“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”

- Editor

Jumat, 11 September 2026 - 22:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAJA AMPAT–Tribuneindonesia.com, Penertiban aset Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mulai menjadi sorotan.

Di tengah langkah pemerintah menata dan mengamankan aset daerah, warga justru melontarkan pertanyaan tajam:

apakah seluruh aset Pemda benar-benar akan diperiksa, atau hanya lokasi tertentu yang menjadi sasaran?
Warga menilai penertiban aset merupakan langkah penting untuk memastikan tanah, bangunan, maupun aset daerah lainnya memiliki status hukum yang terang, tidak dikuasai pihak lain tanpa dasar yang sah, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Namun, menurut warga, penertiban tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena pertimbangan hukum secara tegas meminta pemerintah tidak hanya menyoroti Resort Waiwo, tetapi juga membuka dan memeriksa aset-aset daerah lainnya.

“Jangan hanya kejar Waiwo. Kalau memang mau tertibkan aset Pemda, Tahura juga harus diperiksa. Semua aset harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Sorotan tersebut mengarah pada kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.
Bagi warga, lokasi yang dekat dengan pusat pemerintahan justru semestinya mudah untuk dipastikan statusnya, mulai dari dokumen kepemilikan, batas-batas lahan, penguasaan, pemanfaatan hingga dasar hukum penggunaannya.

Warga Tantang Pemda: Buka Semua Aset, Jangan Setengah-Setengah
Warga tersebut menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat, terlindungi dan memiliki kepastian hukum.

Jika ada aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain, pemerintah harus mampu menjelaskan dasar hukumnya.

Begitu pula apabila terdapat aset yang sedang bermasalah atau berpotensi bersengketa, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ini agenda penertiban aset, lakukan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah hanya satu aset yang dikejar, sementara aset lainnya tidak disentuh,” katanya.

Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah mengelola kekayaan daerah.

Bukan hanya soal siapa yang menguasai sebuah aset, tetapi juga siapa yang memanfaatkannya, atas dasar apa, apakah ada kerja sama, dan apa manfaat yang kembali kepada daerah.

Waiwo Disorot, Nilai Strategis Jangan Hilang

Terkait Waiwo, warga mengakui kawasan tersebut memiliki nilai strategis bagi Raja Ampat, khususnya dari sisi pariwisata.

Waiwo dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

Baca Juga:  Gaspol dari Deli Serdang! Kejurnas Sprint Rally 2026 Jadi Magnet Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Pembalap Muda

Kawasan tersebut juga memiliki nilai historis karena pernah menjadi salah satu lokasi kunjungan Presiden Joko Widodo ketika berada di Raja Ampat.

Karena itu, persoalan Waiwo menurutnya harus dilihat secara utuh.
Pemerintah bukan hanya perlu memastikan status dan pengelolaan asetnya, tetapi juga harus memikirkan bagaimana kawasan tersebut dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan PAD.

“Waiwo punya nilai strategis. Jangan sampai hanya menjadi objek polemik.
Kalau memang aset daerah, harus diselamatkan dan dikelola secara profesional untuk kepentingan daerah,” ujarnya.

Bukan Perang Pemda Vs Perusahaan
Warga juga mengingatkan agar agenda penertiban aset tidak diarahkan menjadi konflik antara pemerintah dengan perusahaan atau pihak lain.

Menurutnya, ukuran yang harus digunakan adalah dokumen dan hukum.

Jika sebuah aset terbukti milik pemerintah dan dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum, maka pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila tanah atau aset tertentu memang secara sah dimiliki perusahaan atau pihak lain berdasarkan dokumen hukum, hak tersebut juga wajib dihormati.

“Aset pemerintah harus dilindungi. Tetapi kalau ada pihak lain yang punya hak sah, itu juga harus dihormati. Jangan berdasarkan asumsi. Buka dokumen dan buktikan secara hukum,” katanya.

Publik Tunggu: Seberapa Banyak Aset Pemda yang Sudah Diamankan?

Sorotan ini pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan besar: seberapa banyak sebenarnya aset Pemkab Raja Ampat yang sudah memiliki kepastian hukum dan benar-benar terlindungi?
Penertiban aset dinilai tidak boleh berhenti pada pendataan administratif.

Pemerintah perlu memastikan aset daerah memiliki dokumen yang jelas, batas yang pasti, status penguasaan yang terang, pemanfaatan yang sesuai aturan, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Jika agenda tersebut dilakukan secara menyeluruh dan transparan, penertiban aset dapat menjadi momentum penting untuk mencegah potensi kehilangan aset daerah sekaligus mengoptimalkan kekayaan daerah sebagai sumber pembangunan dan PAD.

Namun jika hanya menyasar objek tertentu, publik tentu akan terus bertanya: mengapa yang satu diburu, sementara aset lainnya belum tentu tersentuh?

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari bagian aset/Badan Keuangan Daerah Kabupaten Raja Ampat terkait sejauh mana pendataan, pengamanan dan penertiban aset daerah telah dilakukan, termasuk terhadap kawasan Tahura maupun aset daerah lainnya.

Berita Terkait

Maulid Nabi di Patumbak Hadirkan Layanan Gratis untuk Warga
PAS KALI Diluncurkan, Keluarga Pasien Dapat Pendampingan dan Bantuan
Usung Tema Together in Harmony, Festival Pesona Selat Lembeh 2026 Siap Digelar 3–11 Oktober
Tembus Gelombang Demi Warga Terluar! Dinkes Simeulue Bawa Dokter Spesialis Tepat ke Jantung Pulau Teupah
RSUD Hamparan Perak Mulai Dibangun, Tahap Awal Fokus IGD dan Poliklinik
Keluarga Sawoy Bongkar Riwayat Pengakuan Richard: “Sudah Diangkat Sejak 2009, Bukan Karena IPDN”
Bireuen Juara III Forikan Masakan Menu Balita di Banda Aceh 
Relawan SPPG Teumpeun: Jangan Ubah Pola MBG Sebelum Dampaknya Terukur
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:46

Maulid Nabi di Patumbak Hadirkan Layanan Gratis untuk Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 00:26

PAS KALI Diluncurkan, Keluarga Pasien Dapat Pendampingan dan Bantuan

Jumat, 11 September 2026 - 22:53

“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”

Jumat, 11 September 2026 - 12:27

RSUD Hamparan Perak Mulai Dibangun, Tahap Awal Fokus IGD dan Poliklinik

Jumat, 11 September 2026 - 10:24

Keluarga Sawoy Bongkar Riwayat Pengakuan Richard: “Sudah Diangkat Sejak 2009, Bukan Karena IPDN”

Jumat, 11 September 2026 - 06:59

“DDS Tahap I 2025, Rehab Jembatan Wejim Timur Baru Dikerjakan 2026: Warga Minta Inspektorat Turun!”

Jumat, 11 September 2026 - 05:19

Pemkot Bitung Dukung Penuh Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Dermaga Satrol Kodaeral VIII

Jumat, 11 September 2026 - 04:45

Sinergi TNI AL dan BI: Dankodaeral VIII Pimpin Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Maulid Nabi di Patumbak Hadirkan Layanan Gratis untuk Warga

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:46

Pemerintahan dan Berita Daerah

PAS KALI Diluncurkan, Keluarga Pasien Dapat Pendampingan dan Bantuan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:26