
BENGKALIS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34), serta menyita tujuh bungkus besar diduga sabu dengan berat sekitar 7 kilogram yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam pada Rabu (22/7).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 18.15 WIB melihat dua tersangka berinisial MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan,” kata Kombes Putu dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari RM. Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera melakukan penggerebekan di rumah RM yang masih berada di Desa Pergam.
Saat penggerebekan berlangsung, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka berhasil diamankan.
Pengembangan terhadap RM kemudian mengarahkan petugas ke dua lokasi penyimpanan narkotika lainnya. Polisi menemukan satu bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah serta enam bungkus lainnya yang disembunyikan di area kebun sawit di belakang rumah tersangka.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Kombes Putu.
Berdasarkan pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan aparat kepolisian.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok serta pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Kombes Putu.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ditresnarkoba Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Langkah tersebut dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Riau.


















