TriuneIndonesia.com I SERGAI-Upaya menyembunyikan sabu di lipatan jok sepeda motor tak mampu menyelamatkan seorang pemuda asal Sei Rampah dari jerat hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memburu peredaran narkotika dengan membekuk seorang pria berinisial DG alias L (20), yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
penangkapan berlangsung di sebuah bengkel di Dusun XVI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Operasi itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip, salah satunya berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,35 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah serius kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Penindakan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas AKP Erikson David.
dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari kawasan Tembung dengan harga Rp550 ribu dan dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu.
dalam kondisi panik setelah mengetahui pergerakannya terendus aparat, pelaku disebut sempat membuang sebagian barang bukti di pinggir Jalan Lubuk Pakam guna menghilangkan jejak. Namun upaya itu gagal setelah polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sisa barang bukti yang masih disimpan di kendaraan miliknya.
Saat ini, DG alias L telah ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” jelasnya.
Polres Sergai menegaskan perang terhadap narkotika akan terus digencarkan sebagai langkah menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Ilham Gondrong
















