kejari Bitung ini menegaskan keterlibatan aktif jajarannya dalam menyempurnakan mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Para peserta FGD memanfaatkan momen ini untuk membedah seluruh implementasi Restorative Justice yang telah berjalan sejauh ini.
Diskusi mendalam tersebut meneliti berbagai capaian sekaligus kendala lapangan guna menghasilkan peta evaluasi yang komprehensif.
Selain melakukan evaluasi, forum ini menjadi wadah bertukar pengalaman antarpraktisi hukum. Para pejabat kejaksaan saling melempar gagasan dan memberikan masukan konstruktif demi merumuskan formulasi kebijakan baru.
Hasil dari FGD ini nantinya akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah ini bertujuan agar penerapan keadilan restoratif makin menyentuh rasa keadilan yang nyata di tengah publik.
Melalui keikutsertaan ini, Kejari Bitung berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kejari Bitung terus mendorong penyelesaian perkara yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat tanpa mengesampingkan kepastian hukum. (kiti)


















