Pasutri Pengedar Sabu di Pantai Cermin Dibongkar, Satres Narkoba Sergai Ungkap Bisnis Haram Berkedok Rumah Tangga

- Editor

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TribuneIndonesia.com I SERGAI-Kedok rumah tangga yang diduga dijadikan tameng bisnis peredaran sabu di Kecamatan Pantai Cermin akhirnya runtuh. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai membekuk sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu saat berada di sebuah lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias U (44) dan istrinya, NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin. Keduanya diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Maret 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Sergai melalui metode undercover buy setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tersangka U ditemukan berada di atas lesehan bersama istrinya dengan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

tanpa memberi ruang pergerakan, personel langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.

dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IP di kawasan Pantai Labu sebanyak lima gram dengan harga Rp1,9 juta. Sebagian barang telah diedarkan, dan tersangka mengaku memperoleh keuntungan Rp100 ribu setiap gram,” ungkap AKP Erikson David.

Ia menambahkan, aktivitas ilegal itu disebut telah berlangsung selama beberapa bulan dengan pola transaksi yang dilakukan secara tertutup untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit telepon seluler Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan Pimpin KRYD Dini Hari, Barak Narkoba Dibakar, 8 Orang Diamankan

tidak hanya sang suami, penyidik juga mengamankan istrinya karena diduga mengetahui sekaligus turut mendampingi aktivitas transaksi sabu yang dilakukan tersangka utama. Dari hasil pemeriksaan awal, sang istri disebut ikut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pasutri tersebut dan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama kepolisian di wilayah hukum Sergai.

“Personel Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif di lapangan,” jelas AKP Bringin Jaya, Minggu (17/5/2026).

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan sosial dan masa depan generasi muda.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Tanjung Morawa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Dalu X A, Puluhan Paket Siap Edar dan 40 Batang Ganja Disita
Sabu Disembunyikan di Jok Motor, Pemuda Sei Rampah Tersungkur dalam Operasi Satres Narkoba Polres Sergai
Guru Tahfidz di Rantau Panjang Dapat Dukungan Penuh, LSM GRPK dan P2BMI ! Desak Penindakan Tuntas Jaringan Narkoba
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
BNN Gerebek Kampung Narkoba di Labura, Rp188 Juta Uang Tunai dan Sabu Disita
Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung Dibakar, 4 Pelaku Dibekuk dengan Sabu dan Ganja
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:27

Satlantas Polres Bireuen,Tertibkan Antrian Mobil Isi BBM di SPBU Cot Gapu

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19

Bakar Semangat Ratusan Siswa SPPI, Pangdam Udayana: Berdayakan Ekonomi Rakyat, Itulah Bela Negara Modern

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:14

Babinsa Koramil 10/Pandrah Bantu Warga Tanam Padi di Desa Binaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:10

Babinsa Posramil Bersama Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan Sosialisasikan Posyandu Remaja.

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:02

Babinsa Koramil 04/Peudada Gotong Royong Bersama Warga Bangun Saluran Pembuangan Air Masjid

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:00

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Monitoring Lahan Cabai, Dampingi Petani Cegah Hama

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:01

Delapan Dekade Bhayangkara, Polres Langkat Perkuat Pengabdian Presisi

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:10

Kapolda Bali Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

APKASI Tetapkan Standar Baru, Tuan Rumah Tuai Apresiasi Nasional

Sabtu, 4 Jul 2026 - 07:33