Sidang TP-TGR Raja Ampat: 7 OPD Disidangkan, Batas Pengembalian Ditegaskan 90 Hari

- Editor

Kamis, 10 September 2026 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAJA AMPAT – Tribuneindonesia. Com, Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Raja Ampat menggelar sidang terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala kampung yang masuk dalam proses penyelesaian tuntutan ganti rugi.

Sidang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis, 9–10 September 2026, bertempat di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Raja Ampat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis TP-TGR, Yusuf Salim, didampingi Wakil Ketua Majelis TP-TGR yang juga Inspektur Kabupaten Raja Ampat, Martha Sanadi.
Martha Sanadi menjelaskan, dalam agenda sidang tersebut terdapat delapan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang masuk dalam proses persidangan TP-TGR.

Namun, salah satu OPD, yakni dari Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat yang tidak hadir.

“Dari delapan OPD yang disidangkan, ada satu OPD yang yang tidak hadir, “ujar Martha.

Menurutnya, pihak-pihak yang mengikuti persidangan telah diminta untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Majelis TP-TGR juga menegaskan batas waktu penyelesaian atau pengembalian dalam rangka menuntaskan persoalan tersebut.

Martha menyebut, sesuai ketentuan, proses pengembalian diberikan batas waktu hingga 90 hari.
“Batas pengembaliannya sesuai ketentuan adalah 90 hari,” tegasnya.

Baca Juga:  Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan

Ia menambahkan, saat temui diruang kerjanya,pihaknya menjelaskan bahwa,proses sidang TP-TGR merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian administrasi dan tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan atau kewajiban yang harus diselesaikan.

Selain menyidangkan OPD, Majelis TP-TGR juga mengagendakan persidangan terhadap dua kampung, yakni Kampung Beo dan Kampung Wejim Timur.

Dari dua kepala kampung tersebut, satu kepala kampung hadir dalam persidangan, sementara satu lainnya tidak dapat hadir karena masih berada di kampung.

“ Ada satu OPD yang tidak  hadir jadi ada 7 OPD yang mengikuti sidang TPTGR, dan ada dua kepala kampung yang mengikuti sidang TPTGR.

Satu kepala kampung hadir, sementara satunya tidak hadir karena masih berada di kampung,” jelas Martha.

Martha menambahkan, temuan yang menjadi objek dalam proses TP-TGR tersebut mayoritas berasal dari tahun anggaran 2025. Namun, terdapat satu OPD yang temuan atau persoalannya berasal dari tahun anggaran 2024.

Majelis TP-TGR selanjutnya memberikan ruang penyelesaian sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat dituntaskan sehingga persoalan yang menjadi objek TP-TGR tidak berlarut-larut.

Berita Terkait

Hutama Karya Kembangkan Rest Area 14 Hektare di Tol Kutepat, Dukung Wisata Danau Toba dan UMKM Lokal
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh: Hujan Lebat dan Angin Kencang Meluas hingga Pukul 20:05 WIB
Pajak MBLB Proyek P3-TGAI Nihil, Pemkab Aceh Tenggara Gigit Jari
Polsek Samalanga Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Bireuen
Cahaya Al-Qur’an di Jangka: Banjir Asin Sabet Juara Umum MTQ ke-38
Konsolidasi Akbar 6 Kabupaten di Meulaboh: Langkah Konstitusional Menuju Terbentuknya Provinsi Aceh Barat Selatan
Banjir Hambat Arus Lalu Lintas, Brimob Aceh Sigap Membantu Masyarakat Di Subulussalam
PEPABRI, PENA PUJAKESUMA dan Tokoh Masyarakat Aceh Tamiang Kompak Lawan Narkoba: Rusak Akhlak, Hancurkan Generasi Bangsa!
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:53

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh: Hujan Lebat dan Angin Kencang Meluas hingga Pukul 20:05 WIB

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30

Pajak MBLB Proyek P3-TGAI Nihil, Pemkab Aceh Tenggara Gigit Jari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:26

Polsek Samalanga Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Bireuen

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:24

Perkuat Resiliensi Warga, BRIN dan Bappeda Bireuen Gagas Perlindungan Sosial Adaptif Pascabencana

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:57

Camat Muliyadi Resmi Tutup MTQ ke-38 Jangka, Ajak Keuchik Hidupkan Balai Pengajian Anak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:18

Anggaran Ada Tapi Gaji Ditahan? Misteri 6 Bulan Hak Pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara yang Menguap

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:14

Sarat Nilai Sosial, UNIKI Bireuen Peringati Maulid Nabi 1448 H dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:03

NSS Grong Grong: Pameran Pro Vaganza di Sigli, Banjir Hadiah untuk Pembeli Honda

Berita Terbaru