Bitung | Tribuneindonesia.com – Aparat kepolisian kembali memukul mundur jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin (Selasa (29/09/26).
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menyergap dua pria yang diduga kuat membawa serta menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung tepat di area depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, sekira pukul 04.10 WITA.
Petugas mengamankan terduga pelaku pertama berinisial SA (36), seorang pendatang yang tercatat sebagai warga Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial MH (38) merupakan warga lokal yang berdomisili di Kelurahan Manembo-nembo Tengah.
Aksi cepat personel kepolisian ini bermula dari aduan warga yang masuk ke Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat (25/9) sekitar pukul 16.30 WITA.
Masyarakat melaporkan indikasi pergerakan dua pria yang mencurigakan serta diduga kuat membawa narkotika di seputaran wilayah Kecamatan Matuari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko langsung memimpin timnya untuk menggelar penyelidikan mendalam di lapangan.
Petugas memetakan pergerakan target di sekitar Kelurahan Manembo-nembo Tengah hingga akhirnya memutus jalur peredaran mereka di lokasi penangkapan.
Saat menggeledah para pelaku, polisi menemukan barang bukti utama berupa tujuh paket barang haram yang diduga kuat merupakan serbuk kristal sabu-sabu.
Tujuh paket dugaan sabu tersebut tersimpan rapi di dalam sebuah tas pinggang atau tas selempang merek Eiger berwarna hitam.

Selain paket sabu, petugas menyita satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan plastik putih, dua buah korek api gas, serta dua unit ponsel milik para pelaku.
Gawai yang disita petugas terdiri dari satu unit Samsung A14 warna ungu dan satu unit OPPO A03 warna abu-abu bersilikon hitam.
Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara, kedua pria tersebut mengakui kepemilikan seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan petugas.
Berdasarkan pengakuan awal para terduga, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial (J) yang berada di Palu Utara, Sulawesi Tengah.
Salah satu pelaku membeberkan bahwa mereka membeli satu paket besar seharga Rp3,2 juta, lalu membaginya menjadi tujuh paket kecil siap edar.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,”
ujar IPTU Jefry Duabay.
Ia menekankan pentingnya peran aktif warga masyarakat dalam memberantas bahaya laten peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Identitas dan keselamatan masyarakat yang memberikan informasi tentu menjadi perhatian dalam proses penanganannya,”
tambahnya.
Penyidik Satres Narkoba kini menggelar uji laboratorium terhadap barang bukti, melakukan gelar perkara, serta merampungkan laporan polisi guna menjerat para pelaku sesuai hukum yang berlaku. (kiti)









