TribuneIndonesia.com I Batang Kuis-Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pepatah itu kini terasa begitu dekat dengan kehidupan Syahril, warga Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis.
Syahril menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan sekelompok pemuda di sebuah toko buah milik Rita, Jalan Medan Batang Kuis, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tubuhnya mengalami luka dan rasa sakit yang masih dirasakan hingga kini.
di tengah keinginannya mendapatkan keadilan, Syahril justru kembali berhadapan dengan persoalan yang membuat langkahnya terasa semakin berat.
Setelah Polsek Medan Tembung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak SPKT juga telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1088/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Berbekal laporan tersebut, Syahril kemudian mendatangi Rumah Sakit Haji Medan untuk menjalani visum guna melengkapi proses hukum atas penganiayaan yang dialaminya.
namun, harapan itu kembali pupus ketika sampai di meja pendaftaran.
Petugas medis menyampaikan biaya visum sebesar Rp400.000.
Syahril hanya terdiam.
Uang yang ada di sakunya ketika itu hanya Rp150.000.
Dengan tubuh yang masih terasa nyeri dan kondisi yang belum pulih akibat penganiayaan, ia tidak mampu membayar biaya yang diminta.
“Mau visum, Bang. Tapi uang saya tidak cukup. Saya hanya punya Rp150.000,” ujar Syahril dengan suara lirih.
Setelah itu, ia berjalan meninggalkan rumah sakit. Kepalanya tertunduk. Bukan karena menyerah, tetapi karena keadaan seakan memaksanya pulang tanpa mendapatkan pemeriksaan yang sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan kasusnya.
di satu sisi, Syahril ingin mencari keadilan atas apa yang menimpanya. di sisi lain, keterbatasan biaya membuat langkahnya terasa semakin panjang.
Bagi orang lain, Rp400.000 mungkin bukan jumlah yang besar. namun bagi Syahril yang sedang terluka dan tidak memiliki cukup uang, jumlah tersebut menjadi tembok yang sulit ditembus.
Kini ia hanya bisa berharap ada perhatian dari pemerintah dan pihak terkait agar persoalan biaya visum bagi korban tindak kekerasan tidak menjadi penghalang dalam mencari keadilan.
Sebab, ketika seseorang sudah menjadi korban, apakah ia masih harus kembali berjuang hanya karena tidak mampu membayar biaya untuk membuktikan luka yang dialaminya
Pertanyaan itulah yang kini menggantung di hati Syahril.
Ia tidak meminta belas kasihan.
Ia hanya ingin satu hal keadilan.(Ilham Gondrong)

















