TribuneIndonesia.com I SERGAI-Kedok rumah tangga yang diduga dijadikan tameng bisnis peredaran sabu di Kecamatan Pantai Cermin akhirnya runtuh. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai membekuk sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu saat berada di sebuah lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias U (44) dan istrinya, NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin. Keduanya diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Maret 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Sergai melalui metode undercover buy setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tersangka U ditemukan berada di atas lesehan bersama istrinya dengan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
tanpa memberi ruang pergerakan, personel langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.
dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IP di kawasan Pantai Labu sebanyak lima gram dengan harga Rp1,9 juta. Sebagian barang telah diedarkan, dan tersangka mengaku memperoleh keuntungan Rp100 ribu setiap gram,” ungkap AKP Erikson David.
Ia menambahkan, aktivitas ilegal itu disebut telah berlangsung selama beberapa bulan dengan pola transaksi yang dilakukan secara tertutup untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit telepon seluler Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
tidak hanya sang suami, penyidik juga mengamankan istrinya karena diduga mengetahui sekaligus turut mendampingi aktivitas transaksi sabu yang dilakukan tersangka utama. Dari hasil pemeriksaan awal, sang istri disebut ikut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pasutri tersebut dan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama kepolisian di wilayah hukum Sergai.
“Personel Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif di lapangan,” jelas AKP Bringin Jaya, Minggu (17/5/2026).
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan sosial dan masa depan generasi muda.
Ilham Gondrong
















