TribuneIndonesia.com I Lubuk Pakam- Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang telah masuk dalam mekanisme pengawasan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Permintaan klarifikasi itu tertuang dalam surat resmi Bawas MA RI Nomor 3204/BP/PW.1.1/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua PN Lubuk Pakam.
dalam surat tersebut, Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim telah diterima dan diproses melalui laporan Nomor 1305/BP.A/SIWAS/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Bawas MA RI menyatakan telah melakukan penelitian serta mempelajari materi pengaduan yang disampaikan pelapor. Selanjutnya, Ketua PN Lubuk Pakam diminta memberikan penjelasan terkait kebenaran isi laporan tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan awal.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama pengaduan tersebut, maka dengan ini diminta agar Saudara memberikan klarifikasi mengenai kebenaran isi pengaduan dimaksud,” demikian tertulis dalam surat Bawas MA RI.
Klarifikasi dari Ketua PN Lubuk Pakam diminta untuk disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) serta melalui surat elektronik Inspektorat Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam batas waktu paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Permintaan klarifikasi tersebut menunjukkan proses pengawasan internal terhadap aparatur peradilan tetap berjalan ketika terdapat laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Permasalahan ini bermula saat Abdul Hadi diwakili oleh Penasehat Hukum atas nama Indra SBW SH mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum di PN Lubuk Pakam yang teregistrasi dengan No.:123/Pdt.G/2026/PN Lbp,Namun dalam persidangan Diduga ketua majelis hakim melakukan pelanggaran etik ,dan berbuat arogan terhadap pihak penggugat,dan sebagai bentuk kekecewaan,penggugat melaporkan peristiwa tersebut ke mahkamah agung RI.
Proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku (Ilham Gondrong)















