Kepala Dinas Dispora Deli Serdang dan Bendaraha Di Tetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Perjalanan Atlit dan Pelatih Pekan Olaraga Pelajar

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Dell Serdang telah menetapkan Ismail, S.SS., TP., MSP selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap, SE selaku Bendahara pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (PORPFOVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka kepada keduanya.

Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp. 611.200.000.00,-.

Baca Juga:  Pemasangan Atap, Langkah Besar Menuju Rumah Layak Huni.

“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang didampingi Kasi Intel dalam press rilisnya, Selasa (20/05/2025).

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

“Untuk tersangka atas Nama Ismail, S.SS., TP., MSP, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan dan untuk tersangka Munifah Suryani Harahap, SE dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,” kata Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang lagi.(ilham)

Berita Terkait

Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi
Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan
Bantah Isu Soal Kader KNPI Beking SPBU Bermasalah, Ketua KNPI Desak Polisi Tangkap Khairuddin 
“Disandera Tanpa Obat: RS Columbia Asia Dituding Jadi Algojo Pasien Tak Mampu”
Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen Ke Lapas 
Tuntut SP3 dan Restorative Justice, Aliansi Wartawan dan LSM Geruduk Mapoldasu: Penahanan Diduga Cacat Hukum
Skandal Maut di Balik Seragam! Modus Licik Penipuan Casis Bintara Polri Terbongkar – Rp 1,43 Miliar Raib, Tiga Tersangka Diciduk! 
Aksi Damai Wartawan dan LSM Minta SP3 untuk Rekan yang Ditahan Polsek Beringin Polresta Deli Serdang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:59

Jaga keindahan Danau Lut Tawar Pokdarwis Bintang Raya Bersihkan Hulu Sungai DAS Peusangan.

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:56

Tragedi Mengerikan di Deli Serdang! Mobil Dihantam Kereta Api di Atas Rel, 2 Nyawa Melayang Seketika

Senin, 9 Juni 2025 - 10:28

Kapolsek dan Danramil Lut Tawar Turun Langsung Padamkan Api di Gunung Birah Panyang, Takengon

Senin, 9 Juni 2025 - 05:26

Diduga Akibat Arus Listrik, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar di Desa Seukeum Delima

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:18

PUNGLI RP 3,8 MILIAR! Deli Serdang Bergejolak  Mahasiswa Geruduk 3 Kantor, Desak: “Tangkap Kadis Citaru Sekarang Juga atau Kami Kembali Lebih Besar!”

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:53

Duka Mencekam di Sei Rampah: Buruh Pabrik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:39

Disambar Petir Hebat, Kantor Desa Namotualang Hangus Tak Bersisa! Ledakan Keras Bangunkan Warga, Api Baru Jinak Setelah Damkar Berjuang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:11

Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi

Jumat, 13 Jun 2025 - 01:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x