RAJA AMPAT- TRIBUNEINDONESIA.COM — Dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan di Kabupaten Raja Ampat menjadi sorotan. Wartawan WahanaNews, Endi Mambrasar, menegaskan bantahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Raja Ampat tidak serta-merta menghentikan langkah hukum yang sedang ditempuhnya.
Persoalan tersebut berawal pada Pemberitaan 70 Satpol PP, peristiwa tersebut disebut bermula setelah WahanaNews menerbitkan berita berjudul “Seperti Anak Ayam Dilepas Induknya, Jeritan 70 Satpol PP Raja Ampat Yang Terlantar Saat Diklat di Yogyakarta.”
Lanjut,Endi mengatakan, bantahan merupakan hak pihak yang bersangkutan. Namun, menurutnya, sebelum persoalan tersebut mencuat ke publik, dirinya telah berupaya melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Silakan dibantah. Sebelum dia memberikan bantahan, saya sudah berupaya melakukan konfirmasi sebelumnya,” ujar Endi.
Ia mempertanyakan mengapa klarifikasi tidak diberikan ketika dirinya melakukan konfirmasi sebelum persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya bisa disampaikan saat saya melakukan konfirmasi. Jangan nanti setelah ada masalah baru bicara di media,” katanya.
Endi menegaskan, dirinya tetap akan melanjutkan langkah hukum meskipun telah muncul bantahan dari pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
Menurut Endi, nama Kepala Satpol PP Raja Ampat tetap akan dicantumkan dalam laporan atau pengaduan yang akan ditempuh ke Polda Papua Barat Daya untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Persoalan ini akan kita buktikan di meja hukum,” tegasnya.
Soroti Dugaan Penyerangan Kehormatan
Endi juga menyinggung dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik. Menurutnya, apabila unsur pidana terpenuhi, persoalan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik tentu masuk dalam unsur pidana, apalagi saya menjalankan tugas sebagai wartawan,” ucap Endi.











