Jakarta|TribunIndonesia.com
Indonesia memasuki fase penting menuju implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Kesepakatan ini membuka peluang lebih luas bagi produk dan pelaku usaha nasional memperluas akses ke pasar Uni Eropa.
Arief Martha Rahadyan, B.Sc.,M.Sc Pengamat kebijakan ekonomi menyampaikan, momentum tersebut harus dijawab dengan kesiapan industri dan strategi ekspor yang lebih agresif namun terukur.
Kita harus mampu memperkuat penetrasi produk nasional ke pasar Eropa dengan kualitas, daya saing dan nilai tambah yang semakin tinggi,” ujar Arief.
Pemerintah menargetkan proses ratifikasi berlangsung pada paruh kedua 2026, dengan implementasi yang ditargetkan mulai awal 2027. Sekitar 98 persen pos tarif disebut akan diliberalisasi.
Peluang tersebut harus dimanfaatkan untuk mendorong manufaktur, pangan olahan, industri kreatif, teknologi dan produk unggulan daerah masuk lebih dalam ke pasar global.
Pasar Eropa memiliki standar yang tinggi, penguatan teknologi, SDM, sertifikasi dan produktivitas harus berjalan bersamaan,” katanya.
Arief mengatakan IEU-CEPA merupakan kesempatan untuk mengubah struktur ekspor Indonesia agar semakin berbasis nilai tambah dan daya saing.
Ketika akses pasar semakin terbuka, Indonesia telah mampu hadir dengan produk yang berkualitas, inovatif dan kompetitif,” ujarnya.









