Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fandi Maulana, bersama tim kuasa hukum Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., (foto ist)
Fandi Maulana, bersama tim kuasa hukum Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., (foto ist)

Takengon – Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Fandi Maulana dalam perkara dugaan penggelapan uang dan produk perusahaan senilai Rp1.136.006.400. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 19/Pid.B/2026, Rabu (13/5/2026).

Fandi Maulana sebelumnya didakwa melakukan penggelapan saat bekerja di CV Three R, sebuah perusahaan distributor produk. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa bekerja sekitar empat bulan dengan tugas menerima dan mengeluarkan barang dari gudang sesuai operasional perusahaan.

Kasus ini sempat menyeret terdakwa ke meja hijau setelah adanya dugaan penggelapan barang penjualan milik perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., dalam nota pembelaannya menyatakan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim PN Takengon kemudian mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebelum akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Baca Juga:  Walikota Medan Ingin Pemberantasan Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Usai putusan dibacakan, Fandi Maulana disebut langsung sujud syukur di ruang sidang sebagai bentuk rasa lega atas putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Priyanto, S.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai objektif dan cermat dalam menilai fakta persidangan.

“Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa seseorang yang telah ditangkap dan ditahan belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Eko kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan ditegakkan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang.

“Setiap perkara harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau asumsi awal,” katanya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memulihkan nama baik terdakwa pascaputusan bebas tersebut.

Berita Terkait

Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42

Bupati Asri–Lom Lom Gerak Cepat Jawab Keluhan Petani dan Peternak Percut Sei Tuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:21

Pertama di Sumut, Kepala Dusun di Deli Serdang Terima Insentif Pajak PBB-P2

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:06

Dugaan Intimidasi Guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, LSM PERKARA Desak Evaluasi PLT Kepsek

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:23

Camat Batang Kuis Dorong BUMDes Profesional dan Transparan untuk Perkuat Ekonomi Desa

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:03

89 Kilogram Sabu Diungkap, Bupati Deli Serdang Tegaskan ASN Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Senin, 11 Mei 2026 - 05:37

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair Perdana Deli Serdang, 32 Perusahaan Siapkan Ratusan Lowongan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:27

Jelita Tambunan Tutup Kejuaraan Catur Pelajar Deli Serdang, Lahirkan Generasi Pecatur Masa Depan

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:29

350 Pelajar Ramaikan Turnamen Catur Deli Serdang, Asri Ludin Siapkan Regenerasi Atlet Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri–Lom Lom Gerak Cepat Jawab Keluhan Petani dan Peternak Percut Sei Tuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pertama di Sumut, Kepala Dusun di Deli Serdang Terima Insentif Pajak PBB-P2

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:21

Feature dan Opini

Lebih Baik Seperti Anjing Gila daripada Seperti Anjing Mati

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:01