Pasutri Pengedar Sabu di Pantai Cermin Dibongkar, Satres Narkoba Sergai Ungkap Bisnis Haram Berkedok Rumah Tangga

- Editor

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TribuneIndonesia.com I SERGAI-Kedok rumah tangga yang diduga dijadikan tameng bisnis peredaran sabu di Kecamatan Pantai Cermin akhirnya runtuh. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai membekuk sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu saat berada di sebuah lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias U (44) dan istrinya, NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin. Keduanya diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Maret 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Sergai melalui metode undercover buy setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tersangka U ditemukan berada di atas lesehan bersama istrinya dengan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

tanpa memberi ruang pergerakan, personel langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.

dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IP di kawasan Pantai Labu sebanyak lima gram dengan harga Rp1,9 juta. Sebagian barang telah diedarkan, dan tersangka mengaku memperoleh keuntungan Rp100 ribu setiap gram,” ungkap AKP Erikson David.

Ia menambahkan, aktivitas ilegal itu disebut telah berlangsung selama beberapa bulan dengan pola transaksi yang dilakukan secara tertutup untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit telepon seluler Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga:  BNNP Sumut Hadiri Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika di Kodaeral I Belawan

tidak hanya sang suami, penyidik juga mengamankan istrinya karena diduga mengetahui sekaligus turut mendampingi aktivitas transaksi sabu yang dilakukan tersangka utama. Dari hasil pemeriksaan awal, sang istri disebut ikut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pasutri tersebut dan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama kepolisian di wilayah hukum Sergai.

“Personel Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif di lapangan,” jelas AKP Bringin Jaya, Minggu (17/5/2026).

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan sosial dan masa depan generasi muda.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Coba Kelabuhi Petugas Lewat Alas Kaki, Pengunjung Lapas Bitung Ditangkap Bersama Barang Bukti
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Buru Pengendali Jaringan
Sinergi Makin Solid, Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Ajak Jajaran Kejaksaan dan PN Singkil Perkuat Kebersamaan Lewat Tennis Persahabatan
Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Tanjung Morawa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Dalu X A, Puluhan Paket Siap Edar dan 40 Batang Ganja Disita
Sabu Disembunyikan di Jok Motor, Pemuda Sei Rampah Tersungkur dalam Operasi Satres Narkoba Polres Sergai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:30

Dukung Program Presiden Prabowo Dan Pemkot Bitung Puskesmas Girian Weru Sukseskan Imunisasi di SD Cendekia

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Sinergi Daerah, Wali Kota Bitung Dorong ABPEDNAS hingga Aslinmas Jadi Mitra Strategis Pemkot

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:01

​Momentum Maulid Nabi di Kampung Masata, Komunitas Sangihe Wangurer Syiarkan Tradisi dan Galang Kepedulian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:14

Uang Rp.13 Juta Milik Warga Diserahkan kepada kepala Desa Paya Gambar ! Surat Tanah Tak Kunjung Selesai 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:29

Bentuk Karakter Mandiri dan Peduli Lingkungan, Gudep SD Cendekia Girian Gelar Api Unggun dan Kemah Bersama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:36

​Gelar Rapat Forkopimda dan Lintas Sektoral, Pemkot Bitung Mantapkan Sinergi Penanganan Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:39

Minuman kemasukan Lalat, Pelanggan Kawah Deli Kopi Kecewa dengan Sikap Pegawai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:48

Revitalisasi SMPN 39 Takengon Senilai Rp2,1 Miliar Disorot, Kualitas Pekerjaan dan K3 Dipertanyakan

Berita Terbaru