Aceh Tengah | Tribuneindonesia – – Samsudin, ahli waris almarhum M. Dali, mengaku kecewa terhadap pihak Pengadilan Negeri Takengon terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tanah yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 1 Takengon.
Menurut Samsudin, tanah tersebut merupakan milik sah keluarga almarhum M. Dali. Ia menyebut telah melengkapi berbagai dokumen dan bukti kepemilikan yang dinilai sah untuk mendukung pengajuan PK tersebut.
Adapun bukti yang telah dilampirkan antara lain akta jual beli tanah, bukti pembayaran pajak yang telah dilegalisir oleh Kantor Pos Persero Takengon, bukti kwitansi penggunaan tanah untuk jalan sementara, serta kwitansi pembayaran tanah untuk pembangunan parit sekolah.
Namun demikian, Samsudin mengaku permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya tetap tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Takengon. Ia menilai pihak pengadilan diduga sengaja mempersulit proses pengajuan PK dengan berbagai alasan administrasi.
“Setiap ada kesalahan surat, kami sudah memperbaikinya sesuai arahan. Tetapi sampai sekarang tetap tidak diterima. Kami merasa dipersulit untuk mendapatkan keadilan,” ujar Samsudin.
Samsudin berharap pihak Pengadilan Negeri Takengon dapat bersikap profesional dan memberikan kesempatan kepada dirinya sebagai ahli waris untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus sengketa tanah tersebut hingga kini masih menjadi perhatian keluarga ahli waris yang berharap adanya penyelesaian hukum secara adil dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Takengon maupun pihak SMA Negeri 1 Takengon terkait tudingan yang disampaikan Samsudin tersebut. (Dian aksara)















