Rapat Paripurna DPRK Terkait Peresmian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRK Diduga Ilegal, Ini Penjelasannya

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 08:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : suasana ruang sidang anggota DPRK Langsa, saat prosesi acara sidang paripurna nampak lenggang, sejumlah kursi dewan banyak yang tak terisi (doc).

Langsa | Tribuneindonesia.com

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dengan agenda Peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024 – 2029 yang digelar Senin (17/03/2025) diduga ilegal alias cacat menurut hukum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRK Langsa Burhansyah, SH melalui telepon seluler kepada Tribuneindonesia.com. Bahwa Pemerintah Aceh telah membalas surat permohonan ketua DPRK Langsa terkait terhadap penjelasan rapat Paripurna di DPRK Langsa.

“Dalam surat nomor 100.3/1043 tertanggal 22 Januari 2025, yang sifatnya segera perihal penjelasan terhadap Rapat Paripurna yang ditujukan kepada ketua DPRK Langsa sangat jelas dan mengikat. Dimana, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 46 ayat (1) huruf e dan pasal 93 ayat (3),”ujarnya.

Dan sesuai ketentuan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan jadwal rapat yang di tetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Dan Pemerintah Aceh juga menginggatkan dalam surat tersebut bahwa sampai saat ini DPRK Langsa belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka diharapkan kepada ketua DPRK Langsa untuk segera menetapkan Alat Kelengkapan Dewan dengan memedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan,”tegas Burhansyah yang akrab dipanggil Polda tersebut.

“Saya menginggatkan kembali bahwa, surat tersebut atas nama Gubernur Aceh yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, bukan surat yang dikeluarkan oleh lembaga odong-odong. Jadi kalau Pemerintah Aceh saja tidak mau ditaati oleh ketua DPRK Langsa beserta Sekretaris dewan dan Fraksi PAN juga Langsa Juara, siapa lagi yang harus mereka dengar,”ungkapnya.

Baca Juga:  Apresiasi Kinerja Koloborasi Pemerintah Lamsel,TNI-POLRI Dalam Menyerap Aspirasi dan Pengamanan Demonstrasi

Burhansyah juga menambahkan ketidakhadiran dua Wakil ketua, saya dan Noma Khairil serta tiga Fraksi yakni Fraksi PA, Fraksi PKS dan Fraksi Gerhana, sangat jelas, karena kita tidak mau menabrak aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak ada unsur politik ataupun kesengajaan, kita hanya merunut kepada aturan itu saja, Pungkas Burhansyah.

Dalam rapat paripurna yang terlihat sepi di karenakan lebih banyak kursi anggota dewan yang kosong dibandingkan kursi anggota dewan yang terisi, menjelaskan bahwa konflik ditubuh DPRK Langsa belum menemui titik temu walaupun sudah di lakukan mediasi oleh Pemeritah Aceh.
Seharusnya Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku perpanjangan tangan Pemerintah di gedung dewan lebih arif dalam menelaah administrasi yang terjadi di DPRK Langsa, jangan sampai ada anggapan bahwa Sekwan juga tidak Profesional/menyebelah dengan tidak memperhatikan nila-nilai atau ketentuan yang berlaku, celetuk salah seorang pengunjug saat Prosesi Pengambilan sumpah PAW anggota DPRK Langsa selesai di ambil sumpah.

Dirinya juga menambahkan, bila yang terjadi hari ini benar-benar ada celah untuk disalahkan, dikhawatirkan 14 anggota DPRK Langsa yang terdiri dari unsur dua wakil Pimpinan dan 3 fraksi tersebut akan menggugat secara hukum, terhadap apa yang telah dilakukan oleh ketua DPRK cs hari. (Ct)

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Mora Harahap Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketum BM PAN 2026–2031, Usung Konsolidasi Nasional dan Regenerasi Progresif
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan Sentuh Warga, Becak Baru dan Bantuan Tunai Diserahkan untuk Penarik Becak
Nahkoda Baru GPA Dairi, Indra Syahputra Padang Menang Aklamasi dalam Musda III
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Berita ini 725 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:13

Tegakkan UU Pers, Muas Taizar: “Ruang Klarifikasi Narasumber Adalah Hal Wajib!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:24

​Hadiri Seminar Kepemimpinan di Manado, GM Pelindo Bitung Tekankan Pentingnya Karakter Kolaboratif

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:42

Jaga Kenyamanan Warga Belanja Jelang Idul Adha, Kapolsek Matuari Kawal Langsung Sidak Pasar Girian

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:59

Hadir di Penutupan Dikmata 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Sinergitas Pemkot dan TNI

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:35

Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:04

Ketua Dewas Bantah Dana Rp3,8 Miliar Masuk ke Rekening Baitul Mal, KALIBER Aceh Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Dana Umat

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:01

PEMPROV MALUKU DAN OJK GELAR KICK OFF BULAN DISIPLIN KEUANGAN DI SMP NEGERI 4 KOTA AMBON

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:58

TNI AL – JAGA KELESTARIAN PESISIR BELITUNG TIMUR, LANAL BABEL HADIRI PENANAMAN MANGROVE SIMBOLIS DI PANTAI MUDONG.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x