TribuneIndonesia.com I Tanjung Morawa-Aparat Polsek Tanjung Morawa mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan yang berlangsung Minggu (17/05/2026), petugas mengamankan seorang pria bersama puluhan paket ganja siap edar dan menemukan ladang ganja tersembunyi di belakang permukiman warga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Tanjung Morawa dengan melakukan penyelidikan tertutup di lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi ganja.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., memimpin langsung operasi penindakan tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas peredaran narkotika.
dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas menemukan 38 paket yang diduga berisi ganja kering dan telah dikemas rapi untuk diedarkan.
Penelusuran kemudian berkembang setelah terduga pelaku mengakui masih menyimpan tanaman ganja di lahan kosong yang berada di balik tembok, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi bersama terduga pelaku bergerak menuju titik yang dimaksud dan mendapati puluhan batang tanaman diduga ganja tumbuh di area tersembunyi.
Sebanyak 40 batang tanaman dengan tinggi berkisar dua hingga dua setengah meter ditemukan masih tertanam di lahan tersebut. Temuan itu mengindikasikan adanya pola peredaran yang tidak hanya berorientasi pada distribusi, tetapi juga mencakup budidaya tanaman narkotika secara ilegal.
Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman ganja langsung diamankan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus memperkuat langkah penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
tdak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.
atas perbuatannya, ZFA diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Ilham Gondrong















