Bali | TribuneIndonesia.com — Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis villa. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 miliar. Kasus ini dilaporkan sejak April 2025 dan kini masuk tahap penyelidikan.
Laporan bernomor SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI diajukan 30 Agustus 2025 oleh investor tunggal berinisial AK, 49, WNA Australia. Kuasa hukum dan perwakilan pelapor Elena mengungkap kronologi bermula dari relasi pertemanan antara AK dan Luis karena anak mereka satu sekolah.
Elena menjelaskan Luis menawarkan peluang usaha penyewaan villa di Jalan Munduk Kedungu, Desa Pererenan, Kuta Utara. Dengan alasan berpengalaman di bidang investasi properti Bali, Luis mengajak AK menanam modal.
“AK yang berstatus single pasca perceraian tergiur karena butuh memutar uang untuk kebutuhan jangka panjang,” kata Elena, Minggu (14/6).
Luis kemudian menghubungi Elena, mantan rekan kerjanya, untuk mengelola operasional villa dengan bagi hasil 10% untuk perusahaan manajemen milik Elena. Awalnya Elena mengira skemanya 50:50 antara AK dan Luis. Faktanya, seluruh dana berasal dari AK.
Sepanjang 2024, AK mentransfer sekitar 60.000 dolar Australia atau ±Rp600 juta per tahun untuk sewa villa 10 tahun ke pemilik lokal. Karena basis kepercayaan, transaksi tanpa perjanjian rinci. Uang dikirim ke rekening Australia Luis, lalu diteruskan ke rekening Indonesia milik Luis sebelum dibayar ke pemilik villa. Pembayaran pertama lunas November-Desember 2024.
Akibat skema itu, pemilik villa mengira Luis investor utama. Di kontrak sewa tercantum nama AK, Luis, dan istri Luis berinisial OP.
Villa mulai beroperasi Januari 2025 lewat Airbnb. Pengelolaan harian dipegang perusahaan Elena, Luis ikut operasional. Bisnis berjalan lancar dengan estimasi keuntungan Rp60 juta/bulan. Keuntungan awal disetor Elena ke Luis untuk diteruskan ke AK.
Masalah muncul saat Luis mengambil alih kendali. Ia membuat akun Airbnb baru dan memindahkan sistem booking ke rekening pribadinya. Pembayaran tamu langsung masuk ke Luis.
“Luis membuat akun Airbnb sendiri dan mengambil alih seluruh sistem pemesanan. Akibatnya pembayaran dari para penyewa masuk langsung ke rekening yang dikuasainya,” jelas Elena.
Pelapor juga menyoroti status Luis. Ia disebut tidak punya PMA, tidak punya PT manajemen villa, dan hanya memakai Visa on Arrival (VOA), bukan visa investor.
Kecurigaan memuncak saat AK menanyakan laporan keuangan. Luis justru minta Elena mengabaikan pertanyaan AK dan menolak tanda tangan perjanjian 10% untuk perusahaan manajemen.
Puncaknya, Luis dan istri diduga membuat draft kontrak sewa baru ke pemilik villa. Nama AK dihapus, hanya tersisa nama Luis dan istrinya. Rencana itu ditolak pemilik villa dan Elena. Tak lama, perusahaan Elena dikeluarkan dari pengelolaan.
Hasil penelusuran menunjukkan Luis tidak pernah setor modal. AK selaku investor tunggal juga tidak pernah menerima bagi hasil. Luis disebut membuat rekening digital atas nama AK dan mengklaim sudah transfer keuntungan, padahal AK tidak punya akses. Somasi dilayangkan ke Luis, tapi tidak digubris. Pelapor malah diancam akan dilaporkan balik.
Luis beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi oleh penyidik Polres Badung, namun belum hadir dengan berbagai alasan. Terbaru, penyidik berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tanpa perjanjian tertulis dan status keimigrasian yang tidak sesuai, ditambah pengalihan rekening pemesanan, ini jadi dasar laporan dugaan penipuan dan penggelapan,” tutup Elena.(put)













