PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru

- Editor

Senin, 11 Mei 2026 - 13:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, |Tribuneindonesia.com Semangat membangun kolaborasi dan penguatan penegakan hukum kembali ditegaskan dalam pertemuan antara jajaran PERADI PASNI bersama Polres Salatiga yang berlangsung di Mapolres Salatiga, Senin (11/5).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PERADI PASNI, Kornelis Ratu, S.H., C.Med., CPT bersama tim, dan diterima oleh Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan, kedua pihak menegaskan pentingnya membangun sinergitas antara organisasi advokat dan institusi kepolisian sebagai mitra strategis dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kehadiran PERADI PASNI dan membuka ruang kolaborasi yang positif demi memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan PERADI PASNI. Sinergitas antara kepolisian dan advokat sangat penting dalam memberikan rasa aman, perlindungan hukum, serta memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi dalam setiap proses hukum,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan paradigma dalam KUHP dan KUHAP nasional menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa reformasi kepolisian harus dibangun melalui penguatan kolaborasi lintas institusi, termasuk dengan organisasi advokat, terutama dalam menghadapi berbagai penyesuaian sistem hukum nasional yang baru.

Baca Juga:  Penegak hukum "Jangan ada kesan melindungi oknum tertentu" Tegas Satria.

“Semua pihak saat ini sedang belajar dan beradaptasi dengan perubahan KUHP dan KUHAP. Pendampingan hukum oleh advokat bahkan sudah dimulai sejak tahap penyelidikan agar hak-hak saksi, korban, maupun pihak yang berhadapan dengan hukum dapat lebih terlindungi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PERADI PASNI, Kornelis Ratu, S.H.,C.Med., CPT, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen membangun kemitraan strategis bersama Polri dalam memperkuat edukasi hukum, pendampingan masyarakat, serta peningkatan kualitas penegakan hukum di daerah.

Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk hadir memberikan bantuan hukum dan memastikan akses keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap sinergitas ini terus terjalin dengan baik. Kehadiran advokat bukan hanya mendampingi perkara, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkap Kornelis Ratu.

Dalam kesempatan tersebut, PERADI PASNI juga mengundang Kapolres Salatiga untuk dapat menjadi narasumber maupun pengajar dalam kegiatan pendidikan advokat PERADI PASNI, baik secara langsung maupun daring.

Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan rutin setiap bulan sebagai bagian dari penguatan wawasan hukum bagi peserta PKPA dan UPA yang dipersiapkan menjadi advokat profesional dan berintegritas.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam membangun mitra kerja, kolaborasi, serta sinergitas berkelanjutan antara PERADI PASNI dan Polres Salatiga demi terwujudnya penegakan hukum yang modern, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(red)

Berita Terkait

Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas
Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:56

Lanal Malang Gelar Latihan Gabungan SAR (SEARCH AND RESCUE) Dan Renang Laut Bertajuk “SIAGA 26”

Senin, 11 Mei 2026 - 12:25

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:45

Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, BPS Kota Bitung Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian

Senin, 11 Mei 2026 - 07:00

Wakil Ketua DPRK Bireuen: “MoU Jangan Berakhir di Meja Penandatanganan, Petani Harus Jadi Penerima Manfaat Utama”

Senin, 11 Mei 2026 - 06:57

Adnen Nurdin : Pembangunan Bireuen Harus Terukur dan Tepat Sasaran, Jangan Monopoli Proyek Infrastruktur

Senin, 11 Mei 2026 - 02:36

​Polri Perketat Ruang Gerak Sindikat Judi Online Internasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:57

Ketua K3S Babussalam Berikan Klarifikasi, Lamsin SKD Serukan Saling Memaafkan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:53

Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang

Berita Terbaru