Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

- Editor

Rabu, 29 April 2026 - 04:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar Tribuneindoneisa.con Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., didampingi para Kasubdit Siber, gelar konfrensi Pers pada rabu 29 april 2026, bertempat di loby Mapolda.

Pada kesempatan tersebut Dirressiber, menyampaikan kebersahilan dan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga ruang digital di Pulau Dewata, jajaran Polda Bali berhasil ungkap dua jenis kejahatan Siber besar yaitu: Judi online jaringan internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar.

Pertama Sindikat Judi Online :
Tim dari Ditressiber berhasil membongkar markas pengelola situs judi online ketua KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan Badung, Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan tim Ditressiber Polda Bali.

Profil Tersangka dan Rekam Jejak keempat orang tersangka yang berhasil diamankan di Jl. Pratama Gang Hasan No.3, Benoa Kutsel Badung pada minggu, 12 April 2026:
• IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai Telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado.

WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai Customer Service.
Dari hasil pemeiksaan fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek Kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026.

Modus Operandi dan Barang Bukti
Para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online. Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 4 unit laptop dan 5 unit ponsel, ungkap KBP Kurniawan.

Sementara kasus kedua terkait pornografi dan prostitusi online, Dirressiber KBP Kurniawan menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus Pornografi dan Prostitusi Online, Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perempuan sebagai tersangka dan mereka memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial, mereka terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.

Baca Juga:  Rehabilitasi Rumah Anwar M. Saleh, Wujud Kepedulian TMMD Ke-127 di Desa Jeumpa Sikureng.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut.
• Tersangka FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jl. Merpati, Denpasar Barat.
• Tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jl. Kalimutu, Denpasar Barat.
• Tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar.

Modus Operandi
Pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten oral seks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (Booking Order). Barang bukti yang disita berupa 4 unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer.

Ancaman Hukuman dari dua kasus tersebut :
*Para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
*Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan komitmen Polda Bali, bahwa operasi ini merupakan bagian dari visi “Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination”.
“Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila (pornografi).

Dimana kita ketahui sistem judi online dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dan kami juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online berinisial “CND” dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut, tegas Dirressiber(red)

Berita Terkait

Transformasi Layanan Kependudukan Dimulai dari Desa, Babinsa Dampingi Warga Daftar KTP Digital
​Perkuat Kemitraan Demokrasi, Kapolres Bitung dan KPU Bahas Potensi Kerawanan Pilkada
Babinsa Koramil 05/Juli Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda
Babinsa Posramil Peulimbang Tanamkan Cinta Tanah Air dan Kebanggaan terhadap Produk Dalam Negeri
Babinsa Koramil 07/Jangka dan Dewan Guru Bahas Persiapan Lomba Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Babinsa Posramil Simpang Mamplam Bersama Bhabinkamtibmas Latih PBB Siswa SMKN 1 Simpang Mamplam.
Ketika Hukum Kehilangan Wibawa, Kiamat Bangsa Sudah di Depan Mata
Sambut HUT ke-81 RI, Babinsa Koramil 07/Jangka Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59

​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:15

​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45

​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:44

Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:16

Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:19

Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?

Senin, 27 Juli 2026 - 14:20

Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Dukung Gerakan Nasional Zero ODOL Melalui Kampanye Selamat Sampai Tujuan

Kamis, 6 Agu 2026 - 11:53