Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fandi Maulana, bersama tim kuasa hukum Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., (foto ist)
Fandi Maulana, bersama tim kuasa hukum Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., (foto ist)

Takengon – Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Fandi Maulana dalam perkara dugaan penggelapan uang dan produk perusahaan senilai Rp1.136.006.400. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 19/Pid.B/2026, Rabu (13/5/2026).

Fandi Maulana sebelumnya didakwa melakukan penggelapan saat bekerja di CV Three R, sebuah perusahaan distributor produk. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa bekerja sekitar empat bulan dengan tugas menerima dan mengeluarkan barang dari gudang sesuai operasional perusahaan.

Kasus ini sempat menyeret terdakwa ke meja hijau setelah adanya dugaan penggelapan barang penjualan milik perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., dalam nota pembelaannya menyatakan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim PN Takengon kemudian mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebelum akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123,Mulai Memasuki Tahap Pemasangan Dinding Pembangunan RLTH.

Usai putusan dibacakan, Fandi Maulana disebut langsung sujud syukur di ruang sidang sebagai bentuk rasa lega atas putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Priyanto, S.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai objektif dan cermat dalam menilai fakta persidangan.

“Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa seseorang yang telah ditangkap dan ditahan belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Eko kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan ditegakkan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang.

“Setiap perkara harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau asumsi awal,” katanya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memulihkan nama baik terdakwa pascaputusan bebas tersebut.

Berita Terkait

Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus ‘Sunat’ Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:53

​Perkuat Mitigasi Karhutla, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Siapkan Suplai Air dan Jaringan Komunikasi Darurat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:53

Musyawarah Pemuda, Aspirasi di Ujung Meja Perencanaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:54

Empat Tahun Menanti, Masjid Ar-Rahman Akhirnya Dibangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:02

​Antisipasi Karhutla, Pemkot Bitung Siagakan Jaringan Posko Penanganan Lintas Sektoral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:50

Hb 3,5 dan Jalan Panjang Khairul

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:56

Hb 3,5 dan Jalan Panjang Khairul

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:42

Respons Cepat Tegaskan Komitmen, Wali Kota Bitung Hadiri Langsung Rakor Penanganan Karhutla Sulut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:03

Gelar Sosialisasi DP3A, Pemkot Bitung Tekankan Aksi Nyata dan Pendampingan Korban

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Musyawarah Pemuda, Aspirasi di Ujung Meja Perencanaan

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:53