Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I TribuneIndonesia.comSidang pra peradilan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang digelar di Pengadilan Negeri Medan berakhir dengan penolakan seluruh permohonan yang diajukan pemohon, PS dan rekan-rekannya. Putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan status tersangka terhadap para pemohon telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut di antaranya dua dokumen visum dan keterangan empat orang saksi yang dinilai saling bersesuaian dengan fakta persidangan.

menolak permohonan pra peradilan seluruhnya yang diajukan pemohon,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyatakan pihak pemohon beserta kuasa hukumnya tidak mampu membantah dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai putusan dibacakan. Orangtua korban penganiayaan, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, terlihat menangis setelah majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.

dengan suara bergetar, Leo Sihombing mengaku lega setelah melewati proses panjang yang penuh tekanan emosional.

putusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang dan doa yang terus dipanjatkan. Keadilan masih ada,” ucapnya sambil menahan tangis.

Baca Juga:  Pemasangan Atap, Langkah Besar Menuju Rumah Layak Huni.

hal senada disampaikan Marditta Silaban. Ia mengatakan perjuangan mencari keadilan dilakukan dengan penuh keterbatasan. Perjalanan dari Sidikalang ke Medan dijalani hanya dengan harapan agar perkara tersebut diproses secara adil di hadapan hukum.

menurutnya, selama mengikuti proses sidang pra peradilan, kondisi ekonomi keluarga membuat mereka harus bertahan dengan segala keterbatasan. Bahkan, keduanya sempat beristirahat dan menginap di area SPBU demi dapat terus mengikuti jalannya persidangan.

Meski demikian, perjuangan tersebut akhirnya terbayar setelah hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Marditta berharap proses sidang pokok perkara selanjutnya dapat berjalan objektif dan bebas dari pengaruh narasi yang menyesatkan maupun informasi yang tidak benar.

kebenaran akhirnya menemukan jalannya. Harapannya proses hukum berikutnya berjalan adil sesuai fakta persidangan,” katanya.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara dugaan penganiayaan brutal yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

DIDUGA KRIMINALISASI AKTIVIS, KEUCHIK, DAN KADISHUB BARA MINTA KOMISI III DPR RI TURUN TANGAN
Tangis Orang Tua Pecah di Ruang Sidang Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” Sengketa SHM Warga Eks Transmigrasi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat
Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:40

Babinsa Koramil 01/Bireuen Dampingi Kegiatan MPLS, Tanamkan Semangat Siswa Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:20

PT Jasa Raharja DKI Jakarta Hadiri RSPA di Polres Metro Jakarta Pusat, Komitmen Wujudkan Lalu Lintas Aman

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:59

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Dukung Pelaksanaan Identifikasi dan Inventarisasi Stasiun JRSP Leica

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:45

laga perdana Piala Soeratin U-17 Regional Aceh 2026 di RTH Cot Gapu

Senin, 13 Juli 2026 - 13:46

Sinergi BUMN dan Kejaksaan, Pelindo Regional 4 Bitung Perkuat Tata Kelola Lewat Kerja Sama Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 13:09

Lewat Apel Kerja, ASN Bitung Diajak Optimalkan Medsos untuk Gaungkan Program ‘Lapor Pak Wali’

Senin, 13 Juli 2026 - 08:14

​Sinergi Lintas Polair Selamatkan Nelayan Bitung yang Terbawa Arus di Perairan Maluku

Senin, 13 Juli 2026 - 07:40

Ribuan Wali Murid Padati Sekolah di Bireuen, Hari Pertama Masuk Sekolah Berlangsung

Berita Terbaru