Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Lubuk Pakam- Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang telah masuk dalam mekanisme pengawasan lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Permintaan klarifikasi itu tertuang dalam surat resmi Bawas MA RI Nomor 3204/BP/PW.1.1/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua PN Lubuk Pakam.

dalam surat tersebut, Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim telah diterima dan diproses melalui laporan Nomor 1305/BP.A/SIWAS/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Bawas MA RI menyatakan telah melakukan penelitian serta mempelajari materi pengaduan yang disampaikan pelapor. Selanjutnya, Ketua PN Lubuk Pakam diminta memberikan penjelasan terkait kebenaran isi laporan tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama pengaduan tersebut, maka dengan ini diminta agar Saudara memberikan klarifikasi mengenai kebenaran isi pengaduan dimaksud,” demikian tertulis dalam surat Bawas MA RI.

Baca Juga:  Kejati Sulut Gelar Inspeksi Pemantauan di Kejari Bitung

Klarifikasi dari Ketua PN Lubuk Pakam diminta untuk disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) serta melalui surat elektronik Inspektorat Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam batas waktu paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.

Permintaan klarifikasi tersebut menunjukkan proses pengawasan internal terhadap aparatur peradilan tetap berjalan ketika terdapat laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Permasalahan ini bermula saat Abdul Hadi diwakili oleh Penasehat Hukum atas nama Indra SBW SH mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum di PN Lubuk Pakam yang teregistrasi dengan No.:123/Pdt.G/2026/PN Lbp,Namun dalam persidangan Diduga ketua majelis hakim melakukan pelanggaran etik ,dan berbuat arogan terhadap pihak penggugat,dan sebagai bentuk kekecewaan,penggugat melaporkan peristiwa tersebut ke mahkamah agung RI.

Proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku (Ilham Gondrong)

Berita Terkait

Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:28

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:13

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:11

​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:50

​Hari Bhayangkara ke-80: Polres Bitung Teguhkan Semangat Presisi Lewat Ziarah Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:46

Jembatan Enang-Enang: Ketangguhan Masyarakat dan Pelajaran dari Sebuah Struktur

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:56

Suku Mayoritas Alas Kecewa pada Peringatan HUT ke-52 Aceh Tenggara, Budaya Lokal Dinilai Hanya Jadi Penonton di Rumah Sendiri

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:45

Antusiasme Warga Membludak, HUT Aceh Tenggara ke-52 Dimeriahkan Beragam Kegiatan dan Hadiah Menarik

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:33

Jasa Raharja DKI Jakarta berkolaborasi dengan mitra terkait menghadirkan layanan Samsat Keliling dalam kegiatan HBKB

Berita Terbaru

Sosial

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:13