Caption : suasana ruang sidang anggota DPRK Langsa, saat prosesi acara sidang paripurna nampak lenggang, sejumlah kursi dewan banyak yang tak terisi (doc).
Langsa | Tribuneindonesia.com
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dengan agenda Peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024 – 2029 yang digelar Senin (17/03/2025) diduga ilegal alias cacat menurut hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRK Langsa Burhansyah, SH melalui telepon seluler kepada Tribuneindonesia.com. Bahwa Pemerintah Aceh telah membalas surat permohonan ketua DPRK Langsa terkait terhadap penjelasan rapat Paripurna di DPRK Langsa.
“Dalam surat nomor 100.3/1043 tertanggal 22 Januari 2025, yang sifatnya segera perihal penjelasan terhadap Rapat Paripurna yang ditujukan kepada ketua DPRK Langsa sangat jelas dan mengikat. Dimana, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 46 ayat (1) huruf e dan pasal 93 ayat (3),”ujarnya.
Dan sesuai ketentuan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan jadwal rapat yang di tetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Dan Pemerintah Aceh juga menginggatkan dalam surat tersebut bahwa sampai saat ini DPRK Langsa belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka diharapkan kepada ketua DPRK Langsa untuk segera menetapkan Alat Kelengkapan Dewan dengan memedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan,”tegas Burhansyah yang akrab dipanggil Polda tersebut.
“Saya menginggatkan kembali bahwa, surat tersebut atas nama Gubernur Aceh yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, bukan surat yang dikeluarkan oleh lembaga odong-odong. Jadi kalau Pemerintah Aceh saja tidak mau ditaati oleh ketua DPRK Langsa beserta Sekretaris dewan dan Fraksi PAN juga Langsa Juara, siapa lagi yang harus mereka dengar,”ungkapnya.
Burhansyah juga menambahkan ketidakhadiran dua Wakil ketua, saya dan Noma Khairil serta tiga Fraksi yakni Fraksi PA, Fraksi PKS dan Fraksi Gerhana, sangat jelas, karena kita tidak mau menabrak aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak ada unsur politik ataupun kesengajaan, kita hanya merunut kepada aturan itu saja, Pungkas Burhansyah.
Dalam rapat paripurna yang terlihat sepi di karenakan lebih banyak kursi anggota dewan yang kosong dibandingkan kursi anggota dewan yang terisi, menjelaskan bahwa konflik ditubuh DPRK Langsa belum menemui titik temu walaupun sudah di lakukan mediasi oleh Pemeritah Aceh.
Seharusnya Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku perpanjangan tangan Pemerintah di gedung dewan lebih arif dalam menelaah administrasi yang terjadi di DPRK Langsa, jangan sampai ada anggapan bahwa Sekwan juga tidak Profesional/menyebelah dengan tidak memperhatikan nila-nilai atau ketentuan yang berlaku, celetuk salah seorang pengunjug saat Prosesi Pengambilan sumpah PAW anggota DPRK Langsa selesai di ambil sumpah.
Dirinya juga menambahkan, bila yang terjadi hari ini benar-benar ada celah untuk disalahkan, dikhawatirkan 14 anggota DPRK Langsa yang terdiri dari unsur dua wakil Pimpinan dan 3 fraksi tersebut akan menggugat secara hukum, terhadap apa yang telah dilakukan oleh ketua DPRK cs hari. (Ct)