RAJA AMPAT – Tribuneindonesia. Com, Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Raja Ampat menggelar sidang terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala kampung yang masuk dalam proses penyelesaian tuntutan ganti rugi.
Sidang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis, 9–10 September 2026, bertempat di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Raja Ampat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis TP-TGR, Yusuf Salim, didampingi Wakil Ketua Majelis TP-TGR yang juga Inspektur Kabupaten Raja Ampat, Martha Sanadi.
Martha Sanadi menjelaskan, dalam agenda sidang tersebut terdapat delapan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang masuk dalam proses persidangan TP-TGR.
Namun, salah satu OPD, yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat.
“Dari delapan OPD yang disidangkan, ada satu OPD yang yang tidak hadir, “ujar Martha.
Menurutnya, pihak-pihak yang mengikuti persidangan telah diminta untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Majelis TP-TGR juga menegaskan batas waktu penyelesaian atau pengembalian dalam rangka menuntaskan persoalan tersebut.
Martha menyebut, sesuai ketentuan, proses pengembalian diberikan batas waktu hingga 90 hari.
“Batas pengembaliannya sesuai ketentuan adalah 90 hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat temui diruang kerjanya,pihaknya menjelaskan bahwa,proses sidang TP-TGR merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian administrasi dan tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan atau kewajiban yang harus diselesaikan.
Selain menyidangkan OPD, Majelis TP-TGR juga mengagendakan persidangan terhadap dua kampung, yakni Kampung Beo dan Kampung Wejim Timur.
Dari dua kepala kampung tersebut, satu kepala kampung hadir dalam persidangan, sementara satu lainnya tidak dapat hadir karena masih berada di kampung.
“ Ada satu OPD yang tidak jadi ada 7 OPD yang mengikuti sidang TPTGR, dan ada dua kepala kampung yang mengikuti sidang TPTGR.
Satu kepala kampung hadir, sementara satunya tidak hadir karena masih berada di kampung,” jelas Martha.
Martha menambahkan, temuan yang menjadi objek dalam proses TP-TGR tersebut mayoritas berasal dari tahun anggaran 2025. Namun, terdapat satu OPD yang temuan atau persoalannya berasal dari tahun anggaran 2024.
Majelis TP-TGR selanjutnya memberikan ruang penyelesaian sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat dituntaskan sehingga persoalan yang menjadi objek TP-TGR tidak berlarut-larut.





















