Tegakkan UU Pers, Muas Taizar: “Ruang Klarifikasi Narasumber Adalah Hal Wajib!”

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muas Taizar Basalamah, menyoroti pentingnya profesionalisme pers di tengah dinamika pemberitaan lokal, Sabtu (23/05/26).

Ia menyayangkan adanya produk jurnalistik dari sejumlah media yang belakangan ini viral, lantaran dinilai cenderung melakukan penyerangan secara pribadi terhadap pihak Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral VIII Bitung.

​Tanggapan tegas tersebut disampaikan Taizar di sela-sela agenda Media Gathering yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung bersama para insan pers se-Kota Bitung. pada Jumat (22/05).

Menurutnya, sebuah pemberitaan harus tetap berdiri tegak di atas koridor aturan yang berlaku, bukan didasari oleh sentimen personal yang dapat merusak esensi informasi.

​”Sebagai jurnalis, adalah hal yang wajib hukumnya untuk mengindahkan asas cover both side sebagai penyeimbang dalam sebuah pemberitaan,”

ujar Taizar di sela kegiatan bersama awak media.

​Lebih lanjut, Taizar mengingatkan kembali tentang amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Berdasarkan Pasal 1 KEJ, setiap wartawan Indonesia dituntut untuk selalu bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta sama sekali tidak memiliki itikad buruk yang dapat merugikan pihak lain demi kepentingan tertentu.

Baca Juga:  PT.Nusantara Surya Sakti: Hadir dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Pidie dan Pidie Jaya

​Ia juga menambahkan bahwa memberikan hak dan ruang klarifikasi bagi narasumber merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh redaksi media.

Hal ini sangat krusial demi memastikan bahwa produk informasi yang disajikan ke tengah masyarakat luas benar-benar bersifat obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Sejalan dengan KEJ, regulasi ini juga diperkuat oleh Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pers nasional berkewajiban menyajikan peristiwa dan opini dengan senantiasa menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

​Sebagai langkah solutif, Taizar memungkasi penjelasannya dengan merujuk pada Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Pers.

Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila prinsip keberimbangan informasi tidak terpenuhi, maka pihak media wajib melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. (kiti)

Berita Terkait

BRI KC Pondok Gede Gelar Silaturahmi Ke Museum Bayt Al-Qur’an Taman Mini dan Museum Istiqlal
​Hadiri Seminar Kepemimpinan di Manado, GM Pelindo Bitung Tekankan Pentingnya Karakter Kolaboratif
Jaga Kenyamanan Warga Belanja Jelang Idul Adha, Kapolsek Matuari Kawal Langsung Sidak Pasar Girian
Hadir di Penutupan Dikmata 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Sinergitas Pemkot dan TNI
​Perkuat Sinergitas, Kejari Bitung Gelar Pers Gathering Bersama Insan Pers di Girian
Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi
Ketua Dewas Bantah Dana Rp3,8 Miliar Masuk ke Rekening Baitul Mal, KALIBER Aceh Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Dana Umat
PEMPROV MALUKU DAN OJK GELAR KICK OFF BULAN DISIPLIN KEUANGAN DI SMP NEGERI 4 KOTA AMBON
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:31

Anggaran Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27

Warga Minta Pemkab Agara Bersihkan Puing Rangka Baja Jembatan Mbarung

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:31

Pendalaman Target Info Datater Satkowil 2026, Tim Pusterad Mabes TNI Sambangi Polres Badung

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:22

Bangunan Diduga Tanpa PBG Menjamur di Batang Kuis, LSM GRPK Soroti Sikap Camat dan Trantib

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01

Gema Harkitnas 2026: Kodim 0414/Belitung Kobarkan Semangat Kedaulatan Digital dari Bumi Laskar Pelangi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59

PT Timah Tbk Hijaukan Pesisir Pantai Mudong Gantung, Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

DEWAN PENGAWAS BADAN BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Berita Terbaru