Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fandi Maulana, bersama tim kuasa hukum Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., (foto ist)
Fandi Maulana, bersama tim kuasa hukum Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., (foto ist)

Takengon – Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Fandi Maulana dalam perkara dugaan penggelapan uang dan produk perusahaan senilai Rp1.136.006.400. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 19/Pid.B/2026, Rabu (13/5/2026).

Fandi Maulana sebelumnya didakwa melakukan penggelapan saat bekerja di CV Three R, sebuah perusahaan distributor produk. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa bekerja sekitar empat bulan dengan tugas menerima dan mengeluarkan barang dari gudang sesuai operasional perusahaan.

Kasus ini sempat menyeret terdakwa ke meja hijau setelah adanya dugaan penggelapan barang penjualan milik perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., dalam nota pembelaannya menyatakan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim PN Takengon kemudian mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebelum akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Baca Juga:  Persiapan Program Kerja 2025, Kantor Wilayah Hukum Sulut Gelar Rapat Strategis

Usai putusan dibacakan, Fandi Maulana disebut langsung sujud syukur di ruang sidang sebagai bentuk rasa lega atas putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Priyanto, S.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai objektif dan cermat dalam menilai fakta persidangan.

“Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa seseorang yang telah ditangkap dan ditahan belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Eko kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan ditegakkan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang.

“Setiap perkara harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau asumsi awal,” katanya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memulihkan nama baik terdakwa pascaputusan bebas tersebut.

Berita Terkait

Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:37

Blackout Sumbagut Picu Desakan Kompensasi Massal dan Evaluasi Total Tata Kelola PLN

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:32

Tragis ! Satu Balita Tewas, Satu Kritis, Kapolsek Hutagaol Turun Langsung ke Lokasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03

ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:04

Misteri Kematian Pria Diduga ODGJ di Sergai, Ditemukan Telungkup di Depan Rumah Kosong

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:53

Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:37

Percikan Api di Teras Rumah Picu Kebakaran Hebat di Perbaungan, Dua Unit Hangus, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Sabtu, 4 April 2026 - 02:08

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:21

Puting Beliung Terjang Batang Kuis Tengah Malam, 121 Rumah Rusak dan Warga Terluka

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Tembus Target KB Nasional, Perkuat Fondasi Keluarga Berkualitas

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:13

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Dorong Budaya Batak Toba Menjadi Karakter Generasi Digital

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:51

Pemerintahan dan Berita Daerah

Warisan Melayu Deli Serdang Diperkuat, Telangkai Jadi Penjaga Identitas Buday

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:32