Bitung | Tribuneindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muas Taizar Basalamah, menyoroti pentingnya profesionalisme pers di tengah dinamika pemberitaan lokal, Sabtu (23/05/26).
Ia menyayangkan adanya produk jurnalistik dari sejumlah media yang belakangan ini viral, lantaran dinilai cenderung melakukan penyerangan secara pribadi terhadap pihak Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral VIII Bitung.
Tanggapan tegas tersebut disampaikan Taizar di sela-sela agenda Media Gathering yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung bersama para insan pers se-Kota Bitung. pada Jumat (22/05).
Menurutnya, sebuah pemberitaan harus tetap berdiri tegak di atas koridor aturan yang berlaku, bukan didasari oleh sentimen personal yang dapat merusak esensi informasi.
”Sebagai jurnalis, adalah hal yang wajib hukumnya untuk mengindahkan asas cover both side sebagai penyeimbang dalam sebuah pemberitaan,”
ujar Taizar di sela kegiatan bersama awak media.
Lebih lanjut, Taizar mengingatkan kembali tentang amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Berdasarkan Pasal 1 KEJ, setiap wartawan Indonesia dituntut untuk selalu bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta sama sekali tidak memiliki itikad buruk yang dapat merugikan pihak lain demi kepentingan tertentu.
Ia juga menambahkan bahwa memberikan hak dan ruang klarifikasi bagi narasumber merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh redaksi media.
Hal ini sangat krusial demi memastikan bahwa produk informasi yang disajikan ke tengah masyarakat luas benar-benar bersifat obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan KEJ, regulasi ini juga diperkuat oleh Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pers nasional berkewajiban menyajikan peristiwa dan opini dengan senantiasa menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebagai langkah solutif, Taizar memungkasi penjelasannya dengan merujuk pada Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Pers.
Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila prinsip keberimbangan informasi tidak terpenuhi, maka pihak media wajib melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. (kiti)















