Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemeriksaan ketat di Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung kembali membuahkan hasil, Selasa (02/08/26).
Seorang pengunjung berinisial (JL) gagal melancarkan aksinya saat mencoba memasukkan ratusan butir obat-obatan terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Upaya penyelundupan tersebut terendus berkat kejelian petugas yang mencurigai gerak-gerik serta barang bawaan (JL).
Pengunjung tersebut diketahui datang ke lapas yang berlokasi di Jalan J.P. Kalangi, Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, untuk membesuk salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Modus yang digunakan pelaku terbilang cerdik dengan memanfaatkan alas kaki yang ia kenakan. Namun, kewaspadaan tinggi dari petugas P2U membuat trik penyembunyian barang haram tersebut akhirnya terbongkar.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Heddry Yadi, melalui Kepala Satuan Keamanan Lapas Kelas IIB Bitung, Rolando F.V. Buntuang, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada Selasa malam, 1 September 2026.
Rolando menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas P2U menjalankan prosedur penggeledahan rutin terhadap setiap tamu yang hendak masuk.
Penggeledahan ketat tersebut mencakup pemeriksaan badan hingga barang-barang pribadi pembesuk.
”Petugas P2U melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap barang bawaan pengunjung. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sandal yang digunakan oleh JL, petugas menemukan benda yang mencurigakan,”
ujar Rolando saat memberikan keterangan.
Kecurigaan petugas terbukti benar setelah mereka membongkar bagian sandal yang dipakai (JL). Dari balik alas kaki tersebut, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan di dalam lapas.
Setelah pemeriksaan mendalam, petugas mengamankan sebanyak 134 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Obat-obatan tersebut dipastikan hendak diselundupkan masuk ke area dalam Lapas Kelas IIB Bitung.
”Barang tersebut ditemukan berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan. Ini merupakan bagian dari upaya kami memperketat pengawasan terhadap setiap orang dan barang yang akan masuk ke dalam lapas,”
kata Rolando.
Selain menyita 134 butir obat keras tersebut, petugas P2U juga menyita sepasang sandal yang dijadikan tempat penyembunyian beserta satu unit telepon seluler milik (JL) sebagai barang bukti pendukung.
Pihak lapas bergerak cepat melimpahkan kasus ini beserta seluruh barang bukti ke aparat penegak hukum.
“Sejak ditemukan, barang tersebut telah kami serahkan kepada polres bitung guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
tegas Rolando.
Keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti krusialnya ketelitian personil P2U dalam mengawal pintu masuk.
Langkah tegas ini sekaligus memperkuat komitmen Lapas Kelas IIB Bitung dalam mencegah peredaran gelap obat-obatan terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan. (kiti)

























